- Subhan Palal, seorang warga biasa asal Jakarta Timur, mengajukan gugatan fantastis Rp125 triliun terhadap Wapres Gibran
- Subhan menggugat legalitas ijazah luar negeri Gibran yang dianggap tidak otomatis setara dengan SMA di Indonesia.
- Selain Gibran, Subhan juga menggugat pihak lainnya, seperti KPU
Suara.com - Di tengah hiruk pikuk politik, muncul satu nama yang kini menjadi misteri nasional yakni Subhan Palal.
Ia bukanlah politisi, bukan pula pengacara kondang.
Ia merupakan seorang warga biasa yang melakukan hal luar biasa: menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan tuntutan fantastis Rp 125 Triliun.
Gugatannya yang menyoal ijazah SMA Gibran kini menjadi sorotan.
Lantas, siapa sebenarnya Subhan, dan apa saja fakta-fakta paling mengejutkan di balik gugatan yang mengguncang Istana ini? Mari kita bedah.
1. Angka Fantastis Rp 125 Triliun: Ternyata untuk Seluruh Rakyat
Fakta pertama yang paling bikin geger adalah nilai gugatannya.
Angka Rp 125 Triliun ini bukanlah tuntutan untuk memperkaya diri sendiri.
Ini adalah perhitungan simbolis: Rp 500.000 dikalikan dengan seluruh WNI yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Baca Juga: Wapres Gibran Rakabuming Digugat Rp125 Triliun oleh Warga, Perkara Apa?
Subhan menggugat atas nama seluruh rakyat Indonesia yang hak konstitusionalnya ia anggap telah dirugikan.
2. Pemicunya: Ijazah Luar Negeri Gibran Dianggap Tak Setara SMA
Akar dari seluruh drama ini adalah ijazah Gibran. Subhan berargumen bahwa riwayat pendidikan Gibran di Singapura dan Australia tidak secara otomatis setara dengan ijazah SMA di Indonesia.
Menurutnya, untuk memenuhi syarat konstitusional sebagai Wapres, ijazah tersebut memerlukan proses penyetaraan resmi dari kementerian, yang keabsahannya kini ia pertanyakan di pengadilan.
3. Terdakwa "Paket Komplit": Menyeret Prabowo, KPU, dan Bawaslu
Fakta menarik lainnya adalah, Gibran bukanlah satu-satunya pihak yang digugat. Subhan juga menyeret KPU (Tergugat III), dan Bawaslu (Tergugat IV).
Tag
Berita Terkait
-
Wapres Gibran Rakabuming Digugat Rp125 Triliun oleh Warga, Perkara Apa?
-
Gibran Rakabuming Raka Digugat Rp125 Triliun, Apakah Kekayaan Sang Wakil Presiden Cukup?
-
Siapa Subhan? Gugat Gibran Rakabuming Rp125 Triliun Perkara Ijazah SMA
-
Fakta Baru Soal Gibran yang Digugat Rp 125 Triliun Karena Ijazah SMA?
-
Kesenjangan Sosial Kian Menganga: Dari Dugaan 'Ojol Fiktif' hingga Rumah Sempit 3x12 Meter
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara
-
KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT
-
Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel