-
Majelis Hakim Tipikor Medan menilai keterangan Bobby Nasution diperlukan terkait pergeseran anggaran proyek jalan melalui Pergub.
-
KPK masih menunggu laporan resmi dari tim jaksa penuntut umum yang saat ini menangani sidang di Medan.
-
Kasus ini sebelumnya menjerat Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan empat orang lainnya yang diduga terlibat korupsi proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.
Dalam persidangan tersebut, terungkap adanya pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub) sehingga majelis hakim menilai keterangan Bobby dalam perkara ini diperlukan.
“Pasti Pak Jaksa setelah sidang ini akan membuat laporan. Misalkan ada permintaan, ya kita tinggal menindaklanjuti,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).
Namun, Asep menyebut hingga saat ini laporan tersebut belum disampaikan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK karena mereka masih berada di Medan.
“Kami juga sedang menunggu timnya masih ada di sana. Biasanya nanti sidang itu satu minggu, terus nanti kembali ke sini,” ujar Asep.
Sekadar informasi, dugaan adanya pergeseran anggaran proyek pengadaan jalan melalui Pergub itu disampaikan oleh Sekretaris Dinas PUPR Sumut Muhammad Haldun saat menjadi saksi dalam persidangan.
Haldun mengungkapkan anggaran dua proyek jalan yaitu ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru di Padang Lawas Utara dengan total nilai Rp165 miliar tak dialokasikan dalam APBD murni 2025, melainkan dari dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Pergub.
Selain Bobby, hakim juga meminta jaksa menghadirkan Pj Sekretaris Daerah Sumut saat itu yaitu Effendy Pohan untuk dimintai keterangan mengenai dasar hukum perubahan Pergub sebanyak enam kali.
OTT Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Baca Juga: Intip Riwayat Pendidikan 3 Menantu Jokowi, Siapa Paling Mentereng?
Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting, resmi ditetapkan KPK jadi tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Penetapan tersangka terhadap Topan Ginting alias TOP ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi jalan yang melibatkan Dinas PUPR Sumut serta Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, mengatakan bahwa selain Topan Ginting, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap 4 orang lainnya. Total ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Menetapkan 5 tersangka (dugaan korupsi proyek jalan di Sumut)," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni TOP atau Topan Ginting Kadis PUPR Sumut, RES Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) rangkap, HEL pejabat Satker PJN Sumut rangkap PPK, KIR Direktur PT DNG dan RAY Direktur PT RN.
Atas pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek jalan ini, KPK turut menyita uang tunai Rp 231 juta yang merupakan sisa uang dari penarikan Rp 2 miliar yang diduga digunakan untuk melakukan penyuapan terhadap berbagai pihak agar PT DNG dan PT RHL mendapat proyek jalan di Sumut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
-
Akankah Dolar AS Tembus Rp17.000?
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
Terkini
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul
-
Bengis! Begal Bersajam di Jakarta Timur Sabet Korban Gunakan Celurit, Pelaku Masih Diburu
-
Dua Kali Sekolah di Luar Negeri, Beda Kampus Gibran di Orchid Park Singapura dan UTS Australia
-
Polisi soal Video Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU: Hoaks, Tak Ada Larangan Itu!
-
'Saya Penjaga Rumah', Cerita Ahmad Sahroni Nyamar ART saat 'Diamuk' Massa Penjarah!
-
Berakhir Tewas usai Dibuang ke Depan Panti Anak Yatim, Pembuang Bayi di Palmerah Diburu Polisi
-
Ada 4.711 Kasus Keracunan MBG, Dasco Minta Aparat Ikut Investigasi
-
Keras Kepala, Ibu Hamil Ini Bikin Emosi Penumpang Pesawat karena Tolak Diperiksa Kesehatan
-
Boni Hargens: Tuduhan Persekusi Calon Kapolri Pilihan Presiden Upaya Adu Domba!