Suara.com - Bagi sebagian besar dari kita, lampu lalu lintas adalah perintah sederhana. Namun bagi jutaan orang lainnya, setiap perempatan jalan adalah arena pertaruhan nyawa, di mana warna merah dan hijau membaur menjadi teka-teki berbahaya. Kini, pertaruhan sunyi itu pecah menjadi gugatan bersejarah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua jurnalis, Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa, membawa realitas mencekam yang mereka hadapi setiap hari ke meja hakim. Mereka menantang desain lampu lalu lintas yang dianggap "tiran" bagi penyandang buta warna parsial.
Gugatan ini lebih dari sekadar keluhan; ini adalah perjuangan untuk hak keselamatan yang bisa mengubah wajah lalu lintas dan aturan pembuatan SIM di Indonesia.
Berikut adalah 5 fakta kunci di balik gugatan berani yang mengguncang fondasi UU Lalu Lintas ini.
1. Dipelopori Dua Jurnalis, Bukan Gugatan Biasa
Ini bukan gugatan anonim. Aksi ini dimotori oleh dua praktisi media aktif, Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa. Sebagai jurnalis, mereka terbiasa menyuarakan isu publik.
Kali ini, mereka menyuarakan perjuangan yang mereka alami secara personal namun berdampak pada jutaan orang. Mereka menjadi wajah dan suara bagi komunitas buta warna parsial yang selama ini terpaksa beradaptasi dalam diam dengan sistem yang membahayakan mereka.
2. Merah dan Hijau Terlihat Sama, Setiap Perempatan Adalah Ancaman
Inilah inti masalahnya. Bagi penyandang buta warna parsial, khususnya tipe Deuteranopia (kesulitan membedakan merah-hijau), lampu lalu lintas yang kita kenal adalah sumber petaka.
Baca Juga: KKJ Kecam Pembunuhan Berencana Jurnalis Al Jazeera
"Ketiadaan norma pasal yang jelas mengenai hal itu mengakibatkan para penyandang buta warna parsial kesulitan membedakan warna pada lampu lalu lintas, khususnya warna merah dan hijau," demikian bunyi argumen mereka.
Mereka mengaku menghadapi ancaman keselamatan setiap hari, dipaksa menerka-nerka apakah harus berhenti atau jalan, sebuah "judi" yang tak seharusnya ada di jalan raya.
3. Solusinya Brilian dan Sederhana: Ubah Bentuknya!
Para penggugat tidak meminta pemerintah menciptakan teknologi canggih. Solusi yang mereka tawarkan sangat logis dan mudah diimplementasikan.
Mereka meminta MK untuk memerintahkan perubahan desain lampu, misalnya dengan membedakan bentuknya.
Bayangkan lampu merah berbentuk kotak (seperti simbol 'stop') dan lampu hijau tetap bulat. Atau menambahkan simbol 'X' dan 'O'.
Berita Terkait
-
KKJ Kecam Pembunuhan Berencana Jurnalis Al Jazeera
-
80 Tahun Indonesia Merdeka; Ironi Kemerdekaan Jurnalis di Antara Intimidasi dan Teror
-
Mencari Makna Merdeka di Tengah Gelombang PHK Media
-
Hoaks Meninggalnya Jurnalis di Pati: Lilik Yuliantoro Ternyata Selamat, Ini Kronologinya
-
Masih Jauh dari Upah Layak, Jurnalis Indonesia Sudah Merdeka Secara Finansial?
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026
-
Pemerintah Siapkan Skema Kompensasi Rumah untuk Percepat Pengurangan Pengungsi Pascabencana Sumatra
-
DPR dan Pemerintah Pacu Pemulihan Bencana Sumatra, Target Normal Sebelum Ramadhan 2026
-
Agar Siswa Suka Makan Sayur, BGN Akan Libatkan Guru dan Mahasiswa Dalam Pendidikan Gizi di Sekolah
-
Pancaroba Picu Kewaspadaan Superflu di Kabupaten Tangerang, Dinkes Minta Warga Tidak Panik
-
Amran Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan Bawang Bombay di Semarang
-
Bawa 26 Kilogram Ganja, Pengemudi Mobil Diamankan Polres Labuhanbatu Selatan
-
Pimpin Dewan HAM PBB, Indonesia Dorong Dialog Lintas Kawasan dan Konsistensi Kebijakan
-
Korban Terakhir Speed Boat Tenggelam di Karimun Ditemukan
-
Megawati Tantang Militansi Kader: Buktikan Kalian Orang PDIP, Bantu Saudara Kita di Sumatra