- KPK membuka kemungkinan untuk memeriksa biro-biro perjalanan haji di seluruh Indonesia
- Skandal korupsi di Kementerian Agama periode 2023-2024 ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun
- Penyidikan KPK sejalan dengan temuan Pansus Angket Haji DPR RI yang menyoroti pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan UU
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat akan memperluas jaring penyidikannya dalam skandal dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Setelah membidik sejumlah biro perjalanan haji di Jakarta dan Jawa Timur, lembaga antirasuah kini membuka peluang untuk "menyisir" para pelaku bisnis travel di wilayah lain di seluruh Indonesia.
Langkah ini menandakan eskalasi serius dalam pengungkapan megakorupsi yang diduga terjadi pada periode 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama. Potensi pemeriksaan yang lebih masif ini diungkapkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Dimungkinkan juga penyidik melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap biro perjalanan haji di wilayah lain,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa keputusan untuk memperluas pemeriksaan akan sangat bergantung pada kebutuhan dan pengembangan proses penyidikan yang sedang berjalan. Untuk saat ini, fokus utama penyidik masih tertuju pada pendalaman keterangan dari para saksi di Jawa Timur, yang dianggap sebagai salah satu pusat bisnis perjalanan haji dan umrah.
“Saat ini penyidik masih fokus mendalami terhadap saksi-saksi dari biro perjalanan haji, khususnya yang di wilayah Jawa Timur,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pimpinan dan staf biro perjalanan haji di Mapolda Jawa Timur pada 23-24 September 2025. Sejumlah nama besar di industri travel haji dipanggil, termasuk Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid, Komisaris PT Shafira Tour and Travel, dan Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel.
Penyidikan kasus ini sendiri resmi diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, tak lama setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini dengan cepat menjadi sorotan nasional ketika KPK mengumumkan taksiran awal kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.
Untuk mencegah para pihak terkait melarikan diri, KPK telah mengambil langkah tegas dengan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah Yaqut Cholil Qoumas.
Skandal ini tidak hanya ditangani oleh KPK. Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga telah menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Sorotan utama pansus tertuju pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Jemaah Antre Puluhan Tahun, Kuota Haji Ternyata Bisa Dibeli Tanpa Izin?
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tersebut dengan porsi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai melanggar aturan main yang sudah ditetapkan.
Menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi kuota haji reguler. Pembagian yang tidak proporsional inilah yang diduga menjadi salah satu celah terjadinya praktik korupsi.
Berita Terkait
-
Jemaah Antre Puluhan Tahun, Kuota Haji Ternyata Bisa Dibeli Tanpa Izin?
-
Manuver Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo Kandas, Bukti KPK Kantongi Bukti Koruptor Proyek Rp2,1 T?
-
KPK Periksa 5 Sosok Terkait Korupsi Haji, Mayoritas Direktur Biro Haji dan Umrah
-
Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Bantah Ada Intervensi dari Penegak Hukum Lain
-
LHKPN Minus Rp 2 Juta: KPK Periksa Harta Anggota DPRD Gorontalo Usai Viral 'Rampok Uang Negara'
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
Terkini
-
Dasco Terima 9 Tuntutan Kaum Tani soal Redistribusi Tanah yang Berkeadilan
-
Jemaah Antre Puluhan Tahun, Kuota Haji Ternyata Bisa Dibeli Tanpa Izin?
-
Bantah Autopsi, RSUP Ngoerah Denpasar soal Kabar Jantung WN Australia Byron James Dicuri: Hoaks!
-
Hari Tani Nasional, Spanduk dan Tuntutan Petani Menggema di Depan Gerbang DPR RI
-
"Gibran, Mundur Sajalah": Rismon Minta Mendikdasmen Cabut Surat Ijazah Wapres
-
Said Didu 'Semprot' KSP Qodari Buntut Pernyataan Soal Anggaran MBG: Anda Bukan Perdana Menteri!
-
Said Didu Curiga Ada 'Pembangkangan' di Tubuh Polri, Tim Reformasi Kapolri Salip Bentukan Prabowo?
-
Inflasi di 8 Provinsi Melonjak, Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Turun Tangan
-
NasDem Kembali Usulkan Gibran Ngantor di IKN: Agar Tak Mubazir
-
Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat Bloomberg New Economy, Tugas Jokowi Apa?