Suara.com - Konten kreator Fathian Pujakesuma memberikan komentar menohok untuk Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Indonesia, Natalius Pigai.
Dalam unggahannya, Fathian mempertanyakan omongan Pigai soal transfer data warga Indonesia ke Amerika Serikat yang dianggap tidak melanggar hak asasi.
Menurut Fathian, transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat itu melanggar hak asasi sesuai dengan Pasal 28G Ayat 1 di Undang-undang Dasar 1945.
Untuk diketahui, pasal tersebut berbunyi seperti ini:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancamam ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
"Gua menanti-nanti, kapan ya menteri yang satu ini tuh ngomongnya nggak ngaco gitu, karena ngaco mulu. (Muncul gambar Natalius Pigai) Katanya, transfer data pribadi ke Amerika tidak melanggar HAM".
'Yah, inilah yang terjadi kalau sembarangan milih menteri gitu," ucap Fathian, dikutip Kamis, 31 Juli 2025.
Fathian menyebut, setidaknya, Pigai membaca pasal-pasal penting dan dasar di dalam undang-undang.
Mengingat dirinya merupakan Menteri HAM Indonesia.
Baca Juga: Kontroversi Transfer Data WNI ke AS: Jaminan HAM Pigai Cuma Redakan Krisis Kepercayaan Publik?
"Lu kalau spek menteri itu setidaknya pernah belajar, nggak harus belajar sih, (minimal) baca pasal-pasal penting dalam undang-undang dasar gitu," singgungnya.
Ia menegaskan, dirinya yang hanya seorang buruh pabrik, tahu dan membaca soal pasal tersebut.
"Data pribadi itu sudah jelas bagian dari hak asasi (manusia). Pasal 28G ayat 1 Undang-undang Dasar 1945, gue buruh pabrik (tahu) loh (soal pasal itu)," tegasnya
Dari pasal tersebut, Fathian menyebut, setiap orang memiliki hak melindungi diri, baik fisik maupun bukan fisik.
Bahkan, Fathian merinci apa-apa saja yang harus dilindungi dan menjadi hak pribadi masyarakat Indonesia yang tidak boleh diobral atau dijual.
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi. (Inget) diri pribadi. Fisik dan non fisik. Jadi tentu saja, data diri kayak wajah, sidik jari, dan informasi apapun terkait pribadi, lokasi, rekam medis, histori internet, itu bukan milik negara. Itu milik individu, milik milik kita. Gua (sama) lo, dan itu hak asasi yang nggak boleh diobral," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat
-
Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah