- DPR resmi hentikan tunjangan rumah dan moratorium kunjungan kerja luar negeri
- Fraksi Golkar dukung kebijakan ini sebagai langkah pembenahan institusi
- DPR akan evaluasi fasilitas anggota dan perkuat transparansi serta partisipasi publik
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menghentikan tunjangan rumah dan memberlakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri bagi para anggotanya.
Menanggapi kebijakan ini, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, M. Sarmuji, menyatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan keputusan tersebut dan melihatnya sebagai peluang positif untuk perbaikan institusi.
Sarmuji menegaskan bahwa Fraksi Golkar sejak awal telah menyatakan kesiapannya untuk evaluasi terhadap fasilitas yang diterima anggota dewan.
"Bagi Golkar, tidak ada masalah. Kita kan sudah tegaskan siap direview fasilitas yang diberikan kepada DPR," ujar Sarmuji kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).
Lebih lanjut, Sarmuji memandang langkah penghentian tunjangan rumah dan moratorium kunjungan luar negeri ini sebagai momentum penting bagi DPR untuk melakukan pembenahan internal.
Ia berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kinerja dan akuntabilitas lembaga legislatif di mata publik.
"Ini juga momentum bagi DPR untuk berbenah menjadi lebih baik," tambahnya.
Sebelumnya, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati penyetopan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR. Pemberhentian itu terhitung sejak 31 Agustus 2025.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kesepakatan tersebut berdasarkan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi di DPR yang dilaksanakan Kamis, 4 September 2025.
Baca Juga: DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
Dasco bersama dua wakil ketua DPR lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan langsung sejumlah hasil-hasil rapat konsultasi.
1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi:
Biaya langganan (a) daya listrik dan (b) jasa telepon; Biaya komunikasi intensif; dan Biaya tunjangan transportasi
4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
5. Pimpinan DPR RI menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui Mahkamah Partai Politik masing-masing, dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR dimaksud.
Berita Terkait
-
Demo 5 September 2025: BEM Unpad Gelar Aksi Kenakan 'Brave Pink', Tagih 17+8 Tuntutan di DPR
-
Update Demo 5 September: Mahasiswa Gelar 'Piknik Rakyat Nasional' di DPR, Tagih 17 Tuntutan
-
Deadline Tiba! Mahasiswa Unpad Geruduk DPR Desak Pemerintah Penuhi Tuntutan 17+8
-
Presiden Sudah Sering Ajukan, Pemerintah Kini Tunggu DPR Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset?
-
CEK FAKTA: PBB Resmi Bubarkan DPR RI, Viral di Medsos!
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Modus Perusahaan Cangkang, Bareskrim Sikat Penyelundup 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp235 Miliar!
-
Amerika Terancam Krisis Rudal Jika Perang Berlanjut dengan Iran
-
Tumpahan Minyak Raksasa di Teluk Persia, Perang AS vs Iran Picu Bencana Ekologis
-
UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco
-
Gelapkan Uang Zakat Rp800 M, Pelaku Pakai Dana Umat untuk Investasi dan Beli Mobil Mewah
-
Ungkap Pertemuan Prabowo-Dudung, Seskab Teddy: Bahas Kondisi Pertahanan hingga Geopolitik Global
-
Julukan Scambodia Picu Amarah Phnom Penh, Pemerintah Kamboja Serang Media AS
-
Jawab Tantangan Gubernur Pramono, Bank Jakarta Pasang Target Jadi Orkestrator Ekonomi Ibu Kota
-
Silent Treatment Ala Iran Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Tentara Israel yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Dijatuhi Hukuman Ringan