Suara.com - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) memberikan klarifikasi mengenai informasi penangkapan lima orang terkait aktivitas judi online oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Kamis (31/7/2025) lalu.
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menegaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah.
"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional" ujar AKBP Slamet, dikutip Rabu (6/8).
Setelah melalui pemeriksaan, lima orang yang terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun, terungkap bahwa mereka bukanlah bandar besar, melainkan pemain yang memanfaatkan celah promosi di berbagai situs judi.
"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," katanya.
Polda DIY memastikan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sebagai bukti komitmen dalam memberantas segala bentuk perjudian. Penegakan hukum akan terus dikembangkan secara transparan jika ditemukan bukti yang mengarah ke jaringan lebih besar.
"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," lanjut AKBP Slamet.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktifitas judi online tersebut," tegas Kombes Ihsan.
Baca Juga: Polda DIY Dirujak Usai Tangkap 5 Pemain Judol yang Merugikan Bandar, Warganet: Bandar Adalah Bos
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dan terlibat dalam kejahatan judi online serta terus waspada dan berani melapor.
"masyarakat untuk tidak terlibat dalam semua aktifitas judi online karena merupakan kejahatan dan mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya," kata Kombes Ihsan.
Berita Terkait
-
Polda DIY Dirujak Usai Tangkap 5 Pemain Judol yang Merugikan Bandar, Warganet: Bandar Adalah Bos
-
Pemain Judol Rugikan Bandar Ditangkap, Baskara Putra: Absurd!
-
Bejat, Ayah di Demak Siksa Balita Minum Air Kloset karena Stres Kalah Judi
-
Bandar Judi Dirugikan, Pemain yang Ditangkap: ISESS Kritik Keras Logika Terbalik Polda DIY
-
Membedah Trik Komplotan di Jogja Mengakali Bandar Judol, Malah Berujung Jadi Tersangka
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
-
Dicap Ikut Bertanggung Jawab, Reaksi KPK usai Nama Ahok Disebut Tersangka Kasus LNG Pertamina
-
Bukan Prabowo, Pidato Presiden Kolombia Gustavo Petro Paling Keras sampai AS Walk out
-
Lisa Mariana Ungkit Sejumlah Perempuan Lain yang Terima Uang dari RK, KPK: Sampaikan ke Penyidik
-
Menteri Wihaji Apresiasi PSN dan Program KB di Kota Metro pada Puncak Hari Kontrasepsi Sedunia
-
Kaesang Lantik Pengurus Baru PSI Malam Ini, Jokowi Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina?
-
Bela Aksi Walk Out Rocky Gerung, Mahfud MD Kritik Talkshow TV: Forum Brutal, Pertontonkan Kekerasan!
-
Bukan Barak Militer, Orang Tua di Jakarta Boleh Bawa Anak Hobi Tawuran ke Panti Sosial untuk Dibina
-
Menyerahkan Diri, Penyesalan Wisman usai Renggut Nyawa Istri: Emosi Sesaat saat Ribut di Rumah!
-
Masalah Patok Kasus Sengketa Lahan Disoal di Sidang, Begini Pengakuan Saksi