Keresahan akibat kebisingan dan kerusakan properti tak jarang memicu konflik horizontal antara warga yang terganggu dengan peserta atau penyelenggara karnaval.
Insiden baku hantam beberapa kali terjadi, salah satunya di Malang yang berujung pada pelarangan total kegiatan sound horeg di wilayah kota tersebut.
Lebih parah lagi, fenomena ini juga pernah memakan korban jiwa. Di Kecamatan Pakis, Malang, sebuah mobil pikap yang mengangkut sound horeg menabrak peserta karnaval lain, mengakibatkan seorang siswa SMP meninggal dunia dan beberapa lainnya luka-luka.
4. Difatwa Haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Puncak kontroversi sound horeg adalah keluarnya Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 yang secara resmi merespons fenomena ini. Fatwa ini tidak mengharamkan sound system secara mutlak, namun mengharamkan penggunaannya jika menimbulkan mudarat atau dampak negatif.
Dasar pengharamannya adalah jika volume suara melebihi batas wajar, mengganggu kesehatan dan ketertiban umum, menyebabkan kerusakan, mengandung unsur pemborosan (tabdzir), dan disertai dengan kemaksiatan seperti joget erotis atau minuman keras. Fatwa ini lahir setelah MUI Jatim menerima petisi dari ratusan warga yang resah dan melakukan kajian mendalam dengan berbagai pihak, termasuk ahli kesehatan dan pegiat sound system.
5. Mendorong Lahirnya Regulasi Darurat dari Pemerintah
Menanggapi keresahan luas dan fatwa MUI, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya turun tangan. Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan pembentukan tim khusus untuk menyusun regulasi darurat terkait sound horeg.
"Kita butuh payung regulasi, nanti silakan diidentifikasi bentuknya apa tapi harus segera kita putuskan payung regulasinya. Apakah nanti itu bentuknya Pergub, Surat Edaran atau Surat Edaran Bersama, konsiderannya harus dibuat yang komplit," kata Khofifah.
Baca Juga: Ahli THT UI: Ketulian Akibat Sound Horeg Itu Tidak Terlihat!
Regulasi ini diharapkan bisa menjadi jalan tengah, dengan mengatur secara teknis batasan desibel, durasi, lokasi, dan waktu penyelenggaraan. Tujuannya agar ekspresi budaya dan hiburan bisa tetap berjalan, namun tidak lagi merugikan, meresahkan, dan membahayakan masyarakat luas.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Pertamax Naik Rp16.250 per Liter, Driver Ojol Khawatir Pendapatan Makin Tergerus
-
Vonis Banding, Kerry Adrianto Kena Tambahan Uang Pengganti Rp 10,5 Triliun
-
Namanya Terseret Kasus BGN, Dudung Bantah Punya Dapur MBG: Silakan Cek, Saya Kasih Hadiah!
-
Kenaikan BBM Tuai Kritik, DPR Mengaku Tak Pernah Diajak Berdiskusi oleh Pemerintah
-
2 dari Empat Anggota BAIS TNI Dipecat dari Militer Imbas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Helikopter Apache Jatuh, AS Menggila! Iran Dibombardir di Selat Hormuz
-
Pasokan Minyak Dunia Terguncang Parah Akibat Serangan AS ke Dekat Selat Hormuz
-
Panas! Babak Baru Perselisihan Donald Trump vs Benjamin Netanyahu
-
Jamin Proses Pelaksanaan SPMB Lancar Sampai Tahap Akhir, Gubernur Jabar Sempurnakan Pelaksanaannya
-
Terjerat Judi Online, Anak-Anak Disebut Sampai Mencuri dan Berutang Pinjol