- KPK membuka kemungkinan untuk memeriksa biro-biro perjalanan haji di seluruh Indonesia
- Skandal korupsi di Kementerian Agama periode 2023-2024 ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun
- Penyidikan KPK sejalan dengan temuan Pansus Angket Haji DPR RI yang menyoroti pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan UU
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat akan memperluas jaring penyidikannya dalam skandal dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Setelah membidik sejumlah biro perjalanan haji di Jakarta dan Jawa Timur, lembaga antirasuah kini membuka peluang untuk "menyisir" para pelaku bisnis travel di wilayah lain di seluruh Indonesia.
Langkah ini menandakan eskalasi serius dalam pengungkapan megakorupsi yang diduga terjadi pada periode 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama. Potensi pemeriksaan yang lebih masif ini diungkapkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Dimungkinkan juga penyidik melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap biro perjalanan haji di wilayah lain,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa keputusan untuk memperluas pemeriksaan akan sangat bergantung pada kebutuhan dan pengembangan proses penyidikan yang sedang berjalan. Untuk saat ini, fokus utama penyidik masih tertuju pada pendalaman keterangan dari para saksi di Jawa Timur, yang dianggap sebagai salah satu pusat bisnis perjalanan haji dan umrah.
“Saat ini penyidik masih fokus mendalami terhadap saksi-saksi dari biro perjalanan haji, khususnya yang di wilayah Jawa Timur,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pimpinan dan staf biro perjalanan haji di Mapolda Jawa Timur pada 23-24 September 2025. Sejumlah nama besar di industri travel haji dipanggil, termasuk Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid, Komisaris PT Shafira Tour and Travel, dan Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel.
Penyidikan kasus ini sendiri resmi diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, tak lama setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini dengan cepat menjadi sorotan nasional ketika KPK mengumumkan taksiran awal kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.
Untuk mencegah para pihak terkait melarikan diri, KPK telah mengambil langkah tegas dengan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah Yaqut Cholil Qoumas.
Skandal ini tidak hanya ditangani oleh KPK. Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga telah menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Sorotan utama pansus tertuju pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Jemaah Antre Puluhan Tahun, Kuota Haji Ternyata Bisa Dibeli Tanpa Izin?
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tersebut dengan porsi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai melanggar aturan main yang sudah ditetapkan.
Menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi kuota haji reguler. Pembagian yang tidak proporsional inilah yang diduga menjadi salah satu celah terjadinya praktik korupsi.
Berita Terkait
-
Jemaah Antre Puluhan Tahun, Kuota Haji Ternyata Bisa Dibeli Tanpa Izin?
-
Manuver Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo Kandas, Bukti KPK Kantongi Bukti Koruptor Proyek Rp2,1 T?
-
KPK Periksa 5 Sosok Terkait Korupsi Haji, Mayoritas Direktur Biro Haji dan Umrah
-
Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Bantah Ada Intervensi dari Penegak Hukum Lain
-
LHKPN Minus Rp 2 Juta: KPK Periksa Harta Anggota DPRD Gorontalo Usai Viral 'Rampok Uang Negara'
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak Ringan untuk Remaja Sekolah yang Hasilnya Natural dan Tidak Dempul sesuai Review
-
Rekam Jejak Jebolan Liga India yang Jadi Pelatih Anyar Bhayangkara FC Gantikan Paul Munster
-
Kata BMKG, Penurunan Kualitas Udara Pekanbaru Bukan karena Karhutla
-
KMP Putri Yasmin Terbakar, 212 Orang Dievakuasi, SAR Masih Cari Korban
-
Bos BI Berganti, Grace Natalie PSI Tegaskan Independensi Institusi Tak Boleh Goyah
-
DPRD DKI Soroti Izin Penjualan Miras di Festival Musik, Buntut Kasus Viral The Sounds Project
-
Bosan Lari Gitu-Gitu Aja? Coba 5 Spot Jogging di Jogja Ini, Suasananya Asri Banget!
-
Luas Karhutla Riau Capai 15 Ribu Hektare Selama Januari-Juli 2026
-
Proyek LRT City Masih Belum Jelas, Dony Oskaria Turun Tangan
-
Petani Tebu Tetap Raih Cuan, Hasil Panennya Diserap Pabrik Gula