Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sebuah persidangan yang menyita perhatian nasional. Satu majelis hakim secara utuh, seorang mantan petinggi pengadilan, dan seorang panitera akan segera duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus dugaan mafia peradilan.
Mereka diduga kompak menerima suap senilai Rp 60 miliar untuk menjual vonis lepas (ontslag) dalam perkara korupsi CPO yang menjerat terdakwa korporasi.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi bahwa berkas kelima terdakwa telah diterima dan diregister pada Selasa (12/8/2025).
“Adapun susunan majelis yang akan mengadili untuk kelima terdakwa di atas yaitu Ketua majelis Effendi (Wakil Ketua PN Jakpus) dengan anggota Adek Nurhadi dan hakim ad hoc Tipikor Andi Saputra,” kata Sunoto, menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus ini dengan menunjuk langsung Wakil Ketua PN sebagai pimpinan sidang.
Sidang perdana yang akan menjadi sorotan publik ini dijadwalkan akan dimulai pekan depan. Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta (eks Ketua PN Jaksel/eks Wakil Ketua PN Jakpus) dan panitera Wahyu Gunawan akan diadili lebih dulu pada Rabu (20/8/2025).
Sehari setelahnya, giliran trio hakim yang akan diadili.
“Adapun pada Kamis (21/8) dijadwalkan sidang perdana untuk terdakwa Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom,” jelas Sunoto.
Jejak Suap Fantastis di Balik Vonis Janggal
Skandal ini dibongkar oleh Kejaksaan Agung yang mengendus adanya permainan kotor di balik vonis lepas korporasi sawit. Kejagung kemudian menetapkan para perangkat peradilan ini sebagai tersangka.
Baca Juga: Diduga Terima Suap di Balik Putusan Batal Nikah, Istri Produser Dilan Ody Mulya Laporkan 3 Hakim
Penyelidikan mengungkap fakta yang mencengangkan. M. Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, diduga menjadi salah satu penerima utama aliran dana haram ini.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung, tersangka M Arif Nuryanta alias MAN diduga menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar," ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada April 2025 lalu.
Uang puluhan miliar inilah yang diduga menjadi 'pelicin' bagi majelis hakim—yang dipimpin oleh Djuyamto dengan anggota Agam Syarief dan Ali Muhtarom—untuk mengetuk palu vonis lepas bagi sang korporator korup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Dua Pilot Tewas, Polisi Terobos Medan Ekstrem Usai Pesawat Smart Air Ditembaki di Boven Digoel
-
5 Tuntutan Guru Madrasah ke DPR: Hapus Diskriminasi P3K Hingga Gaji Wajib Cair Tanggal 1
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Jabodetabek Hari Ini, Siap-Siap Hujan Lebat dan Angin Kencang!
-
Prabowo Panggil Menteri Airlangga Hingga Purbaya ke Istana, Ada Apa?
-
Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Sebut Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan
-
Desak Pemerintah Bersihkan Oligarki, GMKR Tuntut Pemakzulan Gibran dan Adili Jokowi
-
Polisi Bagi-Bagi Roti dan Air di Tengah Aksi Ribuan Guru Madrasah di Depan DPR
-
Gelar Aksi, Warga Tagih Janji Ganti Rugi Lahan Flyover Pramuka Rp369 Miliar ke DPRD DKI
-
Ratusan Guru Madrasah Demo di DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Inpres Pendidikan
-
Viral Maling Berjaket Merah Todongkan Senpi di Lenteng Agung, Polisi Buru Pelaku