Suara.com - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjerat para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp1,9 triliun semakin tegas. Salah satu tersangka utama, Jurist Tan, kini resmi menjadi buronan dan paspornya telah dicabut untuk mempersempit ruang geraknya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengonfirmasi langsung langkah tersebut.
“Sejak tanggal 4 Agustus telah dicabut sesuai permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” kata Agus di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (13/8/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses ini sudah diinisiasi sejak bulan lalu.
“Tim penyidik di Gedung Bundar (Jampidsus) sudah memohon sejak akhir Juli 2025 untuk pencabutan paspor yang bersangkutan kepada Kementerian Imipas,” katanya.
Anang menambahkan, saat ini Jurist Tan telah secara resmi dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejagung. Tidak berhenti di situ, penyidik juga sedang dalam proses mengajukan penerbitan red notice melalui Interpol untuk memburunya di tingkat internasional.
Jurist Tan adalah satu dari empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam skandal korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, sebelumnya telah membeberkan identitas para tersangka. Mereka adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek; IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi; SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur SD; dan MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP.
Para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengarahkan proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ke produk tertentu.
Baca Juga: Buron Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung Cabut Paspor Jurist Tan
"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020," kata Qohar.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian fantastis yang mencapai sekitar Rp1,9 triliun.
Berita Terkait
-
Buron Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung Cabut Paspor Jurist Tan
-
Jejak Korupsi Chromebook Tersebar, Kejagung Libatkan Kejari di Daerah dalam Penyidikan Skala Nasiona
-
Jejak Korupsi Chromebook Meluas, Petinggi Raksasa Teknologi Diperiksa Kejagung
-
Usai Kasus Chromebook di Kejagung, Giliran KPK Periksa Nadiem Terkait Dugaan Korupsi Google Cloud
-
Eks Stafsus Nadiem Bicara Isi Obrolan di Grup WA 'Mas Menteri', Bantah Atur Proyek Chromebook
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
99,9 Persen Tiket Ekonomi PSO Kereta Api Ludes Saat Long Weekend, Eksekutif Masih Banyak Kosong
-
Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Selatan Mulai Jumat Malam, Ini Pengalihannya
-
Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka
-
Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat