Dalam petitumnya, mereka meminta agar aturan dimaknai: "Alat pemberi isyarat lalu lintas harus mengakomodasi penyandang defisiensi warna parsial, misalnya dengan merubah warna dan/atau bentuk dan/atau jarak antar lampu.”
4. Sasarannya Bukan Cuma Lampu, Tapi Fondasi Hukumnya
Gugatan ini menyasar langsung ke jantung persoalan: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Secara spesifik, mereka menguji materi Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c.
Dengan menantang undang-undangnya di Mahkamah Konstitusi, mereka tidak hanya meminta perbaikan teknis, tetapi juga pengakuan konstitusional bahwa hak keselamatan penyandang disabilitas, termasuk buta warna, telah diabaikan dalam perumusan kebijakan lalu lintas.
5. 'Hadiah' Terbesarnya: SIM Tanpa Perlu Tes Buta Warna
Inilah dampak paling revolusioner jika gugatan ini dikabulkan. Menurut kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, kemenangan di MK akan menjadi tiket emas bagi para penyandang buta warna untuk mendapatkan SIM dengan adil.
Jika desain lampu lalu lintas sudah aman dan bisa dibedakan oleh semua orang tanpa mengandalkan warna, maka tes buta warna sebagai syarat kelulusan SIM menjadi tidak relevan.
“Artinya, kalau misalnya Mahkamah mengabulkan dan ada perubahan bentuk lampu merah, berarti tidak perlu lagi ada tes warna untuk mendapatkan SIM,” ujar Viktor.
Ini akan mengakhiri diskriminasi administratif yang selama ini menghalangi banyak orang untuk memiliki SIM. (ANTARA)
Baca Juga: KKJ Kecam Pembunuhan Berencana Jurnalis Al Jazeera
Berita Terkait
-
KKJ Kecam Pembunuhan Berencana Jurnalis Al Jazeera
-
80 Tahun Indonesia Merdeka; Ironi Kemerdekaan Jurnalis di Antara Intimidasi dan Teror
-
Mencari Makna Merdeka di Tengah Gelombang PHK Media
-
Hoaks Meninggalnya Jurnalis di Pati: Lilik Yuliantoro Ternyata Selamat, Ini Kronologinya
-
Masih Jauh dari Upah Layak, Jurnalis Indonesia Sudah Merdeka Secara Finansial?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen
-
Analis 'Tampar' Mimpi Kaesang di 2029: PSI Partai Gurem, Jokowi Sudah Tak Laku Dijual
-
Waspada! Menteri Meutya Ungkap Anak-Anak Jadi Sasaran Empuk Penipuan Belanja Online
-
'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara
-
Pemkab Jember Siapkan Air Terjun Tancak Sebagai Destinasi Unggulan Baru
-
Gara-gara Pohon Mahoni 'Raksasa' Usia 1 Abad Tumbang, 524 Penumpang MRT Jakarta Dievakuasi
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan