Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Komisi III sudah diberikan deadline alias tenggat waktu, untuk merampungkan draf RUU Perampasan Aset.
Dia mengungkapkan, pembahasan RUU Perampasan Aset belum dapat dimulai karena harus menunggu penyelesaian revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Ia mengaku telah memberikan peringatan kepada Komisi III DPR, sebagai penanggung jawab, untuk segera merampungkan revisi KUHAP.
Menurut Dasco, penyelesaian KUHAP menjadi prioritas agar jalan bagi pembahasan RUU Perampasan Aset yang telah lama ditunggu publik bisa terbuka lebar.
“Soal RKUHAP masih menerima partisipasi publik. Tapi kami sudah sampaikan ke pimpinan Komisi II, sudah ada deadline perampungan. Partisipasi publik kan sudah banyak karena telah berjalan cukup lama," kata Dasco seusai menggelar pertemuan dengan perwakilan mahasiswa di Kompleks Parlemen, Rabu (3/9/2025).
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra tersebut menjelaskan alasan teknis di balik penundaan ini.
Ia menyebut, RUU Perampasan Aset memiliki keterkaitan erat dengan materi yang diatur dalam KUHAP.
Untuk menghindari terjadinya tumpang tindih regulasi dan potensi masalah hukum di kemudian hari, DPR harus memastikan revisi KUHAP selesai terlebih dahulu sebelum melangkah ke pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Jadi, ketika KUHAP selesai, kami langsung bahas UU Perampasan Aset. Kedua produk hukum itu saling terkait satu sama lain," kata dia.
Baca Juga: Dasco: Kamis Besok, DPR Akan Bahas 17+8 Tuntutan Rakyat
Meski begitu, ia memberikan sinyal optimisme. Dasco berharap revisi KUHAP dapat dituntaskan dalam waktu dekat, setidaknya sebelum masa sidang saat ini berakhir.
Dengan demikian, DPR bisa segera fokus memenuhi salah satu tuntutan utama para demonstran.
“Akhir masa sidang ini, mudah-mudahan, KUHAP selesai. Jadi kami langsung masuk pembahasan RUU Perampasan Aset."
Penantian Panjang Selama 17 Tahun
Pernyataan Dasco ini menjadi babak baru dalam perjalanan panjang dan berliku RUU Perampasan Aset.
RUU ini bukanlah usulan baru. Sejak pertama kali digagas oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2008, rancangan aturan ini seolah berjalan di tempat.
Berita Terkait
-
Dasco: Kamis Besok, DPR Akan Bahas 17+8 Tuntutan Rakyat
-
Akhirnya DPR Bertemu Mahasiswa, Bahas Kenaikan Tunjangan dan Investigasi Kerusuhan
-
Tinggalkan 'Jejak' Perlawanan, Aliansi Perempuan Tuntut Penghentian Kekerasan Negara
-
DPR 'Buka Jalan': Mahasiswa Akan Temui Pemerintah Bahas Tuntutan Krusial Besok
-
Dasco Minta Maaf Atas Kekeliruan DPR di Depan Mahasiswa: Hentikan Tunjangan, Moratorium Kunjungan LN
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Waspada! Kasus DBD di Jakarta Mulai Merayap Naik di Awal 2026
-
Temuan Komisi E DPRD DKI: Obat HIV di Jakbar Disimpan di Ruangan Apek, Pasien Keluhkan Bau Menyengat
-
Sentil Pemprov DKI Soal Tawuran, Komisi E DPRD Usul Sanksi Pidana bagi Orang Tua Pelaku
-
Pecah Kongsi! Rustam Effendi Kecewa Eggi Sudjana Sebut Jokowi Orang Baik Usai Kasus Dihentikan
-
DPRD DKI Dukung Rute Baru Transjabodetabek untuk Kurangi Macet Jakarta
-
Rustam Effendi Sebut Eggi Sudjana Musuh dalam Selimut, di TPUA Dia Duri dalam Daging!
-
Kepala Daerah yang Di-endorse Jokowi Ditangkap KPK, Bukti Pengaruh Politik Memudar Pasca Lengser?
-
BGN Tegaskan Program MBG Tak Ganggu Pendidikan, Anggaran dan Program Justru Terus Meningkat
-
Misi Berbahaya di Pongkor: Basarnas Terjang 'Lubang Maut' Demi Evakuasi 3 Penambang
-
Jaksa Agung Tindak Tegas 165 Pegawai Nakal Sepanjang 2025: 72 Orang Dijatuhi Hukuman Berat