Suara.com - Polisi menggerebek markas penipuan online berkedok 'Kepolisian Cabang Distrik Wuchang' yang berlokasi di Jalan Pertanian Raya, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam video penggerebekan terlihat sejumlah petugas kepolisian berpakaian preman merangsek masuk ke dalam sebuah rumah mewah.
Petugas langsung menyebar ke berbagai ruangan di lantai satu dan dua. Terdengar teriakan "polisi, polisi!" berulang kali saat petugas bergerak dengan cepat.
Beberapa pelaku yang panik sempat terlihat mencoba mematikan lampu untuk mempersulit petugas.
Namun, polisi yang sigap langsung menerangi ruangan dengan senter dan ponsel. Pelaku dalam kondisi terjepit dan terkepung akhirnya pasrah dan diperintahkan untuk tiarap.
Dalam video penggerebekan itu juga terlihat salah satu pelaku ditemukan bersembunyi di dalam lemari pakaian.
Petugas yang mengetahui hal itu langsung mengeluarkan dan menggiringnya untuk berkumpul bersama pelaku lain yang sudah diamankan di ruang tengah.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut dalam penggerebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 11 pelaku diduga warga negara asing China. Mereka masing-masing berinisial LYF, SK, HW, CZ, YH, HY, LZ, CW, ZL, JW dan SL.
"11 orang warga negara asing ini telah menempati rumah ini kurang lebih 4-5 bulan, tepatnya pada bulan Maret yang lalu," kata Nicolas Ary kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Baca Juga: Uang 'Gaib Halal Tanpa Risiko': Bongkar Fenomena Kyai Syamsuddin yang Viral
Para pelaku diduga melakukan praktik penipuan lewat panggilan video kepada calon korban. Mereka menyamar dan mengaku seolah-olah sebagai anggota kepolisian China dari Detasemen Investigasi Ekonomi cabang Wuchang Wuhan.
Di lokasi penggerebekan polisi turut menemukan seragam palsu Kepolisian Cabang Distrik Wuchang, lengkap dengan borgol.
"Jadi mereka mempraktekan penipuan online, atau online scam itu berlaku seolah-olah seperti seorang kepolisian RRT atau RRC. Menggunakan seragam dan mereka berbicara bahasa Mandarin," ungkap Nicolas.
Dalam perkara ini ke 11 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang perubahan kedua, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Nicolas pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Interpol dan Kedutaan Besar China untuk memproses para pelaku.
Berita Terkait
-
Deportasi 4.000 Imigran Ilegal dalam Sepekan, Trump Gencarkan Penggerebekan Massal
-
Bikin Korban Nyaman dengan Catut Foto Pria Tampan, Begini Modus Sindikat Love Scam di Apartemen Mewah Jakarta
-
Sindikat Penipuan Kencan Online Digaji Bos dari China: Leader Rp7 Juta, Operator Rp5 Juta
-
Modus Baru, Aplikasi Kencan Jadi Ajang Tipu-tipu Investasi Bodong, Sasar WNA Kaya
-
Vonis Bebas WN China di Tambang Emas Ilegal, Berdampak Buruk pada Kedaulatan Negara
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Nadiem Makarim Dirawat di RS Saat Sidang Perdana, Apa Keputusan Hakim?
-
BGN Minta Kepala SPPG Awasi Ketat Proses Memasak dan Distribusi MBG
-
Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan
-
Menko Usul WFA Nasional 2931 Desember 2025 untuk Dukung Mobilitas Nataru
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak