Suara.com - Sebuah sumur minyak ilegal di Blora, Jawa Tengah tepatnya di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo meledak dan terbakar Minggu (17/8/2025) lalu. Fakta-fakta mengenai kebakaran sumur minyak di Blora berikut ini patut menjadi perhatian kita semua.
1. Api Sulit Dipadamkan
Lebih dari 24 jam setelah ledakan dan kebakaran terjadi, api belum juga dapat dipadamkan. Hingga Senin (18/8/2025) siang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blora mengonfirmasi bahwa api yang berkobar dengan tekanan gas tinggi yang membuatnya sulit padam.
2. Korban Terus Bertambah
Sedikitnya 750 warga di Desa Gandu kehilangan tempat tinggal akibat kejadian ini. Sementara itu, daftar korban kemungkinan terus bertambah.
Hingga Senin, Kepala Pelaksana BPBD Blora, Mulyowati, merinci data korban meninggal dunia yang seluruhnya mengalami luka bakar sangat serius.
Ketiga korban tersebut adalah Tanek (60), perempuan, warga RT 01 RW 02 Desa Gandu; Sureni (52), perempuan, warga RT 04 RW 01 Dukuh Gendono; dan Wasini (50), perempuan, warga RT 02 RW 01 Dusun Bendono.
Selain korban jiwa, dua warga lainnya kini dalam kondisi kritis dan tengah berjuang untuk hidup. Keduanya, Yeti (30) dan seorang balita berinisial AB (2), harus dirujuk ke RSUD dr. Sardjito Yogyakarta untuk mendapatkan perawatan super intensif.
Sementara itu, pihak rumah sakit berjuang keras menangani para korban. Laporan awal dari RSUD dr. R. Soetijono Blora pada Minggu malam menyebutkan, satu korban meninggal dunia saat tiba di IGD dengan kondisi luka bakar mencapai 90 persen.
Baca Juga: Pemprov DKI Buka 1.000 Lowongan Kerja untuk Damkar, Siapkan CV
3. Penyebab Kebakaran
Mulyowati mengatakan kebakaran dipicu oleh blow out atau ledakan disertai semburan gas bertekanan tinggi dari sumur minyak yang dikelola secara ilegal oleh masyarakat.
“Api cukup besar dengan tekanan gas tinggi, sehingga tidak bisa ditangani sendiri. Kami sudah berkoordinasi dengan Pertamina HSSE dan Badan Pengelola Energi (BPE),” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Dahsyatnya ledakan dan kobaran api membuat warga sekitar panik berhamburan menyelamatkan diri. Tercatat, sebanyak 50 kepala keluarga (KK) terpaksa mengungsi ke rumah kerabat yang lebih aman.
4. Harta dan Ternak Ikut Hangus
Amukan si jago merah tidak hanya menyasar manusia, tetapi juga harta benda dan ternak warga. Satu rumah milik Tamsir dilaporkan rusak berat, sementara empat rumah lainnya milik Sureni, Sukrin, Suntari, dan Suparman mengalami rusak sedang.
Di sisi lain, satu ekor sapi dan dua ekor kambing mati terpanggang, meskipun tim berhasil menyelamatkan enam sapi dan tiga kambing lainnya.
5. Pentingnya Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia, insiden tersebut mengingatkan pentingnya tata kelola yang baik pada sumur minyak rakyat. Selain itu, faktor keselamatan kerja dalam proses produksi itu menjadi penting dalam pengelolaan sumur rakyat.
"Ini semua sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM no 14 th 2025, tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).
Anggia menuturkan, dalam aturan tersebut akan ada kerja sama operasi dan kerja sama teknologi khususnya untuk sumur masyarakat yang sudah berjalan. Selain itu, akan diatur tata kelola selama berproduksi dengan perbaikan bertahap sesuai Good Engineering Practices, selama periode 4 tahun.
"Sekali lagi, kebijakan ini, hanya untuk sumur masyarakat yang sudah terlanjur ada (bukan untuk dibuka sumur masyarakat baru). Jadi akan ada daftar hasil inventarisasi sumur masyarakat. Selanjutnya sumur - sumur tersebut akan dinaungi di bawah 1 BUMD, Koperasi dan/atau UMKM, kerjasama dengan KKKS. BUMD/Koperasi/UMKM ini memiliki tanggung jawab perbaikan tata kelola (termasuk aspek lingkungan dan keselamatan), sehingga peristiwa seperti ini ke depannya akan bisa di minimalisir," jelasnya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Apartemen City Park Cengkareng Terbakar, Warga Panik Berhamburan Menjauh dari Gedung
-
Sejumlah 20 Ribuan Pelamar Damkar DKI Gigit Jari! Ini Penyebabnya...
-
45 Persen Pelamar Petugas Damkar Bukan KTP DKI, Pramono: Mohon Maaf Prioritasnya Warga Jakarta
-
Sumur Minyak di Blora Meledak, ESDM: Pentingnya Tata Kelola yang Baik!
-
5 Arti Mimpi Rumah Kebakaran Menurut Islam, Tak Selalu Buruk?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran
-
Menpan RB: Rekrutmen CPNS 2026 Masih Disiapkan, Fresh Graduate Jadi Perhatian