Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sebuah persidangan yang menyita perhatian nasional. Satu majelis hakim secara utuh, seorang mantan petinggi pengadilan, dan seorang panitera akan segera duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus dugaan mafia peradilan.
Mereka diduga kompak menerima suap senilai Rp 60 miliar untuk menjual vonis lepas (ontslag) dalam perkara korupsi CPO yang menjerat terdakwa korporasi.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi bahwa berkas kelima terdakwa telah diterima dan diregister pada Selasa (12/8/2025).
“Adapun susunan majelis yang akan mengadili untuk kelima terdakwa di atas yaitu Ketua majelis Effendi (Wakil Ketua PN Jakpus) dengan anggota Adek Nurhadi dan hakim ad hoc Tipikor Andi Saputra,” kata Sunoto, menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus ini dengan menunjuk langsung Wakil Ketua PN sebagai pimpinan sidang.
Sidang perdana yang akan menjadi sorotan publik ini dijadwalkan akan dimulai pekan depan. Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta (eks Ketua PN Jaksel/eks Wakil Ketua PN Jakpus) dan panitera Wahyu Gunawan akan diadili lebih dulu pada Rabu (20/8/2025).
Sehari setelahnya, giliran trio hakim yang akan diadili.
“Adapun pada Kamis (21/8) dijadwalkan sidang perdana untuk terdakwa Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom,” jelas Sunoto.
Jejak Suap Fantastis di Balik Vonis Janggal
Skandal ini dibongkar oleh Kejaksaan Agung yang mengendus adanya permainan kotor di balik vonis lepas korporasi sawit. Kejagung kemudian menetapkan para perangkat peradilan ini sebagai tersangka.
Baca Juga: Diduga Terima Suap di Balik Putusan Batal Nikah, Istri Produser Dilan Ody Mulya Laporkan 3 Hakim
Penyelidikan mengungkap fakta yang mencengangkan. M. Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, diduga menjadi salah satu penerima utama aliran dana haram ini.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung, tersangka M Arif Nuryanta alias MAN diduga menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar," ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada April 2025 lalu.
Uang puluhan miliar inilah yang diduga menjadi 'pelicin' bagi majelis hakim—yang dipimpin oleh Djuyamto dengan anggota Agam Syarief dan Ali Muhtarom—untuk mengetuk palu vonis lepas bagi sang korporator korup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar