Suara.com - Meski telah ganti nama menjadi Sound Karnaval Indonesia, keberadaan sound horeg terus menjadi perbincangan hingga menuai pro dan kontra.
Setelah larangan sound horeg yang meresahkan digaungkan kepolisian hingga fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, kini fenomena sound horeg memiliki aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama pada 6 Agustus 2025.
Pemprov Jawa Timur (Jatim) bersama Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya telah resmi menerbitkan SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025.
Dalam edaran aturan sound horeg tersebut terdapat pembatasan tingkat kebisingan untuk dua jenis pengeras suara yakni:
Acara Statis (Menetap), maksimal 120 dBA. Ini berlaku untuk kegiatan yang tidak bergerak, seperti konser musik, pentas seni, atau acara kenegaraan di dalam maupun luar ruangan.
Sebagai perbandingan, suara mesin jet dari jarak 30 meter bisa mencapai 120 dB, tingkat yang sudah masuk ambang rasa sakit bagi telinga manusia.
Acara Non-Statis (Bergerak), maksimal 85 dBA. Aturan ini ditujukan untuk kegiatan yang berkeliling atau bergerak, contohnya karnaval budaya, arak-arakan, atau bahkan aksi unjuk rasa.
Batas 85 dB ini setara dengan ambang batas aman paparan suara selama 8 jam sehari yang direkomendasikan oleh WHO untuk mencegah kerusakan pendengaran.
Surat Edaran tersebut juga membagi batas kebisingan berdasarkan jenis acara. Jadi, tidak bisa disamaratakan lagi.
Baca Juga: Apa Aturan Sound Horeg Terbaru? Cegah Pendengaran Rusak hingga Gangguan Ketertiban
Beberapa hal teknis dan non-teknis lainnya yang diatur untuk memastikan acara berjalan tertib dan aman, di antaranya:
- Penyelenggara wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian setempat dan membuat surat pernyataan tanggung jawab.
- Truk atau kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sound system wajib lulus uji kelayakan (KIR).
- Sound system harus dimatikan saat melintasi tempat ibadah (ketika waktu ibadah), rumah sakit, sekolah (saat jam belajar), dan ketika ada ambulans yang lewat.
- Acara dilarang keras menyertakan hal-hal yang melanggar norma hukum dan kesusilaan, seperti minuman keras, narkoba, senjata tajam, hingga pornografi dan pornoaksi.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan bahwa aturan dalam surat edaran tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk Permenkes, PermenLH dan Permenaker.
"Penggunaan pengeras suara statis dan nonstatis pada suatu kegiatan tetap harus mengantongi izin dari kepolisian," jelas Gubernur, Sabtu (9/8/2025).
Khofifah juga menyampaikan, setiap penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum yang termasuk penggunaan sound system wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.
Berita Terkait
-
Detik-Detik Rumah Warga Jepara Rusak Usai Dilintasi Sound Horeg Saat Takbiran
-
Getaran Sound Horeg dan Lautan Buruh Membelah Jantung Jakarta di May Day 2026
-
Sound Horeg: Antara Kebisingan dan Hiburan
-
HNW Kecam Keras Sahur On The Road di Jombang, Pakai Sound Horeg dan Penari Seksi?
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
-
Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio