Suara.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka secara transparan besaran gaki serta tunjungan yang diterima anggota DPR. Total, take home pay yang diterima wakil rakyat mencapai Rp65.595.730 per bulan.
Besaran gaji dan tunjangan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers terkait hasil rapat konsultasi pimpinan DPR.
Dasco didampingi dua wakil ketua DPR lain, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
"Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa Komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media," kata Dasco di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR berdasarkan lampiran terbaru:
Gaji pokok dan tunjangan jabatan (melekat)
1. Gaji Pokok: Rp4.200.000 (Berdasarkan Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 75 Tahun 2000)
2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000 (Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 1992)
3. Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000 (Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 1992)
Baca Juga: Kena Deadline Hari Ini, DPR Penuhi Beberapa Tuntutan 17+8 Jangka Pendek
4. Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000 (Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2003)
5. Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680 (Berdasarkan Keputusan Presiden [Keppres] Nomor 9 Tahun 1982)
6. Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 (Berdasarkan Surat Keppres Nomor 60 Tahun 2003)
Total gaji: Rp16.777.680
Tunjangan konstitusional
7. Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
8. Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000
9. Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp4.830.000
10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
a. Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
b. Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
c. Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000
Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp 65.595.730.
Tag
Berita Terkait
-
Soal Tuntutan 17+8 Bebaskan Demonstran, Begini Respons Dasco Gerindra
-
Tunjangan Rumah DPR Dicabut! Uang Listrik, Transportasi, Telepon Dipangkas
-
Sah! Dasco: Negara Tak Akan Membayar Gaji dan Tunjangan 5 Anggota DPR Nonaktif
-
Bisa Aktif Lagi atau Di-PAW? Masa Depan Anggota DPR Nonaktif Tunggu Sidang Etik
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan