Suara.com - Sebuah potongan video dari podcast dr. Richard Lee yang menampilkan Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer kembali viral dan menjadi sorotan tajam publik.
Pasalnya, pernyataan yang dilontarkannya beberapa bulan lalu kini berbanding terbalik dengan kenyataan pahit yang dihadapinya, yakni ditangkap dan itetapkan sebagai terangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam video yang beredar luas, Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, dengan santai membeberkan rincian penghasilannya sebagai pejabat negara.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam podcast bersama dr. Richard Lee yang tayang di YouTube sekitar tiga bulan lalu.
"Pertama gaji gue itu Rp 11 juta, kedua tunjangannya Rp 35 juta. Jadi Rp 46 juta," ujar Noel dalam podcast tersebut dikutip Sabtu (23/8/2025).
Namun, yang paling mengejutkan adalah jawabannya saat dr. Richard Lee menanyakan apakah ada pemasukan tambahan lain di luar gaji resmi.
"Nggak ada. Kalau mau ya nyopet," jawab Noel.
"Lu harus pinter nyopet, lu harus kalau nggak main di situ, jual beli jabatan atau apa," lanjut Noel.
Kala itu, pernyataan tersebut mungkin dianggap sebagai candaan satir mengenai gaji pejabat.
Baca Juga: Prabowo Pecat Wamen Ketenagakerjaan Usai Jadi Tersangka KPK!
Namun, ucapan itu kini terdengar ironis setelah Noel terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025.[
Terjerat Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Noel ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ia menjadi anggota kabinet pertama di era Presiden Prabowo Subianto yang menyandang status tersangka korupsi.
Menurut KPK, modus yang digunakan adalah dengan memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses permohonan sertifikat K3 jika tidak ada uang pelicin.
Akibat praktik ini, biaya sertifikasi yang seharusnya hanya Rp 275 ribu membengkak menjadi Rp 6 juta bagi para pekerja atau buruh.
Berita Terkait
-
KPK Sembunyikan Uang Rampasan Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3? Ini Alasannya
-
'Jangan Main Api': Detik-detik Prabowo Teken Surat Pemberhentian Wamenaker Noel
-
Ironi Wamenaker Bela Buruh, Kini Terjerat Korupsi Sertifikasi K3: Pengkhianatan Kaum Pekerja?
-
Prabowo Mulai 'Sapu Bersih': Noel Jadi yang Pertama, Siapa Target Selanjutnya?
-
Noel Catat Rekor: Tersangka Korupsi Pertama Kabinet Prabowo, Akankah Ada Episode Lanjutan?
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre