News / Nasional
Selasa, 16 September 2025 | 12:01 WIB
Tangkapan layar dua pencuri sedang melaksanakan aksinya mencuri AC Masjid Muhajirin Pontianak. (instagram.com)

Suara.com - Polisi meringkus dua sekawan pria berinisial DM (30) dan FM (24). Keduanya ditangkap usai nekat melakukan pencurian dua unit pendingin udara atau AC dari Mal Tambora.

Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudrajat Djumantara, mengatakan keduanya melakukan aksi pencurian pada tanggal 28-30 Agustus lalu.

Sehingga pemilik mengalami kerugian senilai Rp14 juta hasil pencurian yang dilakukan keduanya.

Sudrajat mengatakan, keduanya bisa melakukan pencurian bermodalkan jaket ojol yang dipinjam dari adik pelaku. Jaket ojol dipergunakan guna menggelabuhi warga.

“Ini terungkap setelah jajaran Polsek Tambora melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 10 September 2025 lalu,” kata Sudrajat, saat dikonfirmasi Selasa (16/9/2025).

Hasil barang curian tersebut kemudian dijual oleh tersangka senilai Rp500 per unitnya.

Kepada penyidik keduanya pelaku juga mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Pasalnya, DM tidak bekerja usai dipecat sebagai juru parkir, sementara FM bekerja secara serabutan alias tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Keduanya mengaku terpaksa melakukan aksi ini karena desakan kebutuhan hidup,” ujarnya.

Baca Juga: Baru Sebulan Bebas, Residivis Berulah Lagi Maling Motor di Tambora buat Pesta Narkoba

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dua sekawan ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Kami tegaskan, himpitan ekonomi bukan alasan untuk melakukan kejahatan, sebab langkah nekat justru membuka jalan panjang menuju konsekuensi hukum yang berat,” tandasnya.

Load More