Suara.com - Dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) harus berurusan dengan polisi setelah nekat menggasak dua unit AC dari Mal Tambora, Jakarta Barat.
Kerugian akibat aksi mereka ditaksir mencapai Rp14 juta.
Pencurian itu terjadi dua kali, pada 28 dan 30 Agustus 2025.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil meringkus keduanya pada Rabu, 10 September 2025 malam.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengungkap modus yang digunakan pelaku terbilang sederhana tapi licik.
“Keduanya menggunakan jaket ojek online atau ojol milik adik pelaku untuk mengelabui warga,” ungkap Sudrajat kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Mesin AC hasil curian dijual dengan harga sangat murah, hanya Rp 500 ribu per unit—jauh dari harga pasar.
Dari pemeriksaan, DM diketahui mantan juru parkir, sementara FM tidak memiliki pekerjaan tetap.
Keduanya berdalih terpaksa alias kepepet mencuri karena desakan kebutuhan hidup.
Baca Juga: Jaket Ojol Jadi Kedok, Dua Sekawan Gasak AC Mal Tambora karena Himpitan Ekonomi, Endingnya Penjara!
Namun, alasan itu tak menghapus jerat hukum.
Penyidik telah menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Sudrajat menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bahwa himpitan ekonomi tidak bisa dijadikan pembenaran.
Ia juga menekankan bahwa akal-akalan dengan menyamar sebagai ojol sekalipun tak akan bisa menghindarkan pelaku dari jerat hukum.
Berita Terkait
-
Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis: CCTV dari Gedung Tinggi Perjelas Kronologi Kejadian
-
Cegah 'Masuk Angin', Kompolnas-Komnas HAM Kawal Bukti CCTV Tewasnya Affan Kurniawan
-
Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Tembus 174 Ribu, Keputusan PTDH Bisa Dibatalkan?
-
Bukan Saya, Anggota PSI Klarifikasi Usai Wajahnya Mirip Driver Ojol yang Dipanggil Wapres Gibran
-
Bukan Kader PSI, Inilah Driver Ojol Asli yang Bertemu Gibran di Istana Wapres
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia
-
Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI
-
Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan
-
Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana
-
5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian
-
Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum
-
Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan
-
GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional
-
DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik