Suara.com - Di balik kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), memicu alarm bahaya dari Senayan. DPR RI menyoroti pasal krusial yang mengizinkan transfer data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) ke AS, sebuah negara yang dinilai tidak memiliki standar perlindungan data sekuat Eropa.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan bahwa kesepakatan apa pun tidak boleh melangkahi hukum yang berlaku di Indonesia. Ia secara spesifik menunjuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai benteng pertahanan.
“Mekanisme transfer data harus tunduk pada UU PDP yang sudah kita miliki, seperti diatur dalam Pasal 56,” kata Sukamta sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (25/7/2025).
Lantas, apa yang membuat DPR khawatir?
Menurut Sukamta, Pasal 56 UU PDP secara tegas mensyaratkan bahwa negara penerima data harus memiliki tingkat perlindungan yang setara atau bahkan lebih tinggi dari Indonesia. Di sinilah letak masalahnya.
“Tim negosiator Indonesia jangan sampai menyetujui skema transfer data lintas batas tanpa adanya jaminan perlindungan hukum yang memadai, terutama karena AS belum memiliki undang-undang perlindungan data di tingkat federal yang seperti GDPR (General Data Protection Regulation) di Eropa, yang ada hanya UU PDP di beberapa negara bagian AS,” ucapnya.
Sukamta mengingatkan tim negosiator pemerintah bahwa ini bukan sekadar isu perdagangan, melainkan menyangkut kedaulatan digital dan keamanan nasional. Ia menuntut adanya jaminan perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak bagi otoritas Indonesia untuk melakukan audit.
“Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara: perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis warga negara,” kata Sukamta.
Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka menurut hukum, pemerintah wajib meminta izin langsung dari setiap warga negara yang datanya akan ditransfer.
Baca Juga: Politisi PDIP Samakan Transfer Data ke AS dengan Konflik Iran-Israel: Sama Saja Jual Rakyat!
“Jika hal-hal tersebut tidak terpenuhi maka pengelola data pribadi harus memperoleh izin dari para subjek data untuk dilakukan CBDT (cross-border data transfer atau transfer data lintas batas),” sambung dia.
Polemik ini bermula dari keterangan resmi Gedung Putih yang menyebut salah satu poin kesepakatan adalah komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian terhadap perpindahan data ke AS.
"Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," tulis pernyataan tersebut.
Sukamta pun menggunakan momentum ini untuk 'menyentil' pemerintah agar segera menyelesaikan aturan turunan dari UU PDP, termasuk membentuk lembaga pengawas yang sudah terlambat sembilan bulan dari jadwal.
Berita Terkait
-
Politisi PDIP Samakan Transfer Data ke AS dengan Konflik Iran-Israel: Sama Saja Jual Rakyat!
-
Dari Facebook hingga Pinjol: Jejak Digital Anda Adalah Komoditas, Begini Cara Melindunginya
-
Data Pribadi di Ujung Jari Asing: Panduan Praktis Memahami Risiko dan Menjaga Privasi di Era Digital
-
Di Balik Janji Manis Ekonomi Digital: Ancaman Nyata di Balik Transfer Data Pribadi ke Luar Negeri
-
Tarif Impor vs Kedaulatan Data: SAFEnet Peringatkan Bahaya Serius di Balik Perjanjian Dagang RI-AS
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter