Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, kembali menjadi sorotan publik setelah mengusulkan penyediaan gerbong atau ruang khusus merokok di kereta api.
Usulan ini memantik perdebatan sengit terkait kebijakan kawasan tanpa rokok yang selama ini diterapkan di moda transportasi massal andalan masyarakat Indonesia.
Nasim Khan menegaskan bahwa gagasan ini muncul dari aspirasi nyata masyarakat, terutama para penumpang perokok yang merasa haknya selama ini kurang terakomodasi dalam perjalanan kereta api jarak jauh.
"Sebagai anggota DPR, tugas saya adalah menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Usulan terkait adanya ruang atau gerbong khusus merokok di kereta muncul dari keluhan penumpang perokok," ujarnya kepada Suara.com, Sabtu (23/8/2025).
Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menekankan bahwa tujuan utama usulannya bukan untuk membela perokok, melainkan mencari solusi tengah agar kenyamanan seluruh penumpang tetap terjaga.
Ia mencontohkan penerapan smoking room terisolasi di sejumlah fasilitas publik sebagai model yang dapat diadaptasi dalam kereta api.
Menurut Nasim, ketiadaan ruang khusus justru berpotensi mendorong perilaku merokok sembunyi-sembunyi yang lebih membahayakan.
"Faktanya, di lapangan, masih ada yang merokok sembunyi-sembunyi di toilet atau sambungan gerbong... dan itu lebih berbahaya. Dengan adanya ruang khusus, justru bisa lebih aman dan tertib," katanya.
Meski demikian, Nasim menyatakan sikap menghormati kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang selama ini konsisten menetapkan kereta sebagai kawasan tanpa rokok.
Baca Juga: Hitung Mundur Aksi 25 Agustus: 'Bubarkan DPR' Jadi Gerakan atau Cuma Hoax?
Ia membuka ruang bagi pembahasan usulan ini sebagai wacana jangka panjang.
"Intinya, saya ingin menegaskan bahwa DPR terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan selalu mencari solusi terbaik bagi kepentingan publik," ujarnya.
Usulan ini mendapat penolakan tegas dari PT KAI. Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan komitmen perusahaan untuk mempertahankan kebijakan bebas asap rokok yang telah berlaku sejak 1 Maret 2012.
"Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah yang menetapkan angkutan umum sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," kata Anne.
PT KAI juga mengingatkan bahwa larangan merokok berlaku di seluruh area kereta, mulai dari kabin penumpang, toilet, hingga kereta makan, baik untuk rokok konvensional maupun elektrik.
Sanksi bagi pelanggar adalah diturunkan di stasiun terdekat demi menjaga kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan seluruh penumpang, terutama kelompok rentan seperti ibu hamil, anak-anak, dan lansia.
Tag
Berita Terkait
-
Bocah Ini Viral Gara-Gara Ogah Jadi DPR, Alasannya Haram Makan Duit Rakyat
-
Viral Politisi PDIP Bahas Tunjangan: Jangan Bandingkan dengan Rakyat Jelata
-
Heboh Seruan Demo 25 Agustus Guncang Medsos Tuntut Prabowo Bubarkan DPR, Benarkah?
-
Gus Dur Pasti Murka! Yenny Wahid Ungkit Pelengseran Ayahnya, Sentil DPR Soal Fasilitas Mewah
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Jadi Tersangka KPK Kasus Haji, Inilah Daftar Harta Rp13,7 Miliar Milik Yaqut Cholil Qoumas
-
Keroyok Pemotor Gunakan Batu, Polisi Ringkus 3 Pak Ogah di Tubagus Angke Jakarta Barat
-
Tak Cuma Yaqut, Stafsus 'Gus Alex' Ikut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Gus Alex Turut jadi Tersangka dalam Skandal Korupsi Kuota Haji
-
Isi Flashdisk Penjerat Pandji Pragiwaksono Dibedah Polisi, Ada Rekaman Acara 'Mens Rea'
-
Jadi Tersangka Korupsi Haji, Intip Harta Kekayaan Yaqut: Punya Alphard Rp1,9 Miliar
-
Eks Bos Kemenkeu Divonis Ringan di Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Sorot 2 Kejanggalan Ini
-
RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Mulai Beroperasi Usai Terendam Banjir Lumpur 3 Meter
-
Kasus Kematian Diplomat Dihentikan, Keluarga Arya Daru Tempuh Langkah Hukum dan Siap Buka 'Aib'
-
Breaking News! KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji