- KPK akan terbitkan sprindik umum untuk kasus dugaan korupsi PMT di Kemenkes 2016–2020
- Sprindik umum digunakan agar penyidikan lebih kuat dan hindari gugatan praperadilan
- Kasus masih di tahap akhir penyelidikan, terkait program gizi ibu hamil dan balita
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku berencana menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk kasus dugaan korupsi terkait pengadaan makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan 2016-2020.
Artinya, penyidikan dilakukan tanpa menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka terlebih dahulu setelah tahap penyelidikan dinyatakan rampung.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, rencana penerbitan sprindik umum dilakukan guna menghindari gugatan praperadilan para tersangka.
"Rencananya Sprindik umum. Begini, jadi kita dibeberapa perkara kita digugat praperadilannya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Dia menjelaskan, gugatan praperadilan biasanya diajukan oleh para tersangka karena merasa belum pernah diperiksa sebagai tersangka pada tahap penyidikan.
Untuk itu, sprindik umum ini dianggap bisa menjadi jalan keluar bagi KPK untuk lebih memperdalam perbuatan para tersangka.
"Salah satunya adalah karena belum melakukan pemeriksaan terhadap yang kita tetapkan tersangka. Nah itu kita, makanya kita menggunakan sprindik umum sekaligus untuk memperdalam dari masing-masing perbuatan masing-masing," ujar Asep.
Meskipun KPK memiliki kewenangan untuk langsung menetapkan tersangka saat sprindik diterbitkan, lanjut Asep, penyidik juga turut mendapat keuntungan dengan dapat melakukan penggeledahan penyitaan, yang tidak bisa dilakukan pada tahap penyelidikan melalui sprindik umum.
"Sehingga penentuan terhadap tersangkanya itu menjadi lebih kuat. Kenapa lebih kuat? Karena kita bisa memiliki banyak informasi dan data yang diperoleh pada saat upaya paksa tadi. Penggeledahan, penyitaan, kita membuka barang bukti elektroniknya, dan lain-lain. Sehingga itu lebih menguatkan kita ketika kita atau kami menetapkan tersangkanya. Seperti itu keuntungannya," tutur Asep.
Baca Juga: Ahok Disinggung oleh Tersangka Korupsi LNG, KPK Buka Suara
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan kasus dugaan korupsi pada pengadaan PMT ini telah masuk pada tahap akhir penyelidikan.
KPK sebelumnya mengonfirmasi adanya perkara dugaan korupsi terkait pengadaan program pemberian makanan tambahan (PMT) bagi ibu hamil dan balita.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini masih ada di tahap penyelidikan.
“Tindak pidana korupsi terkait itu masih lidik,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
Meski begitu, Asep belum mau memerinci soal perkara tersebut. Sebab, kegiatan yang dilakukan KPK umumnya bersifat tertutup saat masih di tahap penyelidikan.
Informasi lebih lanjut baru bisa disampaikan kepada publik setelah perkara tersebut dinyatakan naik ke tahap penyidikan.
“Clue-nya apa, clue-nya adalah (pengadaan) makanan bayi dan ibu hamil,” ujar Asep.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini berasal dari proses pengadaan PMT ibu hamil dan balita yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 2016-2020.
Sekadar informasi, PMT untuk ibu hamil dan balita merupakan program yang berupaya meningkatkan status gizi dan menurunkan angka stunting.
Berita Terkait
-
KPK Periksa 5 Sosok Terkait Korupsi Haji, Mayoritas Direktur Biro Haji dan Umrah
-
Status Tersangka Nadiem Makarim Digugat! Kejagung: Urusan Kerugian Negara Bukan di Sini
-
Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Bantah Ada Intervensi dari Penegak Hukum Lain
-
LHKPN Minus Rp 2 Juta: KPK Periksa Harta Anggota DPRD Gorontalo Usai Viral 'Rampok Uang Negara'
-
KPK Periksa Maraton Biro Travel Haji, Dalami Praktik Jual Beli Kuota Antar-Agensi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT