Suara.com - Dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) harus berurusan dengan polisi setelah nekat menggasak dua unit AC dari Mal Tambora, Jakarta Barat.
Kerugian akibat aksi mereka ditaksir mencapai Rp14 juta.
Pencurian itu terjadi dua kali, pada 28 dan 30 Agustus 2025.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil meringkus keduanya pada Rabu, 10 September 2025 malam.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengungkap modus yang digunakan pelaku terbilang sederhana tapi licik.
“Keduanya menggunakan jaket ojek online atau ojol milik adik pelaku untuk mengelabui warga,” ungkap Sudrajat kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Mesin AC hasil curian dijual dengan harga sangat murah, hanya Rp 500 ribu per unit—jauh dari harga pasar.
Dari pemeriksaan, DM diketahui mantan juru parkir, sementara FM tidak memiliki pekerjaan tetap.
Keduanya berdalih terpaksa alias kepepet mencuri karena desakan kebutuhan hidup.
Baca Juga: Jaket Ojol Jadi Kedok, Dua Sekawan Gasak AC Mal Tambora karena Himpitan Ekonomi, Endingnya Penjara!
Namun, alasan itu tak menghapus jerat hukum.
Penyidik telah menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Sudrajat menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bahwa himpitan ekonomi tidak bisa dijadikan pembenaran.
Ia juga menekankan bahwa akal-akalan dengan menyamar sebagai ojol sekalipun tak akan bisa menghindarkan pelaku dari jerat hukum.
Berita Terkait
-
Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis: CCTV dari Gedung Tinggi Perjelas Kronologi Kejadian
-
Cegah 'Masuk Angin', Kompolnas-Komnas HAM Kawal Bukti CCTV Tewasnya Affan Kurniawan
-
Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Tembus 174 Ribu, Keputusan PTDH Bisa Dibatalkan?
-
Bukan Saya, Anggota PSI Klarifikasi Usai Wajahnya Mirip Driver Ojol yang Dipanggil Wapres Gibran
-
Bukan Kader PSI, Inilah Driver Ojol Asli yang Bertemu Gibran di Istana Wapres
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau