News / Nasional
Kamis, 04 September 2025 | 20:03 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook oleh Kejagung, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Faqih]

Kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 1,9 triliun, meskipun angka final masih menunggu hasil audit BPKP.

"Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tegas Nurcahyo.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025.

Load More