Suara.com - Solidaritas Lawan Kriminalisasi bersama Koalisi Maba Sangaji menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Position, Jakarta pada Rabu (20/8/2025). Mereka berunjuk rasa menuntut agar 11 masyarakat Adat Maba Sangaji, Maluku Utara dibebaskan.
Mereka mengatakan bahwa 11 warga tersebut merupakan korban kriminalisasi karena menolak tanahnya dirampas PT Position untuk pertambangan nikel.
"Aksi dilakukan untuk mendesak Pengadilan Negeri (PN) Soasio, agar segera menghentikan dan membebaskan 11 masyarakat adat Maba Sangaji, yang hingga kini sedang mendekap di Rutan Tidore serta sedang menempuh proses persidangan di Pengadilan Negeri Soasio," kata kata Wildan dari Trend Asia yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Maba Sangaji lewat keteranganya kepada Suara.com, Rabu (20/8/2025).
Dugaan kriminalisasi terhadap 11 orang masyarakat adat itu bermula pada 18 Mei 2025.
Ketika itu 27 masyarakat Maba Sangaji melakukan ritual adat secara damai, serta memberikan surat keberatan dan tuntutan adat.
Tuntutan mereka layangkan karena PT Position telah merusak dan merampas tanah, hutan dan sungai masyarakat adat.
Namun secara represif aparat gabungan TNI-Polri membubarkan ritual adat yang sedang digelar warga. Belakangan 11 orang masyarakat adat dijadikan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, seperti KUHP: soal pemerasan dan Pengancaman, UU Darurat: membawa senjata tajam, serta UU Minerba: menghalangi dan merintangi pertambangan.
"Yang pada akhirnya kriminalisasi tersebut sampai ke tahap meja persidangan di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan," kata Mayang.
Baca Juga: Skandal di Senayan: Anggota DPR Diduga Otaki Tambang Nikel Ilegal di Pulau Gebe
Solidaritas Lawan Kriminalisasi dan Koalisi Maba Sangaji pemidanaan terhadap 11 warga telah bertentangan dengan Prinsip Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yang diakui dalam Pasal 66 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup--yang tegas menyatakan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Selain itu prinsip Anti-Slapp diatur dalam Perma 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
"Jika aparat kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bebal dan tidak mempertimbangkan terkait Anti-Slapp. Maka, sudah seharusnya PN Soasio mempertimbangkan dan menghentikan kasus ini berdasarkan Perma Nomor 1 tahun 2023 sebagaimana menjadi pedoman bagi hakim untuk mengadili perkara tersebut” kata Wildan.
Solidaritas Lawan Kriminalisasi dan Koalisi Maba Sangaji menyampaikan empat tuntutan:
1. Pengadilan Negeri Soasio segera menghentikan perkara a quo karena alasan SLAPP berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
2. Memulihkan hak serta kemampuan sebelas warga Maba Sangaji dengan harkat dan martabatnya dalam kedudukan yang semula.
Berita Terkait
-
Stadion Gelora Kie Raha Bermasalah, Malut United FC Cari Kandang Baru
-
Lagi Asyik Belanja, Warga Panik Buaya Tiba-Tiba Masuk Minimarket
-
Sherly Tjoanda Gubernur Maluku Utara Kibarkan Bendera di Bawah Laut
-
Gubernur Maluku Utara Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut Gunung Gamalama
-
Ketua WASI Tri Tito Karnavian Pimpin Upacara Bawah Laut, Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional