Suara.com - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengungkap nasib Budi Arie Setiadi setelah resmi dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari kursi Menteri Koperasi (Menkop). Nasib itu berkaitan dengan terseretnya nama Budi Arie dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kominfo (kini Komdigi) saat dirinya menjabat Menkominfo di era Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Mahfud MD membeberkan ada dua opsi yang bisa ditempuh untuk menjerat Budi Arie sebagai tersangka. Dua opsi itu dibeberkan Mahfud MD setelah nama Budi Arie disebut dalam sidang kasus pengamanan situs judol.
"Maka sekarang ada dua (opsi). Pertama, polisi bisa segera Budi Arie untuk dijadikan tersangka dengan bukti-bukti yang sudah dibacakan di dalam dakwaan," ujar Mahfud MD dalam siniar terbarunya dikutip pada Selasa (16/9/2025).
"Yang kedua, kejaksaan juga bisa mengambil tindakan karena kejaksaan itu adalah aparat penegak hukum yang bisa melakukan tindakan langsung dalam tindak pidana khusus termasuk korupsi," sambungnya.
Menurut Mahfud, sekarang menjadi momentum yang tepat bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan Budi Arie dalam kasus judol. Pasalnya, Ketua Umum komunitas relawan Pro Jokowi (Projo) itu kini sudah tak lagi menjadi pejabat negara.
"Nah, sekarang dia sudah bukan pejabat yang harus harus disikapi dengan protokoler tertentu gitu," ujarnya.
Mahfud MD menyebut saat ini dugaan kasus judol yang menyeret Budi Arie tergantung kemauan pemerintah.
"Nah, oleh sebab itu tinggal sekarang pemerintah mau apa segera ditindaklanjuti atau menunggu vonis gitu ya terhadap yang sekarang ada," ujarnya.
"Karena menurut saya dua alat bukti yang dia untuk itu sudah tercantum di dalam dakwaan yang menurut jaksa itu diperoleh dari berita acara yang dibuat oleh polisi gitu," imbuhnya.
Baca Juga: Dandhy WatchDoc Skakmat Meutya Hafid soal Video Prabowo di Bioskop, Netizen: Balikkan ke Irak!
Nama Budi Arie di Sidang Kasus Judol
Diketahui, Budi Arie menjadi salah satu dari lima menteri yang terkena perombakan alias reshuffle. Setelah resmi didepak dari kabinet Prabowo, posisi Menkop yang ditinggal Budi Arie kini diisi oleh Wamenkop, Ferry Juliantono.
Diberitakan sebelumnya, nama Budi Arie sendiri muncul dalam dakwaan kasus dugaan praktik judol di lingkungan Kominfo. Budi diduga menerima jatah sebesar 50 persen dari fee penjagaan website judol.
Adapun para terdakwa dalam perkara tersebut yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
"Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," bunyi dakwaan jaksa dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Minggu (18/5/2025).
Adhi kemudian mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli, namun tidak lolos karena tidak memiliki gelar sarjana.
Kendati demikian, Budi Arie memberikan arahan agar Adhi diterima bekerja di Kominfo. Adhi, Zulkarnaen, dan Muhrinjan selaku pegawai Kominfo lalu bersekongkol menjaga website judol.
Budi Arie disebut mendapat bagian dari penjagaan website judol. Pada 19 April 2024, Adhi menerima informasi Budi Arie meminta praktik penjagaan website judol tak dilakukan di lantai 3 Kantor Kominfo, tapi dikomunikasikan langsung.
Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan lalu mengadakan pertemuan.
Tarif sebesar Rp8 juta per website untuk penjagaan kemudian disepakati.
"Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," bunyi dakwaan.
Berita Terkait
-
Dandhy WatchDoc Skakmat Meutya Hafid soal Video Prabowo di Bioskop, Netizen: Balikkan ke Irak!
-
Banyak Typo Padahal Kuliah di AS, Cinta Kuya Diolok-olok Curhat Rumah Dijarah: Bocil Nulis Diary!
-
Kapolri Listyo Sigit Mau Dicopot Prabowo Lewat Komisi Reformasi Polri? Begini Fakta versi Istana!
-
Raja Ampat Kembali Dikeruk PT Gag Nikel, Susi Pudjiastuti ke Prabowo: Kerusakan Mustahil Termaafkan!
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka