- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim jadi tersangka korupsi proyek Chromebook.
- Diduga 'kunci' spesifikasi untuk memenangkan produk Google dalam pengadaan TIK.
- Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,9 triliun, Nadiem langsung ditahan.
Suara.com - Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam skandal korupsi digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun, Nadiem dijerat atas dugaan sengaja 'mengunci' spesifikasi proyek untuk memenangkan produk Google Chromebook dan langsung ditahan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengumumkan penetapan tersangka setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap saksi, ahli, serta menyita barang bukti dan surat petunjuk.
"Nadiem dijerat tersangka usai menjalani beberapa kali pemeriksaan," kata Nurcahyo di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025).
Menurut Nurcahyo, dugaan perbuatan pidana ini dimulai sejak Februari 2020, saat Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google For Education.
"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK," kata Nurcahyo.
Untuk memuluskan rencana tersebut, Nadiem menggelar rapat tertutup via Zoom pada 6 Mei 2020 bersama jajarannya, termasuk Dirjen Paud Dikdasmen dan staf khusus menteri.
"Dalam rapat, para peserta diwajibkan untuk menggunakan headset dalam membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM," ujarnya.
Padahal, saat itu proses pengadaan TIK sama sekali belum dimulai.
Baca Juga: Pesan Menyentuh Nadiem untuk 4 Anaknya dari Mobil Tahanan: Kuatkan Diri, Kebenaran akan Ditunjukkan
Nadiem kemudian memerintahkan jajarannya untuk membuat petunjuk teknis yang spesifikasinya sudah mengarah dan mengunci pada sistem operasi milik Google.
"Nadiem memerintahkan dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS," ungkap Nurcahyo.
Langkah ini diduga sengaja diambil meskipun Nadiem mengetahui bahwa uji coba Chromebook pada era menteri sebelumnya (ME) telah gagal, terutama untuk sekolah di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).
Puncaknya, pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya secara eksplisit telah mengunci spesifikasi pada Chrome OS, yang secara efektif mengeliminasi kompetitor lain.
Jerat Hukum dan Penahanan
Atas perbuatannya, Nadiem dinilai telah melanggar serangkaian peraturan, termasuk Perpres tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
137 Ton Sampah Diangkut dari Tanggul Muara Baru, DLH DKI Targetkan 5 Hari Selesai
-
Tepis Isu Simpang Siur, Dasco Tegaskan Tak Ada Wacana Pilpres Dipilih MPR dalam Revisi UU Pemilu
-
DPRD DKI: 137 Kawasan Jakarta Rawan Narkoba, Menyusup ke Kamar Kos dan Apartemen
-
Bauran Energi Terbarukan 2025 Baru 15,75 Persen, IESR: Tak Sesuai Target
-
'Anies Adalah Kami': Partai Gerakan Rakyat Resmi Lahir, Siap Jadikan Anies Baswedan Presiden
-
Berkedok Toko Plastik, Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Berbahaya Ilegal di Jagakarsa
-
DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD
-
5 Fakta Tragedi Pesawat IAT di Maros: Tabrak Gunung, Sinyal Darurat Mati Total
-
Eks Wamenaker Noel Didakwa Dapat Gratifikasi Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati Scrambler
-
Diduga Terlibat Pemerasan Rp6,5 Miliar, Jaksa Sebut Eks Wamenaker Noel Terima Uang Rp70 Juta