- Seluruh anggota DPR dilarang kunker ke luar negeri.
- Kunker ke luar negeri dibolehkan kalau atas undangan kenegaraan.
- Moratorium ini berlaku sejak 1 September.
Suara.com - Pimpinan DPR RI akhirnya menghentikan sementara atau moratorium kunjungan kerja keluar negeri bagi para anggotanya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kebijakan ini disebut sebagai jawaban langsung atas tuntutan masyarakat yang selama ini mengkritik efektivitas dan urgensi perjalanan dinas para wakil rakyat.
Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Dasco dalam konferensi pers di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Menurut Dasco, keputusan ini telah berlaku efektif sejak awal bulan, menandai era baru dalam kebijakan internal DPR.
"Moratorium kunjungan kerja ke luar negeri bagi seluruh anggota DPR terhitung sejak tanggal 1 September 2025 kecuali menghadiri undangan kenegaraan," ungkap Dasco.
Pernyataan ini menegaskan pintu bagi anggota dewan untuk bepergian ke luar negeri atas biaya negara kini tertutup rapat.
Namun, Dasco memberikan satu catatan penting: adanya pengecualian. Larangan ini tidak berlaku untuk kunjungan yang bersifat undangan kenegaraan.
Klausul "undangan kenegaraan" ini menjadi satu-satunya celah yang masih memungkinkan legislator untuk melakukan perjalanan internasional.
Meskipun definisinya perlu diperjelas lebih lanjut, untuk menghindari potensi penyalahgunaan di masa depan.
Baca Juga: Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
Janji Transparansi dan Partisipasi Publik
Selain menghentikan perjalanan dinas ke luar negeri, pimpinan DPR juga melontarkan janji melakukan reformasi internal yang lebih mendalam, khususnya terkait transparansi anggaran dan pelibatan publik.
Dasco menegaskan, DPR berkomitmen untuk membuka informasi seluas-luasnya mengenai pendapatan dan fasilitas yang diterima oleh para anggotanya.
"DPR RI akan memperkuat transparansi serta partisipasi publik yang bermakna, dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya," kata Dasco.
Ia menambahkan, evaluasi menyeluruh terhadap komponen-komponen pendapatan anggota dewan sedang dan akan terus dilakukan.
Hasil dari evaluasi ini, menurutnya, akan disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Berita Terkait
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Terbaru, Take Home Pay Capai Rp65.595.730 per Bulan
-
Soal Tuntutan 17+8 Bebaskan Demonstran, Begini Respons Dasco Gerindra
-
Tunjangan Rumah DPR Dicabut! Uang Listrik, Transportasi, Telepon Dipangkas
-
Sah! Dasco: Negara Tak Akan Membayar Gaji dan Tunjangan 5 Anggota DPR Nonaktif
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
Terkini
-
Dari Kopi, Nongkrong, Lalu Investasi: Strategi Indonesia Pikat Investor di WEF Davos 2026
-
DPR Godok RUU Jabatan Hakim: Usia Pensiun Ditambah, Rekrutmen Hakim Kini Mandiri oleh MA
-
Pemerintah Siapkan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, Menko Yusril: Bukan untuk Anti-Demokrasi
-
DPR Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman RI 26 Januari, Cari 9 Nama Terbaik
-
Meski Kepala Daerah Ditahan, Kemendagri Tegaskan Pemerintahan Pati dan Madiun Tetap Berjalan
-
KPK Tegaskan Tak Ada Uang Mengalir ke Partai Gerindra dari Dugaan Pemerasan Bupati Sudewo
-
Eks Ketua Komnas HAM Hafid Abas Tekankan Praduga Tak Bersalah untuk Rektor UNM Prof Karta Jayadi
-
Tangkal Paparan Konten Radikal, Komisi E DPRD DKI Setuju Aturan Sita HP Selama Jam Belajar
-
Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Vendor Laptop dalam Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
-
Penampakan Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung dari OTT KPK Bupati Pati Sudewo