Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan keyakinan tingkat tinggi bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan pengampunan atau amnesti kepada Immanuel Ebenezer Gerungan. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang akrab disapa Noel itu kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Sikap optimistis lembaga antirasuah ini muncul di tengah harapan Noel untuk mendapatkan hak prerogatif presiden setelah ditetapkan sebagai tersangka. KPK memegang satu alasan kuat yang diyakini menjadi sinyal bahwa era pemerintahan baru ini tidak akan main-main dengan koruptor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keyakinan tersebut berakar dari pidato kenegaraan yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo.
"Kami meyakini hal tersebut sebagaimana pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden pada HUT ke-80 RI kemarin," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Senin (25/8/2025).
Menurut Budi, pernyataan tegas Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraannya menjadi bukti sahih atas keseriusan dan komitmen pemerintah dalam perang melawan korupsi. Pidato tersebut, kata Budi, bukan sekadar retorika, melainkan sebuah janji yang akan dipegang teguh.
KPK memandang bahwa penegakan hukum terhadap koruptor, termasuk dalam kasus yang menjerat Noel, adalah esensi untuk menciptakan keadilan dan efek jera.
"Oleh karena itu, kembali ke esensi dari penegakan hukum adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, dan juga memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," katanya.
Terlebih lagi, kasus yang menjerat Noel dianggap sangat merugikan masyarakat luas. KPK menyoroti bagaimana praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemenaker telah melambungkan biaya secara gila-gilaan, dari yang seharusnya hanya Rp275.000 menjadi Rp6 juta.
"Itu kan angka yang sangat luar biasa, terlebih dihadapkan dengan UMR Indonesia yang masih cukup rendah," ujar Budi, menggarisbawahi dampak langsung korupsi terhadap rakyat kecil.
Baca Juga: OTT Wamenaker Berbuntut Panjang! Pejabat Kemenaker Irvian Bobby Diduga Cuci Uang Hasil Pemerasan K3?
Meski demikian, Budi mengakui bahwa pemberian amnesti sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.
Keyakinan KPK tampaknya sejalan dengan langkah cepat yang telah diambil Istana. Tepat pada hari Noel ditetapkan sebagai tersangka, 22 Agustus 2025, Presiden Prabowo langsung mencopot jabatannya sebagai Wamenaker.
Langkah tegas ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang mengamini semangat pemberantasan korupsi presiden.
"Sekali lagi, benar-benar Presiden ingin kami semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat itu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. Noel diduga kuat menerima aliran dana haram sebesar Rp3 miliar dan satu unit motor gede merek Ducati dari hasil pemerasan tersebut.
Berikut adalah 11 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:
Tag
Berita Terkait
-
OTT Wamenaker Berbuntut Panjang! Pejabat Kemenaker Irvian Bobby Diduga Cuci Uang Hasil Pemerasan K3?
-
Akal Bulus 'Sultan Kemnaker': Terima Duit Haram Rp69 Miliar, Harta di LHKPN Cuma Secuil
-
Noel Bantah Kena OTT dan Terlibat Pemerasan, KPK: yang Penting Penyidik Bisa Buktikan
-
Terjaring OTT, Pejabat Kemenaker Punya Harta Rp 3,9 Miliar? Padahal Diduga Peras Rp 69 Miliar!
-
Perbuatannya Mengukir Sejarah, Eks Penyidik KPK Minta Prabowo Tegas Tolak Amnesti Immanuel Ebenezer
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Serahkan Rp11,4 Triliun, Prabowo Sentil Oknum Birokrasi Nakal
-
Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi
-
Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar
-
Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku
-
Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...
-
Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK
-
Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga
-
Tradisi Taklimat Prabowo Dinilai Perkuat Koordinasi Pemerintahan
-
Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Apa Sebenarnya yang Terjadi dan Apa Risikonya?
-
Momen Prabowo Berdiri di Hadapan 'Gunungan' Uang Rp11,4 Triliun di Kejagung