News / Nasional
Sabtu, 20 September 2025 | 14:53 WIB
Kolase Foto Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Subhan Palal. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Subhan Palal menggugat keabsahan ijazah Gibran dengan tujuan agar Gibran mundur dari jabatan wakil presiden
  • Bara JP menilai tuntutan tersebut berisiko menimbulkan kekacauan politik dan anarkisme
  • David Pajung menegaskan hasil pemilu harus dihormati karena sudah diverifikasi KPU dan MK

Suara.com - Penggugat keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, secara terbuka mengungkapkan bahwa tujuan akhir dari gugatannya adalah agar Gibran mundur dari jabatannya. 

Tuntutan tersebut pun memicu kekhawatiran terjadinya kericuhan ruang politik jika berhasil.

“Mudah-mudahan dalam mediasi nanti, Pak Gibran ini mundur, Pak,” ujarnya, melalui kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Kamis (18/9/2025).

Bagi Subhan, pengunduran diri sang wakil presiden, dipandang akan menjadi solusi cepat. 

“Semua kerusuhan saya yakin selesai,” tambah Subhan.

Akan tetapi, pandangan Subhan ditentang keras oleh David Pajung, Wakil Ketua Umum Bara JP. 

Subhan Palal penggugat Ijazah Wapres Gibran. [Tangkapan layar siniar Akbar Faizal Uncensored]

Ia menyuarakan kekhawatiran serius tentang dampak besar yang bisa saja terjadi, jika tuntutan tersebut dipenuhi.

Menurutnya, hal itu dapat menciptakan acuan di mana setiap warga negara yang tidak puas dapat menggugat hasil pemilu yang sudah final, yang pada akhirnya dapat memicu anarkisme, dimana ketiadaan hukum yang menjadi rujukan. 

“Ini akan menjadi kekisruhan politik. Kalau semua 270 juta warga pengen maunya jadi, kisruh republik ini,” tegas David, mengungkapkan keresahannya.

Baca Juga: Narasi Prabowo - Gibran Dua Periode Disorot: Orientasi Kekuasaan Jauh Lebih Dominan?

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Subhan menilai hal itu bukan lagi menjadi tanggung jawabnya.

“Berarti klo kita ngebayangin kan harus ke politik, Pak. Itu kerjaan politik Pak,” jawab Subhan.

Sebelumnya, David menekankan bahwa seluruh proses verifikasi administratif dan faktual telah dilakukan oleh lembaga yang berwenang, seperti KPU dan MK, seharusnya dihormati oleh semua pihak untuk menciptakan ketertiban.

"Kita harus hormat pada semua lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan itu supaya terjadi ketertiban hukum, ketertiban politik," ucap David.

Reporter : Nur Saylil Inayah

Load More