- adv
- adv
- adv
Suara.com - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyambut baik keputusan pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang menyepakati penambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026.
Meski belum mencapai jumlah yang diusulkan, kenaikan anggaran tersebut dinilai sebagai angin segar yang mampu meredam kegelisahan daerah akibat pemotongan belanja di tahun sebelumnya.
Dalam Rapat Kerja antara Banggar DPR RI dan Pemerintah pada Kamis (18/9/2025), disepakati penambahan anggaran TKD dari semula Rp.650 triliun menjadi Rp.693 triliun. Keputusan ini diambil setelah berbagai masukan dari komisi-komisi DPR dan gejolak yang muncul di daerah, salah satunya terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan secara drastis oleh beberapa pemerintah daerah.
Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, menyatakan apresiasinya atas kenaikan tersebut.
"Meskipun jumlah ini masih jauh dari ideal yang diharapkan Apkasi sebesar Rp.150 triliun, tambahan Rp.43 triliun ini sudah sangat membantu," ujar Bursah bersama 20 pengurus Apkasi usai audiensi dengan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Kantor Kemendagri Jakarta, Kamis (18//9/2025).
Bursah menjelaskan, pemotongan TKD sebesar 30% pada tahun sebelumnya dikhawatirkan menghilangkan banyak pos anggaran yang menyangkut kebutuhan dasar, strategis, dan mandatori, terutama bagi daerah dengan APBD di bawah Rp1 triliun. Kondisi ini sempat menimbulkan kegelisahan di kalangan pemerintah kabupaten.
Bupati Lahat Bursah juga menambahkan jika nanti kebijakan TKD disalurkan melalui banpres atau inpres, Apkasi berharap dibuka ruang dialog agar inpres ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan di daerah kabupaten.
"Sayang kalau ada inpres tapi tidak sesuai dengan kebutuhan di daerah, karena manfaatnya tidak bisa dirasakan oleh masyarakat langsung," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Apkasi, Mochamad Nur Arifin, menyoroti jika memang TKD angkanya sudah fix dan tidak bisa dinego lagi, yang perlu mendapat perhatian adalah skema penyaluran anggaran yang diharapkan tidak memberatkan daerah. Bupati Trenggalek ini mengusulkan agar penambahan dana disalurkan melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU) non earmark.
Baca Juga: Inti Pidato Presiden Prabowo: 8 Agenda Prioritas dan Nota Keuangan APBN 2026
"Dengan sistem DAU non earmark, daerah bisa lebih fleksibel dalam mengalokasikan dana sesuai dengan prioritas dan kebutuhan mendesak di lapangan," kata Nur Arifin.
Ia mencontohkan, anggaran yang semula untuk RS Kemenkes agar tidak terkonsentrasi di wilayah kota, justru akan lebih bermanfaat jika disalurkan ke Puskesmas di daerah yang membutuhkan sistem rujukan cepat.
Selain itu, Bupati Trenggalek Nur Arifin juga menyampaikan efek dari penururan TKD yang cukup drastis, bisa dipastikan fiskal daerah akan menjadi sangat terbatas.
"Untuk itulah Apkasi berharap agar pemerintah kabupaten yang akan melakukan pinjaman daerah bisa difasilitasi dengan khusus, agar kemampuan daerah dalam melaksanakan pembangunan tidak terhambat," tegasnya.
Beberapa pengurus Apkasi dalam kesempatan tersebut juga menyingung masalah lain yang cukup krusial dihadapi oleh daerah, yakni beban belanja pegawai yang membengkak akibat pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan tenaga paruh waktu. Apkasi berharap kondisi daerah ini bisa diringankan bebannya dengan menarik ke pusat terkait anggarannya.
Pertimbangannya, daerah akan dihadapkan pada kewajiban Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30% dan berlaku efekti pada 1 Januari 2027.
Tag
Berita Terkait
-
Apa Itu APKASI: Peran, Tujuan, dan Sejarahnya
-
Skandal Anggaran Pendidikan 2026: P2G Bongkar Hampir Setengah Dana Pendidikan Dialokasikan Buat MBG
-
APBN 2026 Banyak Dialihkan ke MBG, Padahal Tak Ada Perintah Makan Gratis dalam Konstitusi
-
Siap-siap Dana Perjalanan Bengkak, Anggaran Subsidi BBM Menipis di 2026
-
Prabowo Fokus Program Prioritas, Pemerintah Memang Tak Anggarkan Kenaikan Gaji PNS di APBN 2026
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
Terkini
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik