Suara.com - Saat pesawat Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta akan hendak terbang (take off), tetiba seorang penumpang pria tampak emosi.
Pria dengan penuh amarah meledak, dan keluarkan makian yang kemudian disusul situasi panik penumpang lainnya.
Situasi ini membuat staf maskapai pun menjadi sasaran kekecewaan penumpang lainnya.
Ini bukan kericuhan biasa, namun ini adalah puncak dari sebuah drama yang dipicu oleh satu kalimat bodoh dari seorang penumpang pria di dalam pesawat Lion Air JT-210 tujuan Medan.
Sebuah lelucon yang dianggapnya lucu
"Tidak ada isinya, hanya bom saja," tidak hanya membuatnya terancam 8 tahun penjara, tetapi juga menyandera ratusan nasib penumpang lain dalam mimpi buruk penundaan, kepanikan, dan ketidakpastian pada Sabtu (2/8/2025) pagi.
Cerita ini dimulai dengan sebuah interaksi rutin di dalam kabin pesawat.
Seorang pramugari yang sigap tengah membantu penumpang menata barang bawaan. Seketika, protokol keamanan tingkat tertinggi langsung aktif.
Pramugari, yang dilatih untuk tidak pernah menganggap remeh ancaman sekecil apa pun, melaporkannya ke kapten pilot.
Baca Juga: Anak Usaha Lion Air Kantongi Izin Sertifikasi Logistik Halal
Tanpa kompromi, sang kapten membuat keputusan yang benar namun berdampak masif: penerbangan dibatalkan untuk pemeriksaan menyeluruh.
Bagi kru pesawat, ini adalah prosedur. Bagi pria ini adalah awal dari masalah hukum yang serius.
Dan bagi ratusan penumpang lainnya, ini adalah awal persoalannya.
Video amatir yang viral merekam bagaimana para penumpang yang lelah dan marah meluapkan emosi mereka, menciptakan pemandangan yang kacau dan menegangkan.
Pesawat yang seharusnya terbang pukul 07.50 WIB baru bisa mengudara pada pukul 12.00 WIB.
Bukan Sekadar Teguran: Ini Harga yang Harus Dibayar TS
Pria ini mungkin berpikir leluconnya hanya akan berbuah teguran.
Kenyataannya, negara memiliki aturan besi untuk kasus seperti ini. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sama sekali tidak menganggap ini sebagai lelucon.
Pasal 437 dalam UU tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan adalah tindak pidana serius. Ancamannya bukan main-main yakni pidana penjara paling lama 8 tahun.
Di balik setiap kursi pesawat, ada ratusan nyawa dan ribuan rencana yang bergantung pada keamanan dan ketertiban.
Satu kalimat ceroboh tidak hanya merusak hari itu, tetapi juga berpotensi menghancurkan masa depan pelakunya.
Tag
Berita Terkait
-
Anak Usaha Lion Air Kantongi Izin Sertifikasi Logistik Halal
-
Aturan Bagasi Lion Air Berubah Mulai 17 Juli 2025, Cek Rinciannya
-
Garuda Indonesia Hingga Lion Air Tebar Diskon Tiket Pesawat di Liburan Sekolah
-
DPR Cecar Dirut Garuda Soal "Gelombang" Eks Karyawan Lion Air Bergaji Tinggi
-
Harga Tiket Lion Air Jakarta-Makassar dan Jakarta Medan Terbaru
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!