Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara resmi menaikkan status hukum Iwan Kurniawan Lukminto, sosok sentral di PT Sritex, dari saksi menjadi tersangka.
“Kami menetapkan tersangka dengan identitas IKL selaku mantan Direktur Sri Rejeki Isman periode 2012-2023,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (13/8/2025).
Penetapan IKL ini menambah panjang daftar pesakitan dalam kasus yang diduga merugikan negara secara masif.
Sebelumnya, Kejagung telah menjerat delapan orang tersangka yang merupakan bagian dari sindikasi pembobolan dana perbankan ini.
Mereka terdiri dari pejabat internal Sritex dan jajaran direksi serta komite kredit dari tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang menjadi pemberi kredit.
Kedelapan tersangka awal tersebut, yakni Direktur Keuangan PT Sritex, AMS; Direktur Kredit Bank DKI, BSW; Direktur Teknologi & Operasional Bank DKI, PS; Direktur Utama Bank Jabar Banten (BJB), YR; Senior Executive Vice President Bank Jabar Banten (BJB), BN; Dari Bank Jateng: Direktur Utama Bank Jateng, SP; Direktur Bisnis Bank Jateng, PJ; dan Kepala Divisi Bisnis Korporasi Bank Jateng, SD.
Modus operandi mereka adalah bersekongkol untuk menyetujui dan mencairkan fasilitas kredit kepada PT Sritex dengan menggunakan invoice (faktur) fiktif sebagai dasar pengajuan.
Uang kredit yang seharusnya untuk modal kerja, justru diduga digunakan untuk menutupi utang perusahaan lain (medium term notes).
Para pejabat bank tersebut dituduh gagal menerapkan prinsip kehati-hatian, meloloskan kredit tanpa jaminan memadai, dan tidak melakukan verifikasi mendalam terhadap laporan keuangan Sritex yang bermasalah.
Baca Juga: 8 Fakta Skandal Korupsi Rp 1 T di PT Sritex, Ini Daftar Dosa Para Bankir Hitam
Akibatnya, kredit tersebut macet dan menimbulkan kerugian negara.
Kerugian Negara dan Pasal yang Menjerat
Akibat persekongkolan dan kelalaian sistematis ini, negara ditaksir mengalami kerugian finansial sekitar Rp 1 triliun.
Kejagung menyatakan saat ini proses audit final untuk memastikan jumlah kerugian masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Seluruh tersangka, termasuk Iwan Kurniawan Lukminto, dijerat dengan pasal berlapis.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
689 Polisi Dipecat Sepanjang 2025, Irwasum: Sanksi Adalah 'Gigi' Pengawasan
-
Eros Djarot Ungkap Kisah Geng Banteng, Kedekatan dengan Megawati hingga Taufiq Kiemas
-
Kedaulatan dan Lingkungan Terancam, Tambang Emas di Sangihe Terus Beroperasi
-
KSPI Sentil Gaya Kepemimpinan KDM, Dinilai Penuh Kebohongan Soal Buruh
-
Refly Harun Bedah Tulisan 'Somebody Please Help Him' dr. Tifa Soal Sosok Misterius, Sindir Siapa?
-
Gelar Tes Urine di Rutan, KPK Pastikan 73 Tahanan Bersih dari Narkoba
-
Bupati Aceh Tamiang Menangis di Hadapan DPR, Minta Jaminan Hidup untuk Warga Korban Banjir
-
Bupati Aceh Tamiang Minta Arahan Menhut soal Pemanfaatan Kayu Sisa Banjir Bandang
-
Detik-detik Puting Beliung di Bogor Terbangkan Sayap Pesawat 300 Meter hingga Timpa Rumah Warga
-
Ribuan Buruh KSPI Demo di Monas, Tuntut Dedi Mulyadi Kembalikan Kenaikan UMSK Jabar