Dr. Piprim menyebut bahwa ia dipaksa untuk dimutasi tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Karena menolak untuk dimutasi, akibatnya, akun dr. Piprim untuk pelayanan BPJS dibekukan.
“Mutasi dadakan tanpa adanya lolos butuh, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, tiba-tiba saya dipaksa dimutasikan ke Fatmawati dan saya menolak dengan tegas cara-cara yang melanggar azas meritokrasi terhadap seorang ASN, maka akibatnya akun saya dibekukan untuk pelayanan BPJS,” bebernya.
Penutupan akun BPJS-nya mengakibatkan seluruh pasien yang sebelumnya telah terjadwal dengannya tak bisa lagi ditangani.
“Untuk pasien-pasien yang terjadwal dilayani oleh saya, terpaksa sekali mohon maaf, saya tidak bisa melayani anak-anak bapak ibu sekalian di RSCM dengan BPJS,” ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa jika pasien tetap ingin dilayani, maka mereka harus membayar dengan skema swasta yang harganya tentu tidak sedikit.
“Kalau tetap mau dilayani oleh saya bapak ibu bisa membayar sendiri dengan tarif swasta yang mungkin saja biayanya bisa ratusan juta rupiah,” katanya.
Di akhir unggahannya, dr. Piprim menyampaikan permohonan maaf dan ungkapan keprihatinannya atas situasi yang terjadi.
“Itu saja pengumuman dari saya, terima kasih mohon maklumnya sebagai seorang dokter yang sudah 28 tahun mengabdi di RSCM tentu saja saya sangat berat hati tidak bisa melayani putra-putri bapak ibu sekalian, namun apa boleh buat ini memang ketentuan dari Kementerian Kesehatan,” tutupnya.
Pengumuman dr. Piprim yang menyatakan tidak akan melayani pasien BPJS lagi langsung mendapatkan sorotan.
Baca Juga: Kemenkes Turun Tangan! SMS BSU untuk Ernest Prakasa Ternyata Jebakan Penipu
Banyak yang mempertanyakan langkah yang diambil oleh Kemenkes.
“Asli ini tega banget sih @kemenkes_ri bayangkan ini menimpa anak cucu bapak,” kata akun @ilsa***.
“Kemenkes kenapa begini?? yang rugi masyarakat anak penderita jantung bawaan,” komentar akun @makau***.
“Gulingkan pemerintahan aja gak sih? ada aja gebrakannya! bukannya melayani rakyat malah melayani sang penjabat,” ujar akun @agri***.
Kontributor : Rizka Utami
Berita Terkait
-
Profil Piprim Basarah, Ketua IDAI yang Dilarang Layani Pasien BPJS di RSCM
-
Kata Kemenkes RI soal Ketua IDAI Tidak Bisa Layani Pasien BPJS Anak: Mutasi ke RSUP Fatmawati
-
Imbas Kritis ke Kemenkes, Praktik Ketua IDAI Untuk Pasien BPJS di RSCM Dicabut
-
Kemenkes Akui Pasang Infus Belum Punya Standar Nasional, Pasien Bisa Berisiko!
-
Tujuh Dokter Penugasan Khusus di Kabupaten Biak Numfor
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional