News / Nasional
Kamis, 25 September 2025 | 20:39 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) di Kejaksaan Agung, Jakarta, beberapa waktu lalu. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Nadiem Makarim ajukan praperadilan lawan status tersangkanya.

  • Penetapan tersangka dinilai tidak sah tanpa audit kerugian negara.

  • Gugatan ini untuk menguji keabsahan bukti dari Kejaksaan Agung.

Suara.com - Tim kuasa hukum Nadiem Makarim resmi menantang balik Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Langkah ini didasari oleh argumen krusial bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum karena tidak adanya bukti audit kerugian negara.

Salah satu kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menegaskan bahwa gugatan ini adalah upaya untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

"Permohonan praperadilan kami ajukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum terhadap klien kami dilaksanakan secara sah, adil, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Dodi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/9/2025).

Menyerang Ketiadaan Bukti Kunci

Fokus utama permohonan praperadilan ini adalah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik.

Menurut tim hukum, penetapan tersebut tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti permulaan yang sah dan cukup.

Secara spesifik, mereka menyoroti ketiadaan hasil audit kerugian negara dari lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam kasus korupsi.

Tuntutan Transparansi dan Keadilan

Baca Juga: Skandal Chromebook Makin Panas, Giliran Eks Menpan RB Azwar Anas Diperiksa Kejagung, Ada Apa?

Dodi berharap, melalui sidang praperadilan yang terbuka, semua pihak dapat melihat secara jernih duduk perkara yang sebenarnya.

"Melalui persidangan yang terbuka, transparan dan adil, tentunya masyarakat akan dapat memperoleh informasi secara benar terhadap perkembangan kasus ini," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa timnya akan terus mengawal proses hukum ini untuk memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan hak asasi bagi kliennya.

"Kami akan memberikan informasi lebih lanjut sesegera mungkin sesuai perkembangan perkara dan putusan pengadilan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

"Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," kata Nurcahyo, di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

Dalam perannya, kata Nurcahyo, Nadiem melakukan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. 

Load More