News / Nasional
Jum'at, 26 September 2025 | 09:01 WIB
Logo KPK. [Antara/Benardy Ferdiansyah]
Baca 10 detik
  • KPK akan terbitkan sprindik umum untuk kasus dugaan korupsi PMT di Kemenkes 2016–2020
  • Sprindik umum digunakan agar penyidikan lebih kuat dan hindari gugatan praperadilan
  • Kasus masih di tahap akhir penyelidikan, terkait program gizi ibu hamil dan balita

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku berencana menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk kasus dugaan korupsi terkait pengadaan makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan 2016-2020.

Artinya, penyidikan dilakukan tanpa menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka terlebih dahulu setelah tahap penyelidikan dinyatakan rampung.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, rencana penerbitan sprindik umum dilakukan guna menghindari gugatan praperadilan para tersangka.

"Rencananya Sprindik umum. Begini, jadi kita dibeberapa perkara kita digugat praperadilannya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Dia menjelaskan, gugatan praperadilan biasanya diajukan oleh para tersangka karena merasa belum pernah diperiksa sebagai tersangka pada tahap penyidikan.

Untuk itu, sprindik umum ini dianggap bisa menjadi jalan keluar bagi KPK untuk lebih memperdalam perbuatan para tersangka.

"Salah satunya adalah karena belum melakukan pemeriksaan terhadap yang kita tetapkan tersangka. Nah itu kita, makanya kita menggunakan sprindik umum sekaligus untuk memperdalam dari masing-masing perbuatan masing-masing," ujar Asep.

Ilustrasi ibu hamil. (freepik)

Meskipun KPK memiliki kewenangan untuk langsung menetapkan tersangka saat sprindik diterbitkan, lanjut Asep, penyidik juga turut mendapat keuntungan dengan dapat melakukan penggeledahan penyitaan, yang tidak bisa dilakukan pada tahap penyelidikan melalui sprindik umum.

"Sehingga penentuan terhadap tersangkanya itu menjadi lebih kuat. Kenapa lebih kuat? Karena kita bisa memiliki banyak informasi dan data yang diperoleh pada saat upaya paksa tadi. Penggeledahan, penyitaan, kita membuka barang bukti elektroniknya, dan lain-lain. Sehingga itu lebih menguatkan kita ketika kita atau kami menetapkan tersangkanya. Seperti itu keuntungannya," tutur Asep.

Baca Juga: Ahok Disinggung oleh Tersangka Korupsi LNG, KPK Buka Suara

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan kasus dugaan korupsi pada pengadaan PMT ini telah masuk pada tahap akhir penyelidikan.

KPK sebelumnya mengonfirmasi adanya perkara dugaan korupsi terkait pengadaan program pemberian makanan tambahan (PMT) bagi ibu hamil dan balita.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini masih ada di tahap penyelidikan.

“Tindak pidana korupsi terkait itu masih lidik,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

Meski begitu, Asep belum mau memerinci soal perkara tersebut. Sebab, kegiatan yang dilakukan KPK umumnya bersifat tertutup saat masih di tahap penyelidikan.

Informasi lebih lanjut baru bisa disampaikan kepada publik setelah perkara tersebut dinyatakan naik ke tahap penyidikan.

Load More