Keresahan akibat kebisingan dan kerusakan properti tak jarang memicu konflik horizontal antara warga yang terganggu dengan peserta atau penyelenggara karnaval.
Insiden baku hantam beberapa kali terjadi, salah satunya di Malang yang berujung pada pelarangan total kegiatan sound horeg di wilayah kota tersebut.
Lebih parah lagi, fenomena ini juga pernah memakan korban jiwa. Di Kecamatan Pakis, Malang, sebuah mobil pikap yang mengangkut sound horeg menabrak peserta karnaval lain, mengakibatkan seorang siswa SMP meninggal dunia dan beberapa lainnya luka-luka.
4. Difatwa Haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Puncak kontroversi sound horeg adalah keluarnya Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 yang secara resmi merespons fenomena ini. Fatwa ini tidak mengharamkan sound system secara mutlak, namun mengharamkan penggunaannya jika menimbulkan mudarat atau dampak negatif.
Dasar pengharamannya adalah jika volume suara melebihi batas wajar, mengganggu kesehatan dan ketertiban umum, menyebabkan kerusakan, mengandung unsur pemborosan (tabdzir), dan disertai dengan kemaksiatan seperti joget erotis atau minuman keras. Fatwa ini lahir setelah MUI Jatim menerima petisi dari ratusan warga yang resah dan melakukan kajian mendalam dengan berbagai pihak, termasuk ahli kesehatan dan pegiat sound system.
5. Mendorong Lahirnya Regulasi Darurat dari Pemerintah
Menanggapi keresahan luas dan fatwa MUI, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya turun tangan. Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan pembentukan tim khusus untuk menyusun regulasi darurat terkait sound horeg.
"Kita butuh payung regulasi, nanti silakan diidentifikasi bentuknya apa tapi harus segera kita putuskan payung regulasinya. Apakah nanti itu bentuknya Pergub, Surat Edaran atau Surat Edaran Bersama, konsiderannya harus dibuat yang komplit," kata Khofifah.
Baca Juga: Ahli THT UI: Ketulian Akibat Sound Horeg Itu Tidak Terlihat!
Regulasi ini diharapkan bisa menjadi jalan tengah, dengan mengatur secara teknis batasan desibel, durasi, lokasi, dan waktu penyelenggaraan. Tujuannya agar ekspresi budaya dan hiburan bisa tetap berjalan, namun tidak lagi merugikan, meresahkan, dan membahayakan masyarakat luas.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Seskab Teddy Bongkar Isi Pertemuan 2,5 Jam Prabowo-Macron, Selaraskan Isu Global di Meja Makan
-
Penyebab Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Wamen Didit Ungkap Kondisinya
-
Update Terkini ASN Pindah ke IKN Nusantara, Tahap Awal Mulai Dilaksanakan?
-
Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
-
Tito Karnavian Resmikan Huntara Agam, Dorong Percepatan Bantuan dan Validasi Data Korban Bencana
-
Peluang Bonus Demografi, Wamen P2MI Sebut Gejolak Global Belum Surutkan Permintaan PMI
-
Menteri Trenggono Pingsan Saat Pimpin Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR
-
Update Terbaru Kenaikan Gaji PNS, PPPK, dan TNI-Polri Tahun 2026
-
Update Banjir Jakarta Minggu Pagi: 19 RT Masih Terendam, Ratusan Warga Bertahan di Pengungsian
-
Lawatan Selesai, Ini Rangkuman Capaian Strategis Prabowo di Inggris, Swiss dan Prancis