Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, kembali menjadi sorotan publik setelah mengusulkan penyediaan gerbong atau ruang khusus merokok di kereta api.
Usulan ini memantik perdebatan sengit terkait kebijakan kawasan tanpa rokok yang selama ini diterapkan di moda transportasi massal andalan masyarakat Indonesia.
Nasim Khan menegaskan bahwa gagasan ini muncul dari aspirasi nyata masyarakat, terutama para penumpang perokok yang merasa haknya selama ini kurang terakomodasi dalam perjalanan kereta api jarak jauh.
"Sebagai anggota DPR, tugas saya adalah menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Usulan terkait adanya ruang atau gerbong khusus merokok di kereta muncul dari keluhan penumpang perokok," ujarnya kepada Suara.com, Sabtu (23/8/2025).
Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menekankan bahwa tujuan utama usulannya bukan untuk membela perokok, melainkan mencari solusi tengah agar kenyamanan seluruh penumpang tetap terjaga.
Ia mencontohkan penerapan smoking room terisolasi di sejumlah fasilitas publik sebagai model yang dapat diadaptasi dalam kereta api.
Menurut Nasim, ketiadaan ruang khusus justru berpotensi mendorong perilaku merokok sembunyi-sembunyi yang lebih membahayakan.
"Faktanya, di lapangan, masih ada yang merokok sembunyi-sembunyi di toilet atau sambungan gerbong... dan itu lebih berbahaya. Dengan adanya ruang khusus, justru bisa lebih aman dan tertib," katanya.
Meski demikian, Nasim menyatakan sikap menghormati kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang selama ini konsisten menetapkan kereta sebagai kawasan tanpa rokok.
Baca Juga: Hitung Mundur Aksi 25 Agustus: 'Bubarkan DPR' Jadi Gerakan atau Cuma Hoax?
Ia membuka ruang bagi pembahasan usulan ini sebagai wacana jangka panjang.
"Intinya, saya ingin menegaskan bahwa DPR terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan selalu mencari solusi terbaik bagi kepentingan publik," ujarnya.
Usulan ini mendapat penolakan tegas dari PT KAI. Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan komitmen perusahaan untuk mempertahankan kebijakan bebas asap rokok yang telah berlaku sejak 1 Maret 2012.
"Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah yang menetapkan angkutan umum sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," kata Anne.
PT KAI juga mengingatkan bahwa larangan merokok berlaku di seluruh area kereta, mulai dari kabin penumpang, toilet, hingga kereta makan, baik untuk rokok konvensional maupun elektrik.
Sanksi bagi pelanggar adalah diturunkan di stasiun terdekat demi menjaga kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan seluruh penumpang, terutama kelompok rentan seperti ibu hamil, anak-anak, dan lansia.
Tag
Berita Terkait
-
Bocah Ini Viral Gara-Gara Ogah Jadi DPR, Alasannya Haram Makan Duit Rakyat
-
Viral Politisi PDIP Bahas Tunjangan: Jangan Bandingkan dengan Rakyat Jelata
-
Heboh Seruan Demo 25 Agustus Guncang Medsos Tuntut Prabowo Bubarkan DPR, Benarkah?
-
Gus Dur Pasti Murka! Yenny Wahid Ungkit Pelengseran Ayahnya, Sentil DPR Soal Fasilitas Mewah
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Danantara Gandeng Arm Limited, Indonesia Siap Jadi Produsen Chip!
-
Balita 3 Tahun di Sragen Dianiaya Ayah Kandung, Pemerintah Asesmen Pengasuhan KakekNenek
-
Kronologi Penangkapan Komplotan Curanmor Bersenpi di Jakbar: Polisi Sita Senjata Rakitan
-
KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ini Alasannya
-
LLDIKTI Wilayah IX Tekankan Pemanfaatan Bijak Dana Beasiswa di ITB Nobel Indonesia
-
Daftar Tempat Menarik untuk Menunggu Maghrib di Wilayah Bandung Barat
-
Kasus Suap Impor Barang KW, KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Kasatgas Tito Terus Perkuat Koordinasi Percepatan Penanganan Pascabencana Sumatera
-
Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual
-
DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga