Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sebuah persidangan yang menyita perhatian nasional. Satu majelis hakim secara utuh, seorang mantan petinggi pengadilan, dan seorang panitera akan segera duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus dugaan mafia peradilan.
Mereka diduga kompak menerima suap senilai Rp 60 miliar untuk menjual vonis lepas (ontslag) dalam perkara korupsi CPO yang menjerat terdakwa korporasi.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi bahwa berkas kelima terdakwa telah diterima dan diregister pada Selasa (12/8/2025).
“Adapun susunan majelis yang akan mengadili untuk kelima terdakwa di atas yaitu Ketua majelis Effendi (Wakil Ketua PN Jakpus) dengan anggota Adek Nurhadi dan hakim ad hoc Tipikor Andi Saputra,” kata Sunoto, menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus ini dengan menunjuk langsung Wakil Ketua PN sebagai pimpinan sidang.
Sidang perdana yang akan menjadi sorotan publik ini dijadwalkan akan dimulai pekan depan. Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta (eks Ketua PN Jaksel/eks Wakil Ketua PN Jakpus) dan panitera Wahyu Gunawan akan diadili lebih dulu pada Rabu (20/8/2025).
Sehari setelahnya, giliran trio hakim yang akan diadili.
“Adapun pada Kamis (21/8) dijadwalkan sidang perdana untuk terdakwa Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom,” jelas Sunoto.
Jejak Suap Fantastis di Balik Vonis Janggal
Skandal ini dibongkar oleh Kejaksaan Agung yang mengendus adanya permainan kotor di balik vonis lepas korporasi sawit. Kejagung kemudian menetapkan para perangkat peradilan ini sebagai tersangka.
Baca Juga: Diduga Terima Suap di Balik Putusan Batal Nikah, Istri Produser Dilan Ody Mulya Laporkan 3 Hakim
Penyelidikan mengungkap fakta yang mencengangkan. M. Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, diduga menjadi salah satu penerima utama aliran dana haram ini.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung, tersangka M Arif Nuryanta alias MAN diduga menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar," ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada April 2025 lalu.
Uang puluhan miliar inilah yang diduga menjadi 'pelicin' bagi majelis hakim—yang dipimpin oleh Djuyamto dengan anggota Agam Syarief dan Ali Muhtarom—untuk mengetuk palu vonis lepas bagi sang korporator korup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan
-
Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta
-
Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti
-
5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan
-
Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo
-
5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil
-
Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes
-
Prahara Internal PBNU, Menakar Jejak Konflik KH Miftahul Akhyar dari Surabaya hingga Pusat