Suara.com - Sebuah manuver politik tingkat tinggi baru saja dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang secara resmi memberikan abolisi kepada Thomas "Tom" Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Keputusan ini sontak menjadi perbincangan panas, memunculkan pertanyaan besar tentang titik temu antara rekonsiliasi politik dan integritas penegakan hukum.
Menurut Pengamat Politik, Gotfridus Goris Seran, langkah yang diambil Presiden Prabowo ini tidak bisa dilepaskan dari nuansa politik yang sangat kental. Meskipun konstitusional, keputusan ini dinilai sebagai pedang bermata dua yang bisa menyatukan elite, namun di sisi lain berisiko mencederai rasa keadilan publik.
Upaya Merangkul Lawan Politik Demi Pembangunan
Goris Seran menjelaskan bahwa kewenangan Presiden untuk memberikan abolisi (penghentian proses hukum) dan amnesti (pengampunan umum) memang dijamin oleh konstitusi.
"Biasanya tujuan pemberian abolisi dan amnesti adalah dalam rangka rekonsiliasi nasional. Tom Lembong dan Hasto Kristianto dipandang sebagai representasi kekuatan di luar pemerintahan," kata Goris pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Langkah ini, menurutnya, adalah sinyal kuat dari Istana untuk meredakan tensi pasca-Pilpres 2024. Tom Lembong dikenal sebagai figur sentral di kubu Anies Baswedan, sementara Hasto adalah motor penggerak utama di koalisi Ganjar Pranowo.
Dengan "membebaskan" keduanya dari jerat hukum, Prabowo seolah sedang membuka pintu lebar-lebar.
"Presiden ingin merangkul semua komponen bangsa menjadi suatu kekuatan yang solid untuk berfokus pada pembangunan bangsa," lanjutnya.
Baca Juga: Sahabat Seperjuangan! Anies Baswedan Dampingi Tom Lembong Ungkap Momen Sureal Kejutan Tengah Malam
Muatan Politik yang Lebih Kuat dari Hukum
Goris menekankan adanya perbedaan fundamental antara mekanisme abolisi/amnesti dengan grasi/rehabilitasi, yang membuat keputusan ini menjadi sangat politis.
"Hal ini bisa diinterpretasi ada nuansa politiknya. Berbeda dengan grasi dan rehabilitasi yang memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (muatan hukum) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 14 ayat (1) UUD NRI 1945, abolisi dan amnesti memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (muatan politik)," jelas dia.
Dengan kata lain, keputusan ini lebih banyak didasarkan pada pertimbangan dan lobi politik di parlemen ketimbang pertimbangan yuridis murni dari lembaga peradilan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa langkah ini adalah bagian dari sebuah grand design politik yang lebih besar.
Risiko Degradasi Kepercayaan Publik
Di sinilah letak risiko terbesarnya. Kendati bertujuan mulia untuk persatuan, pengambilan keputusan yang sarat nuansa politik ini dinilai bisa mendegradasi kepercayaan publik (public trust) terhadap sistem hukum.
Goris menyoroti persepsi publik terhadap kedua kasus yang menjerat Tom Lembong dan Hasto, yang sejak awal sudah dianggap kontroversial.
"Karena dari kasus Tom Lembong sebagaimana mengemuka dari proses persidangan tidak ditemukan 'pikiran bersalah' atau 'niat jahat' (mens rea) dan dari kasus Hasto Kristianto terdapat pandangan bagaimana mungkin seorang Sekjen menyuap Komisioner KPU untuk kepentingan kadernya Harun Masiku duduk di DPR dan tidak merugikan keuangan negara," papar Goris.
Persepsi bahwa kedua kasus ini "dipaksakan" demi tujuan politik tertentu sudah meluas di masyarakat. Ketika proses hukum yang dianggap janggal itu kemudian dihentikan bukan melalui pembuktian di pengadilan, melainkan melalui intervensi politik dari Presiden dan DPR, maka citra penegakan hukum di Indonesia bisa semakin terpuruk.
Goris menutup analisisnya dengan sebuah peringatan tajam yang menggugah. "Peradilan yang dianggap 'dipaksakan' ini membuat citra buruk penegakan hukum." tutupnya.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Tag
Berita Terkait
-
Sahabat Seperjuangan! Anies Baswedan Dampingi Tom Lembong Ungkap Momen Sureal Kejutan Tengah Malam
-
Fathian Soroti Nama Jokowi di Sidang Tom Lembong: Pemimpin Harus Siap Pasang Badan
-
Tunjuk Wakil Panglima TNI, Prabowo Anugerahi Menhan dan Kepala BIN Jenderal Kehormatan
-
'Latih Keras, Bukan dengan Kekejaman', Teguran Prabowo di Tengah Duka Kematian Prada Lucky
-
Maman Abdurrahman: Prabowo Tak Pernah Lupa Jasa Jokowi
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
-
Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD
-
Kapan Timnas Indonesia OTW ke Arab Saudi? Catat Jadwalnya
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
Terkini
-
Didit Berkaca-kaca Saat Prabowo Pidato di PBB, Warganet Khawatir Ikut Terjun Politik
-
Wakil Ketua DPR Cucun Sidak Dapur MBG Bandung Barat Usai Keracunan Massal, Desak Perpres
-
Nadiem Makarim Lawan Balik Kejagung, Gugat Status Tersangka Tanpa Audit Kerugian Negara
-
'DP Dulu, Urusan Belakangan': KPK Bongkar Suap Rp9,8 Miliar untuk Hasbi Hasan
-
Tolak MBG? Sekolah di Pamekasan Buktikan Program Makan Mandiri Lebih Efektif dan Disukai Siswa
-
Imbas Siswa Keracunan Ikan Hiu MBG, Meme 'Hiu Goreng' Banjiri Linimasa X
-
PPP Panas Jelang Muktamar, Tiga Kandidat Ketum Bersaing Ketat: Ini Nama-Namanya!
-
Pakar Ragukan Tim Reformasi Polri Internal Bisa Perbaiki Institusi, Ini Alasannya!
-
Ramai Tuduhan Ijazah Palsu, Gibran Sempat Anggap Itu Cuma Lucu-lucuan
-
Pengacara Beberkan Kondisi Rumah Tangga Ridwan Kamil-Atalia Terkini: Mengalami Kerusakan!