Suara.com - Kopda Bazarsah, anggota TNI terdakwa penembakan tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, resmi divonis hukuman mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang. Putusan ini memicu langkah banding dari pihak terdakwa.
Berikut adalah fakta-fakta utama dari putusan yang menyita perhatian publik tersebut:
1. Vonis Hukuman Mati dan Pemecatan
Majelis hakim yang dipimpin oleh Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sanksi yang dijatuhkan adalah pidana maksimal.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
2. Terbukti Melanggar Tiga Pasal
Vonis berat ini didasarkan pada sejumlah pelanggaran hukum yang terbukti dilakukan Kopda Bazarsah. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah atas:
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal.
Baca Juga: Divonis Mati Tembak 3 Polisi, Kopda Bazarsah Melawan: Ini Pembelaan Diri!
Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
3. Pembelaan Kuasa Hukum: Bukan Pembunuhan Berencana
Kuasa hukum Kopda Bazarsyah, Kolonel CHK Amir Welong, menyatakan pihaknya sepakat dengan majelis hakim bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Menurutnya, tindakan kliennya terjadi karena spontanitas dan upaya pembelaan diri.
"Pasal 340 tidak terbukti, artinya spontanitas dan pembelaan diri," jelas Amir Welong.
4. Resmi Mengajukan Banding
Berita Terkait
-
Divonis Mati Tembak 3 Polisi, Kopda Bazarsah Melawan: Ini Pembelaan Diri!
-
Isak Tangis Keluarga 3 Polisi Way Kanan Iringi Vonis Mati Kopda Bazarsah
-
Akankah Kopda Bazarsah Dihukum Mati? Penembak 3 Polisi di Lokasi Judi Guncang Sabung Ayam
-
7 Fakta Tragedi Way Kanan: Oknum TNI Bantai 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Dituntut Mati
-
Ekspresi Datar Kopda Bazarsah Dengar Tuntutan Mati Usai Tembak Mati 3 Polisi Way Kanan
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI
-
Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam
-
Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump
-
Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI
-
Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital
-
PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
-
Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif
-
Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta
-
Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial
-
Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi