Suara.com - Konten kreator Fathian Pujakesuma memberikan komentar menohok untuk Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Indonesia, Natalius Pigai.
Dalam unggahannya, Fathian mempertanyakan omongan Pigai soal transfer data warga Indonesia ke Amerika Serikat yang dianggap tidak melanggar hak asasi.
Menurut Fathian, transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat itu melanggar hak asasi sesuai dengan Pasal 28G Ayat 1 di Undang-undang Dasar 1945.
Untuk diketahui, pasal tersebut berbunyi seperti ini:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancamam ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
"Gua menanti-nanti, kapan ya menteri yang satu ini tuh ngomongnya nggak ngaco gitu, karena ngaco mulu. (Muncul gambar Natalius Pigai) Katanya, transfer data pribadi ke Amerika tidak melanggar HAM".
'Yah, inilah yang terjadi kalau sembarangan milih menteri gitu," ucap Fathian, dikutip Kamis, 31 Juli 2025.
Fathian menyebut, setidaknya, Pigai membaca pasal-pasal penting dan dasar di dalam undang-undang.
Mengingat dirinya merupakan Menteri HAM Indonesia.
Baca Juga: Kontroversi Transfer Data WNI ke AS: Jaminan HAM Pigai Cuma Redakan Krisis Kepercayaan Publik?
"Lu kalau spek menteri itu setidaknya pernah belajar, nggak harus belajar sih, (minimal) baca pasal-pasal penting dalam undang-undang dasar gitu," singgungnya.
Ia menegaskan, dirinya yang hanya seorang buruh pabrik, tahu dan membaca soal pasal tersebut.
"Data pribadi itu sudah jelas bagian dari hak asasi (manusia). Pasal 28G ayat 1 Undang-undang Dasar 1945, gue buruh pabrik (tahu) loh (soal pasal itu)," tegasnya
Dari pasal tersebut, Fathian menyebut, setiap orang memiliki hak melindungi diri, baik fisik maupun bukan fisik.
Bahkan, Fathian merinci apa-apa saja yang harus dilindungi dan menjadi hak pribadi masyarakat Indonesia yang tidak boleh diobral atau dijual.
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi. (Inget) diri pribadi. Fisik dan non fisik. Jadi tentu saja, data diri kayak wajah, sidik jari, dan informasi apapun terkait pribadi, lokasi, rekam medis, histori internet, itu bukan milik negara. Itu milik individu, milik milik kita. Gua (sama) lo, dan itu hak asasi yang nggak boleh diobral," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan
-
Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat
-
Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat
-
'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M
-
Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!
-
Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas
-
Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun
-
Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar
-
Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel
-
Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW