Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, secara terbuka mempertanyakan logika majelis hakim yang membebaskan Hasto Kristiyanto dari dakwaan perintangan penyidikan, sebuah pasal yang diyakini KPK sebagai bukti tak terbantahkan.
Meski dibungkus dengan kalimat diplomatis "menghargai putusan", nada bicara Ketua KPK menyiratkan sebuah gugatan mendasar terhadap pertimbangan majelis hakim. Bagi KPK, bukti yang mereka sajikan sudah lebih dari cukup.
“Kami semua yakin bahwa itu (Hasto, red.) secara langsung ada upaya untuk mencegah, merintangi dan menggagalkan. Jadi, kurang bukti apa sebenarnya? Akan tetapi, karena hakim memutuskan seperti itu, ya tentu kami menghargai,” ujar Setyo di Jakarta, Jumat (25/7/2025) dikutip dari ANTARA.
KPK merasa telah menyajikan sebuah dakwaan yang solid dan meyakinkan publik selama persidangan berlangsung.
“Kami yakin bahwa apa yang dituntut, yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi itu sudah sangat luar biasa, sangat lengkap, dan semua orang saya yakini melihat lah bahwa proses persidangan, bagaimana jaksa seharusnya bisa meyakinkan hakim bahwa bukti-buktinya sudah mencukupi,” katanya.
Kini, satu-satunya langkah yang tersisa bagi KPK adalah membedah setiap halaman putusan hakim. Setyo menegaskan bahwa KPK akan mengkaji secara mendalam amar putusan tersebut, sebuah sinyal bahwa pertarungan hukum ini mungkin belum benar-benar berakhir.
Hakim Tegaskan Vonis Bebas dari Tekanan Politik
Seolah menjawab keraguan dan berbagai spekulasi yang beredar, majelis hakim secara eksplisit membangun benteng pertahanan atas independensinya.
Dalam pertimbangan putusannya, hakim menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan sama sekali tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau opini publik.
Baca Juga: Vonis Hasto Picu Amarah, Ribka Tjiptaning Serukan 'Kudatuli Jilid Dua'
Pernyataan ini merupakan respons langsung terhadap nota pembelaan (pleidoi) Hasto yang mengklaim dirinya menjadi target politisasi hukum.
Hasto dalam pembelaannya mendalilkan adanya serangkaian tekanan, mulai dari pelaporan wawancara kritis hingga ancaman penetapan tersangka jika tidak mundur dari jabatan Sekjen.
Hakim Anggota Sunoto menepis semua itu. Ia menegaskan putusan murni didasarkan pada fakta dan bukti yang tersaji di persidangan.
"Begitu pula tidak terpengaruh opini publik atau pemberitaan media, kepentingan politik atau golongan tertentu, spekulasi kekuatan besar, maupun isu-isu di luar fakta persidangan," ujar Sunoto dengan tegas.
Hakim menegaskan prinsip fundamental bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. Dengan kata lain, majelis hakim menolak narasi bahwa vonis ini adalah hasil dari drama politik di luar ruang sidang.
Vonis yang Terbelah
Pada akhirnya, putusan hakim memang terbelah. Hasto Kristiyanto dinyatakan tidak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hakim menilai tidak ada kesengajaan dari Hasto untuk menggagalkan proses hukum yang berjalan.
Namun, untuk dakwaan suap, Hasto tak bisa mengelak. Ia divonis bersalah dengan hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 250 juta.
Hakim menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana suap Rp 400 juta untuk memuluskan jalan Harun Masiku ke Senayan melalui jalur Pergantian Antarwaktu (PAW), sebuah tindakan yang mencederai proses demokrasi.
Berita Terkait
-
Vonis Hasto Picu Amarah, Ribka Tjiptaning Serukan 'Kudatuli Jilid Dua'
-
Hasto PDIP: Saya Sudah Tahu Vonis Penjara Sejak April!
-
Vonis Hasto Bukti Hakim Independen, Tapi Eks Penyidik KPK Justru Desak Jaksa Banding
-
Febri Diansyah Sebut Vonis Hasto Ciptakan Ketidakpastian Hukum
-
Misteri Hakim Bermasker di Vonis Hasto Terjawab: Trauma Covid dan Polusi Jakarta Jadi Alasan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?