6. Uang Hasil Rampokan Digunakan untuk Tiga Hal
Dikutip dari berbagai sumber, pelaku mengaku memanfaatkan uang korban yang telah ia rampok untuk tiga hal, antara lain yaitu melunasi utang, deposit judi online (judol), sampai membeli tiket pesawat untuk orang tuanya dari Jakarta ke Ternate. Adapun tiket pesawat itu sengaja dibeli Hanafi agar kedua orang tuanya bisa hadir dalam pernikahannya dengan AFM.
7. Hanafi Melakukan Rekayasa Tiwi Cuti
Pada tanggal 21 Juli 2025, sekitar pukul 04.30, "Tiwi" melalui hpnya mengajukan cuti ke kantor BPS Halmahera Timur dengan alasan akan pulang ke Magelang pada tanggal 21-25 Juli.
8. Aditya Hanafi dan Almira Menikah
Enam hari setelah menghabisi Tiwi, Aditya Hanafi melangsungkan pernikahannya dengan Almira di Kota Ternate pada 27 Juli 2025. Video Hanafi yang tersenyum semringah saat menikahi Almira, beredar luas di media sosial.
9. Hanafi Pura-pura Antar Jenazah
Pada tanggal 1 Agustus, terekam Hanafi juga ikut dalam rombongan pengantar jenazah saat jasad Tiwi ditemukan membusuk di kamar rumah dinas BPS Halmahera Timur pada tabggal 31 Juli 2025. Jenazah Tiwi dimakamkan di kampung halamannya di Magelang, Jawa Tengah pada 2 Agustus 2025.
10. Kondisi Pakaian Korban
Baca Juga: Pegawai BPS Haltim Dibunuh Rekan Kerja, Masih Sempat Menikah hingga Berpura-pura Jadi Korban
Saat ditemukan di dalam kamar di rumah dinas BPS Halti., korban mengenakan daster berwarna dongker tanpa pakaian dalam, baik atasan maupun bawahan.
11. Korban, Pelaku dan Istri Korban adalah Rekan Satu Kantor
Baik korban, pelaku dan istri pelaku bekerja di tempat yang sama, BPS Halmahera Timur. Ketiganya merupakan lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik yang bergelar Sarjana Terapan Statistik atau S.Tr.Stat.
12. Pelaku Terancam Hukuman Mati
Pelaku terjerat pasal 340 dan atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara.
Demikian tadi fakta-fakta pembunuhan Tiwi BPS Haltim.
Berita Terkait
-
Fakta Pilu Tiwi Pegawai BPS Dibunuh Teman Kantor: Dipaksa Oral Seks, Tewas Kejang-kejang Dilakban!
-
Kronologi Pembunuhan Tiwi BPS Haltim, Pelaku Diduga adalah Rekan Kerjanya Sendiri
-
Tragedi Berdarah di Berau: Suami Bunuh Istri Hamil dan 2 Anak Balitanya Pakai Parang
-
Terungkap! Ini Rentetan Aksi Keji Hanafi Habisi Nyawa Pegawai BPS Demi Bayar Utang Judi Online
-
Siapa Aditya Hanafi Pembunuh Tiwi BPS Haltim? Diduga Rampok dan Lecehkan Korban
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Jakarta Barat Dikepung Dua Proyek Besar, Arus Daan Mogot dan Latumenten Direkayasa
-
Anggota DPR Kecewa Menhub Absen Rapat Kecelakaan Maut: Yang Punya Gawe Kok Nggak Hadir?
-
Sita 2,3 Juta Hektare Lahan dan Rp10,2 Triliun, Jaksa Agung: Ini Bukan Sekadar Seremonial!
-
Bidan Tak Boleh Terima Titipan Bayi Jangka Waktu Lama, Pemkab Sleman Bakal Perketat Pengawasan
-
Jaksa Ungkap Surat Tuntutan Nadiem Makarim Setebal 1.597 Halaman
-
Diselipkan Dalam Gulungan Karpet, Polisi Bongkar Penyelundupan 760 Botol Merkuri ke Filipina
-
Netizen Tagih Maaf Personal Juri LCC Kalbar, Pimpinan MPR: Institusi Sudah Mewakili
-
Polisi Menduga Merkuri yang Diselundupkan ke Filipina Berasal dari Tambang Gunung Botak
-
Jejak Panjang Rumah Pahlawan Nasional Sardjito yang Kini Bakal Dijual
-
MPR Pastikan Lomba Ulang LCC Kalbar Gunakan Juri Independen dari Akademisi