Suara.com - Drama panjang tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tampaknya memasuki babak akhir yang mengejutkan. Alih-alih terus bertahan, pihak penuduh kini justru menghadapi proses hukum.
Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) membeberkan sejumlah fakta kunci yang mengubah total narasi kasus ini.
Dari kegagalan di pengadilan hingga metodologi yang diragukan, berikut adalah lima fakta penting yang menandai babak baru dari polemik ijazah ini, menurut versi pelapor di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/8/2025) dilansir dari Antara.
1. Tuduhan Diklaim Gagal Total di Semua Lini Hukum
Upaya hukum yang dilancarkan oleh pihak penuduh, termasuk Roy Suryo CS, disebut telah kandas di berbagai institusi. Ketua Umum Solmet, Silfester Matutina, mengklaim ini sebagai kemenangan telak.
"Soal tuduhan ijazah palsu... dari Roy Suryo CS, dari pada TPUA, dari pada penggugat itu sudah selesai," ujarnya.
Menurutnya, gugatan dan laporan mereka mental:
- Di Bareskrim Polri: Kasus serupa sudah dihentikan.
 - PN Solo: Gugatan dibatalkan atau dinyatakan tidak berwenang.
 
"Jadi, urusan ijazah palsu ini gagal semua nih, gagal semua ya, teman-teman," tegas Silfester.
2. Meja Berbalik: Penuduh Kini Jadi Pihak yang Diperiksa Polisi
Baca Juga: Babak Akhir Drama Ijazah Jokowi? Roy Suryo Cs Terancam Hukum Setelah Upaya Mereka Kandas
Inilah plot twist utamanya. Situasi kini berbalik 180 derajat. Bukan lagi Jokowi yang harus membuktikan, melainkan para penuduh yang harus mempertanggungjawabkan ucapannya di hadapan hukum.
Laporan Solmet terkait dugaan penyebaran berita bohong telah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
"Sama seperti yang sekarang, saat ini sudah naik penyidikan di Polda Metro Jaya dan sudah banyak yang dimintai keterangan saksi-saksi," kata Silfester.
3. Metodologi 'Penelitian' Dianggap Tidak Sah dan Amatir
Kredibilitas tuduhan dipertanyakan karena dasarnya yang dianggap tidak ilmiah. Silfester menyebut para penuduh tidak memiliki kualifikasi dan hanya meneliti foto digital dari media sosial, bukan dokumen asli.
"Ini tidak mungkin bisa diteliti, karena yang harus diteliti itu adalah ijazah yang asli, yang autentik atau yang analog," jelasnya. 
Ia menegaskan bahwa analisis foto tidak memiliki kekuatan pembuktian forensik.
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Babak Akhir Drama Ijazah Jokowi? Roy Suryo Cs Terancam Hukum Setelah Upaya Mereka Kandas
 - 
            
              Dulu Menuduh, Kini Dituduh: Giliran Roy Suryo Cs Diperkarakan
 - 
            
              Serangan Balik Kasus Ijazah Jokowi, Silfester Sebut Tuduhan Roy Suryo CS Gagal, Kini Terjerat Pidana
 - 
            
              'Jumat Keramat' untuk Roy Suryo Cs: Pelapor Desak Polda Metro Usut Tuntas Kasus Ijazah Jokowi
 - 
            
              Silfester dan Ade Diperiksa Polisi Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sebut Roy Suryo Sok Menjadi Intelijen
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas