News / Nasional
Kamis, 25 September 2025 | 14:48 WIB
Pejabat pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama pejabat pada PPATK dan Kejaksaan Agung menunjukkan barang bukti uang senilai Rp204 miliar dalam kasus pembobolan bank dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat pembobolan rekening pasif (dormant) nasabah Bank BNI senilai Rp204 miliar
  • Total sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan peran berbeda mulai dari orang dalam, eksekutor, hingga pelaku pencucian uang
  • Fakta mengejutkan terungkap bahwa dua tersangka dalam sindikat ini, C dan DH, juga merupakan pelaku dalam kasus pembunuhan

Suara.com - Kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan kembali diuji setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik culas yang diotaki oleh orang dalam.

Tak tanggung-tanggung, sindikat yang melibatkan seorang kepala cabang pembantu Bank BNI di Jawa Barat ini berhasil menggasak dana dari rekening pasif (dormant) senilai Rp204 miliar.

Pengungkapan kasus kakap ini menjadi pukulan telak bagi dunia perbankan, menunjukkan betapa rentannya sistem keamanan jika pejabat internal sudah bersekongkol dengan penjahat.

“Perkara tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana transfer dana dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan jaringan sindikat pembobol bank dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Dalam operasi senyap ini, polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yang memiliki peran masing-masing.

Jaringan ini terbagi rapi menjadi tiga kelompok: orang dalam bank, eksekutor lapangan, dan penampung hasil kejahatan.

Dari internal bank, polisi menciduk AP (50), yang tak lain adalah kepala cabang pembantu, dan GRH (43), seorang manajer relasi nasabah. Keduanya menjadi otak yang memberikan akses dan informasi krusial.

Kelompok eksekutor diisi oleh lima orang, yaitu C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38).

Sementara itu, dua tersangka lainnya, DH (39) dan IS (60), bertugas melakukan pencucian uang untuk menyamarkan jejak dana haram tersebut.

Baca Juga: 5 Fakta Pembunuhan Sadis Pacitan: Pelaku Kabur Usai Teror Warga, 6 Sekolah Diliburkan

Fakta yang lebih mengejutkan terungkap saat penyelidikan mendalam. Dua tersangka, C dan DH, ternyata merupakan pemain lama dalam dunia kejahatan dan tercatat terlibat dalam kasus pembunuhan sadis Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih.

Satu tersangka lain berinisial D kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Brigjen Helfi membeberkan modus operandi sindikat ini sangat terencana. Mereka secara spesifik menargetkan rekening-rekening nasabah yang sudah lama tidak aktif atau dormant.

Eksekusi pemindahan dana raksasa senilai Rp204 miliar itu dilakukan di luar jam operasional bank dan secara in absentia, atau tanpa perlu kehadiran fisik di kantor bank.

“Pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan, kemudian melaporkan kepada Bareskrim Polri,” ujar Helfi sebagaimana dilansir Antara.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti utama berupa uang tunai senilai Rp204 miliar.

Selain itu, 22 unit telepon genggam, harddisk, DVR CCTV, PC, dan laptop yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka juga diamankan.

Para tersangka kini dihadapkan pada pasal berlapis dengan ancaman hukuman yang sangat berat.

Mereka dijerat dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU ITE, UU Transfer Dana, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Load More