Dalam petitumnya, mereka meminta agar aturan dimaknai: "Alat pemberi isyarat lalu lintas harus mengakomodasi penyandang defisiensi warna parsial, misalnya dengan merubah warna dan/atau bentuk dan/atau jarak antar lampu.”
4. Sasarannya Bukan Cuma Lampu, Tapi Fondasi Hukumnya
Gugatan ini menyasar langsung ke jantung persoalan: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Secara spesifik, mereka menguji materi Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c.
Dengan menantang undang-undangnya di Mahkamah Konstitusi, mereka tidak hanya meminta perbaikan teknis, tetapi juga pengakuan konstitusional bahwa hak keselamatan penyandang disabilitas, termasuk buta warna, telah diabaikan dalam perumusan kebijakan lalu lintas.
5. 'Hadiah' Terbesarnya: SIM Tanpa Perlu Tes Buta Warna
Inilah dampak paling revolusioner jika gugatan ini dikabulkan. Menurut kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, kemenangan di MK akan menjadi tiket emas bagi para penyandang buta warna untuk mendapatkan SIM dengan adil.
Jika desain lampu lalu lintas sudah aman dan bisa dibedakan oleh semua orang tanpa mengandalkan warna, maka tes buta warna sebagai syarat kelulusan SIM menjadi tidak relevan.
“Artinya, kalau misalnya Mahkamah mengabulkan dan ada perubahan bentuk lampu merah, berarti tidak perlu lagi ada tes warna untuk mendapatkan SIM,” ujar Viktor.
Ini akan mengakhiri diskriminasi administratif yang selama ini menghalangi banyak orang untuk memiliki SIM. (ANTARA)
Baca Juga: KKJ Kecam Pembunuhan Berencana Jurnalis Al Jazeera
Berita Terkait
-
KKJ Kecam Pembunuhan Berencana Jurnalis Al Jazeera
-
80 Tahun Indonesia Merdeka; Ironi Kemerdekaan Jurnalis di Antara Intimidasi dan Teror
-
Mencari Makna Merdeka di Tengah Gelombang PHK Media
-
Hoaks Meninggalnya Jurnalis di Pati: Lilik Yuliantoro Ternyata Selamat, Ini Kronologinya
-
Masih Jauh dari Upah Layak, Jurnalis Indonesia Sudah Merdeka Secara Finansial?
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Pengangguran Tinggi di Papua Picu Gerakan Sipil dan Instabilitas
-
Kehilangan Binar Masa Kecil: Apakah Menjadi Dewasa Berarti Berhenti Bermimpi?
-
Kucing Merah di Ujung Tanduk: Hutan Kalimantan Terus Kehilangan Penghuninya
-
Mata Uang Iran Ambruk, Tembus 2 Juta Rial per Dolar AS
-
Hotspot Sumsel Mendadak Turun Saat Prabowo Pimpin Rakor Karhutla, Benarkah Mulai Reda?
-
Bukan Cuma Penonton, Gus Yahya Ingin NU Jadi 'Active Player' di Isu Strategis Global
-
Empat Hari, ISPA Capai 453 Kasus di Tengah Kabut Asap Riau
-
Api Kecil Bisa Jadi Bencana, Setop Bakar Lahan Selama El Nino Masih Sangat Kuat!
-
Jarak Bukan Halangan, BRImo Taiwan Hadir Dekatkan Layanan Perbankan untuk WNI
-
Viral Cekcok di Polsek Cengkareng, Ternyata Buntut Debt Collector Paksa Masuk Mobil Warga