- Pemuda MY (19) tewas ditikam AS (26) akibat konflik asmara dengan mantan pacar korban
- AS menyerang korban di kontrakan setelah ditantang lewat WhatsApp, lalu kabur ke Bengkulu
- Pelaku ditangkap polisi dan dijerat Pasal 338 serta 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara
Suara.com - Drama cinta segitiga berakhir tragis di Cilincing, Jakarta Utara.
Seorang pemuda berinisial MY (19) ditemukan tewas penuh luka di kamar kontrakannya pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendiz mengatakan, kasus pembunuhan ini belatar asmara yang melibatkan mantan kekasih pacar korban berinisial AS alias C (26).
“Pelaku satu orang yang sudah kami tangkap dengan inisial AS alias C (26) pekerjaan di salah satu toko online,” ungkap Erick kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Kisah pembunuhan ini bermula ketika korban MY menjalin hubungan dengan seorang gadis.
Namun, gadis itu ternyata mantan kekasih AS.
Situasi kemudian memanas ketika si gadis berencana kembali kepada AS dan meminta putus dari korban.
“Motifnya asmara,” ujar Erick.
Ketika itu MY yang merasa sakit hati sempat menantang AS melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga: Pemuda di Cilincing Dibunuh karena Masalah Cewek, Pembunuhnya Sempat Kabur ke Bengkulu
Tantangan itu justru dibalas dengan kedatangan AS ke kontrakan MY sambil membawa sebilah pisau sepanjang 30 sentimeter.
Pertengkaran pun pecah dan berujung fatal.
“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di rumah korban,” jelas Erick.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, merinci bahwa satu tikaman menembus punggung kiri korban hingga ke rongga dada, merusak kedua paru-paru dan membuat MY kehabisan oksigen serta darah.
“Dan ini yang membuat korban meninggal,” ucapnya.
Usai menikam, AS langsung kabur dan membuang pisau yang digunakan untuk membunuh korba tak jauh dari lokasi.
Ia lalu melarikan diri ke Bengkulu, bersembunyi di kos-kosan yang disediakan temannya.
Pelarian AS setelah hampir tiga pekan buron pun berakhir. Ia dicokok tim gabungan pada 17 September 2025.
“Temannya sudah kita introgasi, cuma dia mengaku tidak mengetahui bahwa pelaku sudah melakukan tindak pidana tersebut,” kata Onkoseno.
Atas perbuatannya, AS kekinian telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Misteri 'Perintah Maut' untuk Kopda FH: TNI Irit Bicara Soal Dalang di Balik Pembunuhan Kacab Bank
-
Gempar Ciracas! Mahasiswi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Indekos, Terduga Pelaku Masih Bawah Umur
-
Terungkap! Kopda FH, Oknum TNI Jadi Otak Pembunuhan Sadis Kacab Bank BUMN, Motifnya Segepok Uang
-
5 Fakta Pembunuhan Keji Gadis Cilik 4 Tahun di Konawe Selatan, Motif Pelaku Terungkap
-
Tewas usai Dicabuli, Jejak Pembunuh Mayat Bocah dalam Karung Terungkap Berkat Anjing Pelacak!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
Terkini
-
Narasi Prabowo - Gibran Dua Periode Disorot: Orientasi Kekuasaan Jauh Lebih Dominan?
-
Imbas Pasutri di Cakung Ribut: Rumah Ludes Dibakar, Suami Dipenjara, Istri-Mertua Luka-luka!
-
Rocky Gerung Bongkar Borok Sistem Politik!
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!