Suara.com - Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk melindungi setiap data pribadi warga negara Indonesia dengan ketat dan transparan.
Semua itu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Sekretaris Jenderal DPP PRIMA Mayor Jenderal TNI (Purn) Gautama Wiranegara mengatakan, Pperlindungan data pribadi merupakan hak fundamental yang melekat pada setiap individu.
"DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai PRIMA (Rakyat Adil Makmur) berkomitmen terus mengawal dan mendorong kebijakan perlindungan data pribadi yang berpihak pada kepentingan rakyat," katanya dilansir dari laman Antara, Sabtu (26/7/2025).
Tidak hanya itu, dia menambahkan, pihaknya juga akan menjaga kedaulatan digital Indonesia di tengah tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat.
Di tengah percepatan kemajuan teknologi dan digitalisasi, dia menilai penting bagi seluruh pihak untuk memahami bahwa data pribadi harus dijaga dan dikelola dengan penuh tanggung jawab.
Ia menyadari munculnya kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan penyalahgunaan data dalam proses transfer data, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, merupakan hal yang wajar.
Untuk itu, dirinya ingin memberikan penjelasan menyeluruh sekaligus jaminan bahwa tata kelola data yang dijalankan oleh pemerintah sudah sangat memperhatikan keamanan dan kepentingan publik.
Gautama menegaskan UU PDP memberikan landasan hukum yang kokoh bagi perlindungan data pribadi. Setiap pengelolaan data pribadi harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tanggung jawab penuh.
Baca Juga: Data WNI ke AS? Mensesneg: Bukan Begitu, Menko Airlangga: Ini Untuk Keamanan
Dikatakannya bahwa pengelola data, baik pemerintah maupun pihak swasta, diwajibkan memenuhi standar keamanan yang ketat demi melindungi hak-hak pemilik data.
"Bila terjadi pelanggaran, UU ini mengatur sanksi yang tegas, mulai dari administratif hingga pidana, sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat," ucap dia.
Terkait transfer data pribadi lintas negara, sambung dia, UU PDP secara tegas mengatur data hanya boleh dipindahkan ke negara atau entitas yang dapat memberikan jaminan perlindungan data setara atau bahkan lebih tinggi daripada standar yang diterapkan di Indonesia.
Menurutnya, hal itu berarti pemerintah tidak akan mengizinkan data pribadi warga negara Indonesia berada dalam risiko atau dikelola oleh pihak yang kurang bertanggung jawab dan sistem keamanannya lemah.
Ia melanjutkan, pemerintah, melalui lembaga teknis seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bertindak sebagai pengendali data (data controller) yang berwenang mengatur, mengawasi, dan memastikan setiap proses pengelolaan, penyimpanan, serta transfer data pribadi dilakukan secara aman dan bertanggung jawab.
Dengan adanya pengawasan tersebut, dijelaskan bahwa pengelolaan data menjadi transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Berita Terkait
-
DPR Ingatkan Pemerintah: Pertukaran Data WNI ke Amerika Harus Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi
-
Kesepakatan Dagang Indonesia-AS: Ancaman Baru bagi Data Pribadi Warga?
-
Transfer Data Indonesia - AS : Pemerintah Sebut Bukan Data Pribadi dan Strategis
-
Gedung Putih Umumkan Data Pribadi Warga Indonesia 'Diobral' ke AS, Kenapa Pemerintah Gagap Menjawab?
-
Soal Transfer Data ke AS, Presiden Prabowo Buka Suara: Negosiasi Terus Berjalan
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina