Suara.com - Kekhawatiran terhadap dampak negatif platform game online Roblox pada anak-anak di Indonesia semakin menguat.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan banyaknya keluhan dari para orang tua yang resah akibat anak-anak mereka mengalami kecanduan hingga mengabaikan aktivitas esensial sehari-hari.
Menanggapi fenomena ini, pemerintah tengah mengkaji secara serius langkah-langkah pengaturan yang lebih ketat, termasuk kemungkinan pemblokiran platform jika terbukti membahayakan.
"Saya lihat dari pendapat masyarakat yang saya dengar, khususnya para orang tua, sebenarnya tidak setuju karena itu sangat mengganggu anak-anak mereka, ada ketergantungan, ada addict," kata Arifah ditemui di kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Menurut Arifah, banyak anak yang akhirnya lupa pada tanggung jawab dan aktivitas penting lainnya karena terlalu terfokus bermain Roblox.
Fenomena ini memicu desakan dari masyarakat agar pemerintah segera meninjau ulang peredaran game tersebut.
"Kalau udah main Roblox itu kayaknya serius, gak ingat makan, gak ingat apa-apa. Kalau mendengar dari saran masyarakat minta dikaji kembali," tambahnya.
Persoalan ini bukan hanya isapan jempol.
Sejumlah pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), telah menyoroti berbagai risiko yang mengintai anak-anak di dalam platform Roblox, mulai dari potensi kecanduan, paparan konten kekerasan dan pornografi, hingga interaksi berbahaya dengan orang asing.
Baca Juga: KPAI Desak Komdigi Blokir Roblox, Minta Investigasi Menyeluruh Efek Game Online
Hal ini diperparah dengan adanya game-game buatan pengguna (user-generated content) yang tidak tersaring dengan baik, sehingga rentan menyisipkan konten yang tidak sesuai usia.
Menyikapi hal ini, Arifah menyinggung Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Regulasi ini, yang tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2025, secara tegas mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan platform mereka aman bagi anak.
"Dalam PP Tunas kan sudah disebutkan, bagi provider harus menyesuaikan usia penggunanya. Jadi kalau untuk anak-anak harus disesuaikan dengan usia anaknya," ucapnya.
PP Tunas mengamanatkan adanya mekanisme verifikasi usia, penyediaan fitur kontrol orang tua yang memadai, serta penyaringan konten untuk melindungi anak dari paparan materi berbahaya.
Sebagai informasi, Roblox adalah sebuah platform permainan daring yang memungkinkan pengguna tidak hanya bermain, tetapi juga membuat game sendiri.
Meski populer di kalangan anak-anak dan remaja, platform ini kerap dikritik karena konten yang terbuka dan potensi interaksi dengan orang asing.
Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga tengah mengkaji langkah pengaturan lebih lanjut.
Komdigi telah bertemu dengan perwakilan Roblox dan mendesak platform tersebut untuk mematuhi regulasi di Indonesia, termasuk menyaring konten vulgar dan memperjelas fitur kontrol orang tua.
Pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas, termasuk memblokir akses, jika Roblox terbukti gagal melindungi pengguna anak di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
DTSEN Rayakan Satu Tahun, Pemutakhiran Data Terus Diperkuat
-
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA
-
Bukan Kasus Biasa: Tersangka Pembakar Mushola di Maluku Tenggara Terancam 9 Tahun Penjara
-
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat
-
Pasca OTT Bea Cukai, KPK Gandeng Inspektorat Kemenkeu Bahas Pencegahan Korupsi
-
Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Impor Barang KW ke Dirjen Bea Cukai
-
Dinamika Kepemimpinan Kampus di Sulsel Uji Netralitas dan Independensi Akademik
-
Eks Jubir Tessa Mahardhika Sugiarto Resmi Dilantik Jadi Direktur Penyelidikan KPK
-
Bareskrim Angkut Isi Toko Emas di Nganjuk, Telusuri TPPU Hasil Tambang Ilegal Kalbar