- KPK akan terbitkan sprindik umum untuk kasus dugaan korupsi PMT di Kemenkes 2016–2020
- Sprindik umum digunakan agar penyidikan lebih kuat dan hindari gugatan praperadilan
- Kasus masih di tahap akhir penyelidikan, terkait program gizi ibu hamil dan balita
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku berencana menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk kasus dugaan korupsi terkait pengadaan makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan 2016-2020.
Artinya, penyidikan dilakukan tanpa menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka terlebih dahulu setelah tahap penyelidikan dinyatakan rampung.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, rencana penerbitan sprindik umum dilakukan guna menghindari gugatan praperadilan para tersangka.
"Rencananya Sprindik umum. Begini, jadi kita dibeberapa perkara kita digugat praperadilannya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Dia menjelaskan, gugatan praperadilan biasanya diajukan oleh para tersangka karena merasa belum pernah diperiksa sebagai tersangka pada tahap penyidikan.
Untuk itu, sprindik umum ini dianggap bisa menjadi jalan keluar bagi KPK untuk lebih memperdalam perbuatan para tersangka.
"Salah satunya adalah karena belum melakukan pemeriksaan terhadap yang kita tetapkan tersangka. Nah itu kita, makanya kita menggunakan sprindik umum sekaligus untuk memperdalam dari masing-masing perbuatan masing-masing," ujar Asep.
Meskipun KPK memiliki kewenangan untuk langsung menetapkan tersangka saat sprindik diterbitkan, lanjut Asep, penyidik juga turut mendapat keuntungan dengan dapat melakukan penggeledahan penyitaan, yang tidak bisa dilakukan pada tahap penyelidikan melalui sprindik umum.
"Sehingga penentuan terhadap tersangkanya itu menjadi lebih kuat. Kenapa lebih kuat? Karena kita bisa memiliki banyak informasi dan data yang diperoleh pada saat upaya paksa tadi. Penggeledahan, penyitaan, kita membuka barang bukti elektroniknya, dan lain-lain. Sehingga itu lebih menguatkan kita ketika kita atau kami menetapkan tersangkanya. Seperti itu keuntungannya," tutur Asep.
Baca Juga: Ahok Disinggung oleh Tersangka Korupsi LNG, KPK Buka Suara
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan kasus dugaan korupsi pada pengadaan PMT ini telah masuk pada tahap akhir penyelidikan.
KPK sebelumnya mengonfirmasi adanya perkara dugaan korupsi terkait pengadaan program pemberian makanan tambahan (PMT) bagi ibu hamil dan balita.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini masih ada di tahap penyelidikan.
“Tindak pidana korupsi terkait itu masih lidik,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
Meski begitu, Asep belum mau memerinci soal perkara tersebut. Sebab, kegiatan yang dilakukan KPK umumnya bersifat tertutup saat masih di tahap penyelidikan.
Informasi lebih lanjut baru bisa disampaikan kepada publik setelah perkara tersebut dinyatakan naik ke tahap penyidikan.
Berita Terkait
-
KPK Periksa 5 Sosok Terkait Korupsi Haji, Mayoritas Direktur Biro Haji dan Umrah
-
Status Tersangka Nadiem Makarim Digugat! Kejagung: Urusan Kerugian Negara Bukan di Sini
-
Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Bantah Ada Intervensi dari Penegak Hukum Lain
-
LHKPN Minus Rp 2 Juta: KPK Periksa Harta Anggota DPRD Gorontalo Usai Viral 'Rampok Uang Negara'
-
KPK Periksa Maraton Biro Travel Haji, Dalami Praktik Jual Beli Kuota Antar-Agensi
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi
-
Residu Pilkades Bikin Bansos Melenceng, KemendesKemensos Satukan Data Desa
-
Pengamat: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat
-
Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Korupsi, KPK: Tapi Tergantung Orangnya
-
TNI Mulai Latih Prajurit untuk Pasukan Perdamaian Gaza
-
Mata Tua Bersinar Kembali: Kemensos Bagi-Bagi Harapan Lewat Operasi Katarak Gratis di 5 Kabupaten
-
Kebebasan Pers Memburuk, Skor IKJ 2025 Terendah Sepanjang Sejarah
-
Wamensos Buka Pelatihan Sekolah Rakyat di Magelang: Siap Cetak Generasi Kaya & Berkarakter Kuat!
-
Hapus Impunitas Oknum Aparat, Komisi XIII DPR Didorong Masukkan Revisi UU 31/97 ke Prolegnas
-
Aturan Tar dan Nikotin Dikhawatirkan Picu PHK Massal di Industri Kretek