Suara.com - Bagi sebagian besar dari kita, lampu lalu lintas adalah perintah sederhana. Namun bagi jutaan orang lainnya, setiap perempatan jalan adalah arena pertaruhan nyawa, di mana warna merah dan hijau membaur menjadi teka-teki berbahaya. Kini, pertaruhan sunyi itu pecah menjadi gugatan bersejarah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua jurnalis, Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa, membawa realitas mencekam yang mereka hadapi setiap hari ke meja hakim. Mereka menantang desain lampu lalu lintas yang dianggap "tiran" bagi penyandang buta warna parsial.
Gugatan ini lebih dari sekadar keluhan; ini adalah perjuangan untuk hak keselamatan yang bisa mengubah wajah lalu lintas dan aturan pembuatan SIM di Indonesia.
Berikut adalah 5 fakta kunci di balik gugatan berani yang mengguncang fondasi UU Lalu Lintas ini.
1. Dipelopori Dua Jurnalis, Bukan Gugatan Biasa
Ini bukan gugatan anonim. Aksi ini dimotori oleh dua praktisi media aktif, Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa. Sebagai jurnalis, mereka terbiasa menyuarakan isu publik.
Kali ini, mereka menyuarakan perjuangan yang mereka alami secara personal namun berdampak pada jutaan orang. Mereka menjadi wajah dan suara bagi komunitas buta warna parsial yang selama ini terpaksa beradaptasi dalam diam dengan sistem yang membahayakan mereka.
2. Merah dan Hijau Terlihat Sama, Setiap Perempatan Adalah Ancaman
Inilah inti masalahnya. Bagi penyandang buta warna parsial, khususnya tipe Deuteranopia (kesulitan membedakan merah-hijau), lampu lalu lintas yang kita kenal adalah sumber petaka.
Baca Juga: KKJ Kecam Pembunuhan Berencana Jurnalis Al Jazeera
"Ketiadaan norma pasal yang jelas mengenai hal itu mengakibatkan para penyandang buta warna parsial kesulitan membedakan warna pada lampu lalu lintas, khususnya warna merah dan hijau," demikian bunyi argumen mereka.
Mereka mengaku menghadapi ancaman keselamatan setiap hari, dipaksa menerka-nerka apakah harus berhenti atau jalan, sebuah "judi" yang tak seharusnya ada di jalan raya.
3. Solusinya Brilian dan Sederhana: Ubah Bentuknya!
Para penggugat tidak meminta pemerintah menciptakan teknologi canggih. Solusi yang mereka tawarkan sangat logis dan mudah diimplementasikan.
Mereka meminta MK untuk memerintahkan perubahan desain lampu, misalnya dengan membedakan bentuknya.
Bayangkan lampu merah berbentuk kotak (seperti simbol 'stop') dan lampu hijau tetap bulat. Atau menambahkan simbol 'X' dan 'O'.
Berita Terkait
-
KKJ Kecam Pembunuhan Berencana Jurnalis Al Jazeera
-
80 Tahun Indonesia Merdeka; Ironi Kemerdekaan Jurnalis di Antara Intimidasi dan Teror
-
Mencari Makna Merdeka di Tengah Gelombang PHK Media
-
Hoaks Meninggalnya Jurnalis di Pati: Lilik Yuliantoro Ternyata Selamat, Ini Kronologinya
-
Masih Jauh dari Upah Layak, Jurnalis Indonesia Sudah Merdeka Secara Finansial?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik