Suara.com - Presiden Prabowo Subianto turut memberikan pengampunan atau amnesti terhadap Yulianus Paonganan alias Ongen, narapidana kasus penghinaan terhadap presiden ketika rezim Joko Widodo alias Jokowi.
Nama Yulianus Paonganan ternyata masuk dalam daftar amnesti massal kepada 1.178 orang melalui keputusan presiden (keppres).
Kebijakan ini memang menyentuh berbagai lapisan masyarakat, dari narapidana kasus narkotika hingga tahanan politik, dan secara mengejutkan mencakup nama-nama besar di kancah politik nasional seperti Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengonfirmasi pengampunan terhadap penghina Jokowi itu dalam konferensi pers yang digelar di kantornya di Jakarta pada Jumat (1/8/2025) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Supratman meluruskan jumlah penerima amnesti yang sebelumnya ia sebutkan.
“Kemarin jumlahnya ada yang saya salah sebutkan, ya, kalau amnesti itu jumlahnya 1.178,” kata Supratman, mengoreksi pernyataannya sehari sebelumnya di kompleks parlemen yang menyebut angka 1.116 orang.
Menurut Supratman, sebagian besar data ini berasal dari validasi yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Tentu saja, publik sontak terfokus pada beberapa nama tenar yang masuk dalam daftar. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah Hasto Kristiyanto.
Sekjen PDI Perjuangan ini merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku, yang telah bergulir selama bertahun-tahun dan sarat akan intrik politik.
Baca Juga: Bebas Penjara, Tom Lembong Akui Abolisi Prabowo jadi Keputusan Berat, Mengapa?
Pemberian amnesti untuk Hasto menandai babak baru dalam penyelesaian kasus yang menjeratnya.
Selain Hasto, amnesti juga diberikan kepada Yulianus Paonganan, yang lebih dikenal di media sosial sebagai 'Ongen'.
Yulianus merupakan terpidana dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas tuduhan penghinaan terhadap kepala negara pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Semua berawal dari sebuah unggahan Ongen di media sosial Twitter dan Facebook.
Pada Desember 2015, Yulianus membagikan sebuah foto yang menampilkan Presiden Joko Widodo sedang duduk bersama artis Nikita Mirzani.
Namun, yang membuat unggahan itu menjadi perkara hukum adalah narasi yang menyertainya.
Tag
Berita Terkait
-
Bebas Penjara, Tom Lembong Akui Abolisi Prabowo jadi Keputusan Berat, Mengapa?
-
Kegiatan Hasto Usai Bebas, Kuliah Hukum hingga Tulis 5 Buku!
-
Lapor Sudah Bebas dari Rutan KPK, Hasto PDIP Nyusul Megawati ke Bali?
-
KPK Akui Amnesti Prabowo Ada Implikasi Hukum: Bagaimana Nasib Harun Masiku usai Hasto Bebas?
-
Pilihan Prabowo, Rekonsiliasi Nasional 'Jadi Panglima' di Saat Penegakan Hukum Dipertanyakan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta