Suara.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dinilai bukan sekadar tindakan hukum, melainkan sebuah manuver politik tingkat tinggi yang sarat akan makna strategis bagi lanskap politik Indonesia ke depan.
Politisi PDIP Hendra Rahtomo atau Romy Soekarno menyebut langkah ini sebagai penegas bahwa hukum tidak boleh lagi disalahgunakan sebagai alat untuk membungkam suara kritis.
Apresiasi dari cucu dari Proklamator Bung Karno ini menjadi sinyal kuat adanya potensi rekonsiliasi antara kekuatan politik yang sebelumnya berseberangan.
"Amnesti ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam kritik atau menekan lawan politik," kata Romy Soekarno kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Sementara di sisi lain, Romy Soekarno mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo sebagai langkah kenegarawanan yang mengedepankan keadilan substantif.
Menurutnya, proses hukum terhadap Hasto sebelumnya diwarnai oleh berbagai kejanggalan yang lebih menunjukkan adanya manuver kekuasaan.
Pemberian amnesti ini, kata dia, bukan sekadar membebaskan individu, tetapi juga memulihkan hak-hak politik seorang warga negara dan mengoreksi distorsi dalam penegakan hukum.
Ia pun menaruh harapan besar pada Hasto Kristiyanto, yang dikenal sebagai pejuang demokrasi, untuk kembali aktif memberikan kontribusi bagi bangsa.
"Dengan amnesti ini, kita berharap beliau dapat kembali hadir secara penuh dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk terus berkontribusi dalam memperkuat demokrasi Indonesia yang konstitusional, sehat, dan berkeadaban," katanya.
Baca Juga: Bukan Bebas, Terungkap Alasan Hasto Tinggalkan Rutan KPK
Sebelumnya, usulan Presiden Prabowo memberikan hak abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto disetujui DPR RI.
Hal itu diketahui usai DPR RI bersama Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretatis Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menggelar Rapat Konsultasi terkait adanya permintaan pertimbangan dari Presiden Prabowo Subianto tersebut.
"Hari ini di DPR RI lakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi. Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
"Dan tadi, kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," sambungnya.
Dasco menyebut, bahwa DPR setuju terhadap pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," katanya.
Sementara itu, DPR juga memberikan persetujuan terhadap permintaan pertimbangan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dibarengi dengan ribuan orang yang telah terpidana.
"Kedua adalah pemberiam persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden tangal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka