News / Nasional
Jum'at, 19 September 2025 | 14:55 WIB
Wali Kota Prabumulih, Sumsel, Arlan
Baca 10 detik
  • Wali Kota Prabumulih Arlan secara terbuka meminta maaf atas kesalahannya setelah tindakannya hendak mencopot kepala sekolah 
  • Kemendagri menemukan bahwa tindakan Wali Kota Arlan melanggar peraturan perundang-undangan
  • Buntut dari sorotan publik terhadap gaya hidup keluarganya, KPK kini turun tangan untuk memeriksa kembali LHKPN milik Arlan

Suara.com - Kekuasaan bisa menjadi pedang bermata dua. Inilah yang kini dirasakan Wali Kota Prabumulih, Arlan.

Kini nasibnya berada di ujung tanduk, setelah persoalan sepele yang melibatkan anaknya berbuntut panjang hingga menyeret Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah viral di media sosial dan menjadi bulan-bulanan warganet, Arlan akhirnya tampil di hadapan publik di Kantor Itjen Kemendagri, Jakarta pada Kamis (18/9/2025) kemarin, untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Dengan raut wajah penuh penyesalan, ia mengakui kesalahannya terkait polemik pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang dipicu teguran terhadap putrinya.

“Pertama-tama saya mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan terkhususnya masyarakat Prabumulih yang mana telah saya mengakui kesalahan saya atas kejadian ini,” kata Arlan.

Tak hanya kepada publik, Arlan juga secara langsung meminta maaf kepada Roni, kepala sekolah yang menjadi korban arogansi kekuasaannya. Ia berjanji menjadikan insiden memalukan ini sebagai pelajaran berharga.

“Ini membuat satu hikmah bagi saya dan mempelajari bagi saya … Dengan adanya kejadian ini saya ambil satu hikmahnya,” tambahnya.

Kemendagri Turun Tangan, Sanksi Menanti

Pernyataan maaf Arlan tidak serta-merta menyelesaikan masalah. Kemendagri yang langsung turun tangan atas perintah Menteri Tito Karnavian, menemukan bahwa tindakan Arlan cacat hukum.

Baca Juga: Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menyatakan bahwa pemutasian Roni Ardiansyah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” tegas Mahendra.

Akibat pelanggaran tersebut, Kemendagri merekomendasikan sanksi tegas bagi Arlan. Meski baru berupa teguran, ini menjadi catatan merah dalam rekam jejak kepemimpinannya.

“Ini peristiwa pertama. Kemudian, kita lihat, sudah diambil langkah-langkah, kami tentu sebagai APIP akan memberikan laporan lengkap pada Pak Menteri, sekaligus juga akan memberikan rekomendasi sanksi, kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis,” ujar Mahendra.

KPK Mulai Mengendus, LHKPN Arlan Diperiksa

Masalah bagi Arlan ternyata tidak berhenti di Kemendagri. Sorotan publik terhadap mobil yang digunakan anak sang wali kota saat kejadian, memicu bola salju yang lebih besar.

Warganet yang kritis membandingkan kendaraan tersebut dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Arlan.

Kini, KPK menyatakan akan mengecek kembali LHKPN yang dilaporkan Arlan pada 13 Agustus 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang menjadi pemicu pemeriksaan ini.

“Apakah yang disampaikan sudah sesuai, benar, lengkap, atau belum? Nah itu yang nanti akan dicek dari pelaporan LHKPN yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Langkah KPK ini mengindikasikan bahwa persoalan ini telah bergeser dari sekadar penyalahgunaan wewenang menjadi potensi ketidakjujuran dalam pelaporan harta kekayaan.

Dalih Sang Wali Kota dan Pengakuan Kepala Sekolah

Dalam pembelaannya, Arlan mencoba meluruskan kronologi kejadian pada 5 September 2025 itu.

Ia bersikeras anaknya tidak membawa mobil sendiri, melainkan diantar sopir saat hujan deras.

Dia juga mengklaim belum secara resmi mencopot Roni, melainkan hanya melontarkan ancaman lisan.

“Belum ada pencopotan dengan Pak Roni ini, cuma secara lisan penyampaian saya, ‘Tolong kasih tahu ke Pak Kepala Sekolah, melalui kepala dinas pendidikan, tolong ditegur Pak Roni, jangan sampai terulang lagi, kagek (nanti) aku copot,’ cuman sebatas itu,” ujarnya.

Namun, pengakuan Roni Ardiansyah mengonfirmasi bahwa ia memang mendapat informasi akan diganti.

Untungnya, setelah kasus ini viral, jabatannya sebagai Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih telah dikembalikan per Rabu (17/9).

“Saya juga menerima bahwa isu yang beredar, berita yang beredar, saya harus mungkin mendapat teguran dengan harus diganti dengan mungkin kepala sekolah yang baru atau Plt.,” kata Roni, yang kini mengaku bersyukur masalah telah selesai.

Load More