Suara.com - Meski telah ganti nama menjadi Sound Karnaval Indonesia, keberadaan sound horeg terus menjadi perbincangan hingga menuai pro dan kontra.
Setelah larangan sound horeg yang meresahkan digaungkan kepolisian hingga fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, kini fenomena sound horeg memiliki aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama pada 6 Agustus 2025.
Pemprov Jawa Timur (Jatim) bersama Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya telah resmi menerbitkan SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025.
Dalam edaran aturan sound horeg tersebut terdapat pembatasan tingkat kebisingan untuk dua jenis pengeras suara yakni:
Acara Statis (Menetap), maksimal 120 dBA. Ini berlaku untuk kegiatan yang tidak bergerak, seperti konser musik, pentas seni, atau acara kenegaraan di dalam maupun luar ruangan.
Sebagai perbandingan, suara mesin jet dari jarak 30 meter bisa mencapai 120 dB, tingkat yang sudah masuk ambang rasa sakit bagi telinga manusia.
Acara Non-Statis (Bergerak), maksimal 85 dBA. Aturan ini ditujukan untuk kegiatan yang berkeliling atau bergerak, contohnya karnaval budaya, arak-arakan, atau bahkan aksi unjuk rasa.
Batas 85 dB ini setara dengan ambang batas aman paparan suara selama 8 jam sehari yang direkomendasikan oleh WHO untuk mencegah kerusakan pendengaran.
Surat Edaran tersebut juga membagi batas kebisingan berdasarkan jenis acara. Jadi, tidak bisa disamaratakan lagi.
Baca Juga: Apa Aturan Sound Horeg Terbaru? Cegah Pendengaran Rusak hingga Gangguan Ketertiban
Beberapa hal teknis dan non-teknis lainnya yang diatur untuk memastikan acara berjalan tertib dan aman, di antaranya:
- Penyelenggara wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian setempat dan membuat surat pernyataan tanggung jawab.
- Truk atau kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sound system wajib lulus uji kelayakan (KIR).
- Sound system harus dimatikan saat melintasi tempat ibadah (ketika waktu ibadah), rumah sakit, sekolah (saat jam belajar), dan ketika ada ambulans yang lewat.
- Acara dilarang keras menyertakan hal-hal yang melanggar norma hukum dan kesusilaan, seperti minuman keras, narkoba, senjata tajam, hingga pornografi dan pornoaksi.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan bahwa aturan dalam surat edaran tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk Permenkes, PermenLH dan Permenaker.
"Penggunaan pengeras suara statis dan nonstatis pada suatu kegiatan tetap harus mengantongi izin dari kepolisian," jelas Gubernur, Sabtu (9/8/2025).
Khofifah juga menyampaikan, setiap penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum yang termasuk penggunaan sound system wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.
Berita Terkait
-
Sisi Gelap Sound Horeg Agustusan: Antara Cuan Gacor dan Panci yang Ikut Bergetar
-
Detik-Detik Rumah Warga Jepara Rusak Usai Dilintasi Sound Horeg Saat Takbiran
-
Getaran Sound Horeg dan Lautan Buruh Membelah Jantung Jakarta di May Day 2026
-
Sound Horeg: Antara Kebisingan dan Hiburan
-
HNW Kecam Keras Sahur On The Road di Jombang, Pakai Sound Horeg dan Penari Seksi?
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Terus Dipacu! Begini 20 Persen Penampakan Stadion Sudiang Makassar
-
Penjualan Mobil Nasional Juli 2026 Meningkat, Dominasi Mobil China Kian Nyata
-
2 Anggota KPK Gadungan Tipu dan Sekap Lansia di Serpong
-
Kemarau Panjang Ubah Wajah Situ Gede, Air Menyusut Pemandangan Tak Biasa Ini Viral
-
Jalur Ekspedisi Disusupi, Kabupaten Bogor Jadi Sarang Transit Peredaran Rokok Ilegal
-
Sepucuk Surat dalam Film Dear You Mengajarkan Arti Rindu yang Hilang
-
Ambil Sampel Cari Penyebab Kematian, Polisi Bongkar Makam Sutrimo di Banyumas
-
Timnas Indonesia Bakal Turun dengan Kekuatan Penuh di FIFA ASEAN Cup, Negara Tetangga Was-was
-
2 Pilihan Kulkas Mini Polytron 50 Liter, Hemat Listrik dan Pas untuk Ruang Sempit
-
Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Disorot, Dasar Hukum Pencairan Anggaran Dipertanyakan