Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, pada hari Senin (8/8/2025) mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) di Jakarta Pusat. Kehadirannya ini menjadi sorotan karena merupakan tindak lanjut atas laporannya terhadap tiga hakim yang telah memvonisnya dalam kasus korupsi.
Langkah ini diambil Tom Lembong setelah ia resmi menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025, yang membuatnya bebas dari Rumah Tahanan Cipinang.
Tom Lembong menyatakan keseriusannya dalam mengawal laporannya tersebut. Ia berharap kehadirannya dapat menjadi pengingat bagi para pejabat di lembaga pengawas hakim itu.
"Saya mau hadir pagi ini untuk menunjukkan komitmen saya, keseriusan saya, dan untuk menggugah nurani dari para anggota pejabat Komisi Yudisial ya," kata Tom Lembong di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Laporkan Tiga Hakim yang Menyidangkan Perkaranya
Setelah menerima abolisi, Tom Lembong tidak tinggal diam. Ia secara resmi melaporkan tiga hakim yang menangani perkaranya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta dua Hakim Anggota, Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini dilayangkan karena ada dugaan kuat bahwa proses peradilan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty," ujar Zaid.
Baca Juga: Pilihan Sulit Prabowo: Amnesti, Abolisi dan Potensi Kehilangan Kepercayaan Publik
Ia menambahkan, "Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan."
Kilas Balik Kasus dan Momentum Perbaikan
Sebelumnya, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Ia dinyatakan terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dan dijatuhi denda Rp750 juta.
Kini, setelah status hukumnya gugur berkat abolisi, Tom berharap langkahnya melaporkan hakim dapat menjadi sebuah momentum untuk perbaikan sistem hukum di Indonesia.
"Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya, peluang untuk membenahi," ujarnya.
Berita Terkait
-
Tom Lembong Disorot, Jokowi Disentil: Duitnya Lebih Banyak
-
Pilihan Sulit Prabowo: Amnesti, Abolisi dan Potensi Kehilangan Kepercayaan Publik
-
Sahabat Seperjuangan! Anies Baswedan Dampingi Tom Lembong Ungkap Momen Sureal Kejutan Tengah Malam
-
Fathian Soroti Nama Jokowi di Sidang Tom Lembong: Pemimpin Harus Siap Pasang Badan
-
Tom Lembong Mengudara Lagi: Kisah Asam Lambung, Kejutan Abolisi dan Perlawanan Baru
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!