Suara.com - Kebijakan dari Kementerian Keuangan, di bawah naungan Sri Mulyani kembali menyita perhatian warganet. Kali ini mengenai adanya cukai kepada makanan ringan atau snack yang mengandung natrium.
Adanya isu soal pemberlakuan cukai alias pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu, kepada snack bernatrium hadir pada pertengahan Juli 2025.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI mengungkapkan, penambahan objek barang kena cukai baru ini adalah salah satu rekomendasi untuk ekspansi barang-barang kena cukai.
Tujuannya adalah untuk mencapai pendapatan negara yang maksimal, berkeadilan, dan mendukung perekonomian nasional.
Meskipun tujuan utamanya adalah mengoptimalkan pendapatan negara, langkah ini juga dipandang sebagai upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi natrium berlebih di masyarakat.
Pasalnya, konsumsi natrium yang tinggi dapat berkontribusi pada berbagai masalah kesehatan, seperti hipertensi dan penyakit jantung.
Cuplikan berita tersebut kemudian baru-baru ini hadir di akun Instagram, @tante.rempong.official, Selasa, 5 Agustus 2025.
Warganet berpandangan, jika kandungan dalam snack tersebut berbahaya, mengapa tidak sekaligus ditarik dari peredaran? Alih-alih melakukan hal itu, Kementerian Keuangan justru mengambil langkah untuk mengenakan cukai untuk bahan tersebut.
"Mengendalikan natrium, halus bener bahasanya," kata @agu****.
Baca Juga: Usai 'Diperiksa' Prabowo, Sri Mulyani Kelakar: Tulisan Tangan Saya Lebih Rapi dari Coretan Gus Ipul
"Kenapa nggak ditarik aja bu? Itu kan makananan nggak sehat juga. Kenapa harus masuk kas negara? Nyari keuntungan aja nih kayaknya menteri," ucap cam****.
"Oksigen juga ya bu.. Untuk menstabilkan serta mengendalikan pernapasan," sahut @agun****
"Ada aja celahnya," timpal yang lain.
Selain soal penerapan cukai ke snack bernatrium, Sri Mulyani juga belum lama ini berencana memberlakukan pajak buat emas batangan.
Berdasarkan PMK 51/2025, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen akan dikenakan untuk pembelian emas batangan. Namun, ada detail penting: tarif ini berlaku bagi bullion bank (Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion) yang telah memperoleh izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan adanya PPh Pasal 22 ini, diharapkan transparansi dalam transaksi emas batangan dapat meningkat, sekaligus menjadi salah satu instrumen untuk mengoptimalisasi pendapatan negara.
Tag
Berita Terkait
-
Beredar Potret Sri Mulyani Cosplay Jadi Luffy Imbas Bendera One Piece Viral
-
Dirut Bank Mandiri Dicopot, Anak Buah Sri Mulyani Bertahan di Jajaran Komisaris
-
Sri Mulyani Bikin Aturan Beli Emas Batangan Kena Pajak, Kena Satire: Ada Aja Gebrakannya
-
Ada Diskon PPN Rumah 100%, Sri Mulyani Segera Revisi PMK
-
Awas! 'Emas Batangan' Kini Kena Pajak, Sri Mulyani Teken Aturan Baru!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting