Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, kembali menjadi sorotan publik setelah mengusulkan penyediaan gerbong atau ruang khusus merokok di kereta api.
Usulan ini memantik perdebatan sengit terkait kebijakan kawasan tanpa rokok yang selama ini diterapkan di moda transportasi massal andalan masyarakat Indonesia.
Nasim Khan menegaskan bahwa gagasan ini muncul dari aspirasi nyata masyarakat, terutama para penumpang perokok yang merasa haknya selama ini kurang terakomodasi dalam perjalanan kereta api jarak jauh.
"Sebagai anggota DPR, tugas saya adalah menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Usulan terkait adanya ruang atau gerbong khusus merokok di kereta muncul dari keluhan penumpang perokok," ujarnya kepada Suara.com, Sabtu (23/8/2025).
Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menekankan bahwa tujuan utama usulannya bukan untuk membela perokok, melainkan mencari solusi tengah agar kenyamanan seluruh penumpang tetap terjaga.
Ia mencontohkan penerapan smoking room terisolasi di sejumlah fasilitas publik sebagai model yang dapat diadaptasi dalam kereta api.
Menurut Nasim, ketiadaan ruang khusus justru berpotensi mendorong perilaku merokok sembunyi-sembunyi yang lebih membahayakan.
"Faktanya, di lapangan, masih ada yang merokok sembunyi-sembunyi di toilet atau sambungan gerbong... dan itu lebih berbahaya. Dengan adanya ruang khusus, justru bisa lebih aman dan tertib," katanya.
Meski demikian, Nasim menyatakan sikap menghormati kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang selama ini konsisten menetapkan kereta sebagai kawasan tanpa rokok.
Baca Juga: Hitung Mundur Aksi 25 Agustus: 'Bubarkan DPR' Jadi Gerakan atau Cuma Hoax?
Ia membuka ruang bagi pembahasan usulan ini sebagai wacana jangka panjang.
"Intinya, saya ingin menegaskan bahwa DPR terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan selalu mencari solusi terbaik bagi kepentingan publik," ujarnya.
Usulan ini mendapat penolakan tegas dari PT KAI. Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan komitmen perusahaan untuk mempertahankan kebijakan bebas asap rokok yang telah berlaku sejak 1 Maret 2012.
"Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah yang menetapkan angkutan umum sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," kata Anne.
PT KAI juga mengingatkan bahwa larangan merokok berlaku di seluruh area kereta, mulai dari kabin penumpang, toilet, hingga kereta makan, baik untuk rokok konvensional maupun elektrik.
Sanksi bagi pelanggar adalah diturunkan di stasiun terdekat demi menjaga kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan seluruh penumpang, terutama kelompok rentan seperti ibu hamil, anak-anak, dan lansia.
Tag
Berita Terkait
-
Bocah Ini Viral Gara-Gara Ogah Jadi DPR, Alasannya Haram Makan Duit Rakyat
-
Viral Politisi PDIP Bahas Tunjangan: Jangan Bandingkan dengan Rakyat Jelata
-
Heboh Seruan Demo 25 Agustus Guncang Medsos Tuntut Prabowo Bubarkan DPR, Benarkah?
-
Gus Dur Pasti Murka! Yenny Wahid Ungkit Pelengseran Ayahnya, Sentil DPR Soal Fasilitas Mewah
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
Terkini
-
Misteri 'Orang Baik' Penengah Konflik PPP, Siapa Sosok di Balik Islah Mardiono-Agus Suparmanto?
-
Kapal Surya Bahari Tenggelam di Perairan Kepulauan Seribu, 7 Korban Ditemukan Hidup, 1 Masih Hilang
-
Ahli Hukum Beberkan Perbedaan Sidang Praperadilan dan Pokok Perkara Kasus Nadiem Makarim
-
Sosok Hakim I Ketut Darpawan: Peraih Insan Anti Gratifikasi, Bikin Gebrakan di Praperadilan Nadiem
-
Bukan Takdir, Konten Kerator Ini Bongkar Dugaan Kelalaian Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny
-
Makin Panas! Yai Mim Laporkan Pembakaran Sajadah, 7 Orang Terseret Termasuk RT dan RW
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto