Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan keyakinan tingkat tinggi bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan pengampunan atau amnesti kepada Immanuel Ebenezer Gerungan. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang akrab disapa Noel itu kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Sikap optimistis lembaga antirasuah ini muncul di tengah harapan Noel untuk mendapatkan hak prerogatif presiden setelah ditetapkan sebagai tersangka. KPK memegang satu alasan kuat yang diyakini menjadi sinyal bahwa era pemerintahan baru ini tidak akan main-main dengan koruptor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keyakinan tersebut berakar dari pidato kenegaraan yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo.
"Kami meyakini hal tersebut sebagaimana pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden pada HUT ke-80 RI kemarin," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Senin (25/8/2025).
Menurut Budi, pernyataan tegas Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraannya menjadi bukti sahih atas keseriusan dan komitmen pemerintah dalam perang melawan korupsi. Pidato tersebut, kata Budi, bukan sekadar retorika, melainkan sebuah janji yang akan dipegang teguh.
KPK memandang bahwa penegakan hukum terhadap koruptor, termasuk dalam kasus yang menjerat Noel, adalah esensi untuk menciptakan keadilan dan efek jera.
"Oleh karena itu, kembali ke esensi dari penegakan hukum adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, dan juga memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," katanya.
Terlebih lagi, kasus yang menjerat Noel dianggap sangat merugikan masyarakat luas. KPK menyoroti bagaimana praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemenaker telah melambungkan biaya secara gila-gilaan, dari yang seharusnya hanya Rp275.000 menjadi Rp6 juta.
"Itu kan angka yang sangat luar biasa, terlebih dihadapkan dengan UMR Indonesia yang masih cukup rendah," ujar Budi, menggarisbawahi dampak langsung korupsi terhadap rakyat kecil.
Baca Juga: OTT Wamenaker Berbuntut Panjang! Pejabat Kemenaker Irvian Bobby Diduga Cuci Uang Hasil Pemerasan K3?
Meski demikian, Budi mengakui bahwa pemberian amnesti sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.
Keyakinan KPK tampaknya sejalan dengan langkah cepat yang telah diambil Istana. Tepat pada hari Noel ditetapkan sebagai tersangka, 22 Agustus 2025, Presiden Prabowo langsung mencopot jabatannya sebagai Wamenaker.
Langkah tegas ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang mengamini semangat pemberantasan korupsi presiden.
"Sekali lagi, benar-benar Presiden ingin kami semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat itu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. Noel diduga kuat menerima aliran dana haram sebesar Rp3 miliar dan satu unit motor gede merek Ducati dari hasil pemerasan tersebut.
Berikut adalah 11 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:
Tag
Berita Terkait
-
OTT Wamenaker Berbuntut Panjang! Pejabat Kemenaker Irvian Bobby Diduga Cuci Uang Hasil Pemerasan K3?
-
Akal Bulus 'Sultan Kemnaker': Terima Duit Haram Rp69 Miliar, Harta di LHKPN Cuma Secuil
-
Noel Bantah Kena OTT dan Terlibat Pemerasan, KPK: yang Penting Penyidik Bisa Buktikan
-
Terjaring OTT, Pejabat Kemenaker Punya Harta Rp 3,9 Miliar? Padahal Diduga Peras Rp 69 Miliar!
-
Perbuatannya Mengukir Sejarah, Eks Penyidik KPK Minta Prabowo Tegas Tolak Amnesti Immanuel Ebenezer
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh