- adv
- adv
- adv
Suara.com - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyambut baik keputusan pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang menyepakati penambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026.
Meski belum mencapai jumlah yang diusulkan, kenaikan anggaran tersebut dinilai sebagai angin segar yang mampu meredam kegelisahan daerah akibat pemotongan belanja di tahun sebelumnya.
Dalam Rapat Kerja antara Banggar DPR RI dan Pemerintah pada Kamis (18/9/2025), disepakati penambahan anggaran TKD dari semula Rp.650 triliun menjadi Rp.693 triliun. Keputusan ini diambil setelah berbagai masukan dari komisi-komisi DPR dan gejolak yang muncul di daerah, salah satunya terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan secara drastis oleh beberapa pemerintah daerah.
Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, menyatakan apresiasinya atas kenaikan tersebut.
"Meskipun jumlah ini masih jauh dari ideal yang diharapkan Apkasi sebesar Rp.150 triliun, tambahan Rp.43 triliun ini sudah sangat membantu," ujar Bursah bersama 20 pengurus Apkasi usai audiensi dengan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Kantor Kemendagri Jakarta, Kamis (18//9/2025).
Bursah menjelaskan, pemotongan TKD sebesar 30% pada tahun sebelumnya dikhawatirkan menghilangkan banyak pos anggaran yang menyangkut kebutuhan dasar, strategis, dan mandatori, terutama bagi daerah dengan APBD di bawah Rp1 triliun. Kondisi ini sempat menimbulkan kegelisahan di kalangan pemerintah kabupaten.
Bupati Lahat Bursah juga menambahkan jika nanti kebijakan TKD disalurkan melalui banpres atau inpres, Apkasi berharap dibuka ruang dialog agar inpres ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan di daerah kabupaten.
"Sayang kalau ada inpres tapi tidak sesuai dengan kebutuhan di daerah, karena manfaatnya tidak bisa dirasakan oleh masyarakat langsung," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Apkasi, Mochamad Nur Arifin, menyoroti jika memang TKD angkanya sudah fix dan tidak bisa dinego lagi, yang perlu mendapat perhatian adalah skema penyaluran anggaran yang diharapkan tidak memberatkan daerah. Bupati Trenggalek ini mengusulkan agar penambahan dana disalurkan melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU) non earmark.
Baca Juga: Inti Pidato Presiden Prabowo: 8 Agenda Prioritas dan Nota Keuangan APBN 2026
"Dengan sistem DAU non earmark, daerah bisa lebih fleksibel dalam mengalokasikan dana sesuai dengan prioritas dan kebutuhan mendesak di lapangan," kata Nur Arifin.
Ia mencontohkan, anggaran yang semula untuk RS Kemenkes agar tidak terkonsentrasi di wilayah kota, justru akan lebih bermanfaat jika disalurkan ke Puskesmas di daerah yang membutuhkan sistem rujukan cepat.
Selain itu, Bupati Trenggalek Nur Arifin juga menyampaikan efek dari penururan TKD yang cukup drastis, bisa dipastikan fiskal daerah akan menjadi sangat terbatas.
"Untuk itulah Apkasi berharap agar pemerintah kabupaten yang akan melakukan pinjaman daerah bisa difasilitasi dengan khusus, agar kemampuan daerah dalam melaksanakan pembangunan tidak terhambat," tegasnya.
Beberapa pengurus Apkasi dalam kesempatan tersebut juga menyingung masalah lain yang cukup krusial dihadapi oleh daerah, yakni beban belanja pegawai yang membengkak akibat pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan tenaga paruh waktu. Apkasi berharap kondisi daerah ini bisa diringankan bebannya dengan menarik ke pusat terkait anggarannya.
Pertimbangannya, daerah akan dihadapkan pada kewajiban Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30% dan berlaku efekti pada 1 Januari 2027.
Tag
Berita Terkait
-
Apa Itu APKASI: Peran, Tujuan, dan Sejarahnya
-
Skandal Anggaran Pendidikan 2026: P2G Bongkar Hampir Setengah Dana Pendidikan Dialokasikan Buat MBG
-
APBN 2026 Banyak Dialihkan ke MBG, Padahal Tak Ada Perintah Makan Gratis dalam Konstitusi
-
Siap-siap Dana Perjalanan Bengkak, Anggaran Subsidi BBM Menipis di 2026
-
Prabowo Fokus Program Prioritas, Pemerintah Memang Tak Anggarkan Kenaikan Gaji PNS di APBN 2026
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini
-
Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK
-
Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz