Suara.com - Kebijakan dari Kementerian Keuangan, di bawah naungan Sri Mulyani kembali menyita perhatian warganet. Kali ini mengenai adanya cukai kepada makanan ringan atau snack yang mengandung natrium.
Adanya isu soal pemberlakuan cukai alias pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu, kepada snack bernatrium hadir pada pertengahan Juli 2025.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI mengungkapkan, penambahan objek barang kena cukai baru ini adalah salah satu rekomendasi untuk ekspansi barang-barang kena cukai.
Tujuannya adalah untuk mencapai pendapatan negara yang maksimal, berkeadilan, dan mendukung perekonomian nasional.
Meskipun tujuan utamanya adalah mengoptimalkan pendapatan negara, langkah ini juga dipandang sebagai upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi natrium berlebih di masyarakat.
Pasalnya, konsumsi natrium yang tinggi dapat berkontribusi pada berbagai masalah kesehatan, seperti hipertensi dan penyakit jantung.
Cuplikan berita tersebut kemudian baru-baru ini hadir di akun Instagram, @tante.rempong.official, Selasa, 5 Agustus 2025.
Warganet berpandangan, jika kandungan dalam snack tersebut berbahaya, mengapa tidak sekaligus ditarik dari peredaran? Alih-alih melakukan hal itu, Kementerian Keuangan justru mengambil langkah untuk mengenakan cukai untuk bahan tersebut.
"Mengendalikan natrium, halus bener bahasanya," kata @agu****.
Baca Juga: Usai 'Diperiksa' Prabowo, Sri Mulyani Kelakar: Tulisan Tangan Saya Lebih Rapi dari Coretan Gus Ipul
"Kenapa nggak ditarik aja bu? Itu kan makananan nggak sehat juga. Kenapa harus masuk kas negara? Nyari keuntungan aja nih kayaknya menteri," ucap cam****.
"Oksigen juga ya bu.. Untuk menstabilkan serta mengendalikan pernapasan," sahut @agun****
"Ada aja celahnya," timpal yang lain.
Selain soal penerapan cukai ke snack bernatrium, Sri Mulyani juga belum lama ini berencana memberlakukan pajak buat emas batangan.
Berdasarkan PMK 51/2025, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen akan dikenakan untuk pembelian emas batangan. Namun, ada detail penting: tarif ini berlaku bagi bullion bank (Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion) yang telah memperoleh izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan adanya PPh Pasal 22 ini, diharapkan transparansi dalam transaksi emas batangan dapat meningkat, sekaligus menjadi salah satu instrumen untuk mengoptimalisasi pendapatan negara.
Tag
Berita Terkait
-
Beredar Potret Sri Mulyani Cosplay Jadi Luffy Imbas Bendera One Piece Viral
-
Dirut Bank Mandiri Dicopot, Anak Buah Sri Mulyani Bertahan di Jajaran Komisaris
-
Sri Mulyani Bikin Aturan Beli Emas Batangan Kena Pajak, Kena Satire: Ada Aja Gebrakannya
-
Ada Diskon PPN Rumah 100%, Sri Mulyani Segera Revisi PMK
-
Awas! 'Emas Batangan' Kini Kena Pajak, Sri Mulyani Teken Aturan Baru!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
Terkini
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru