- Disdik DKI tidak menerima tembusan resmi distribusi Chromebook
- Disdik sedang verifikasi data sekolah penerima dan kondisi perangkat
- Mantan Mendikbud Nadiem Makarim ditetapkan tersangka dugaan korupsi
Suara.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta buka suara soal distribusi bantuan Chromebook dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), era Menteri Nadiem Makarim.
Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko, menegaskan pihaknya tidak menerima tembusan resmi terkait penyaluran perangkat itu ke sekolah-sekolah di Ibu Kota.
“Bantuan chromebook disalurkan langsung dari Kemendikbud ke sekolah penerima. Disdik tidak mendapatkan tembusan atas pengiriman tersebut, sehingga Disdik saat ini sedang melakukan konfirmasi kepada sekolah-sekolah penerima,” kata Sarjoko melalui keterangan tertulis, Minggu (8/9/2025).
Ia menjelaskan, proses konfirmasi yang kini dilakukan Disdik bertujuan memastikan data valid mengenai sekolah penerima hingga jumlah unit Chromebook yang diberikan.
“Sekolah mana saja dan bantuan yang diterima masing-masing sekolah berapa unit,” jelas Sarjoko.
Hingga kini, Disdik masih menunggu hasil lengkap dari verifikasi lapangan.
Temuan tersebut nantinya akan menjadi dasar pemetaan kondisi perangkat bantuan, termasuk apakah laptop-laptop tersebut masih berfungsi optimal atau sudah mengalami kendala teknis.
Program pengadaan Chromebook yang digagas pada periode 2019–2022 sempat menuai sorotan karena nilainya yang jumbo, serta dikaitkan dengan dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Nadiem Makarim.
Namun, Disdik DKI menegaskan, langkah verifikasi yang dilakukan saat ini murni untuk memastikan pendataan di tingkat sekolah berjalan akurat.
Baca Juga: Kini Harta Turun Drastis, Nadiem Makarim Jadi Menteri Pendidikan Bukan Tambah Kaya?
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah secara resmi menetapkan Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022, yang salah satunya mencakup pengadaan laptop dan sistem chromebook.
"Satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Kamis (4/9/2025).
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, surat, dan petunjuk.
Berita Terkait
-
Nadiem Makarim Anak Siapa? Lahir dari Keluarga Antikorupsi, Kini Tersangka Kasus Laptop
-
Tepis Analogi Hotman Paris, Eks Penyidik KPK Yakin Kejagung Punya Bukti Mens Rea Nadiem
-
Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook, Pakar Buka Peluang Jokowi Diperiksa Kejagung
-
Bukan Pengalihan Isu, Pakar Hukum Sebut Kejagung Kantongi Bukti Kuat Jerat Nadiem Makarim
-
Nadiem Makarim dan 8 Daftar Menteri Era Jokowi jadi Tersangka Korupsi, 2 Diantaranya Bebas
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak