-
Revisi UU Pemilu jangan terjebak kompromi politik jangka pendek.
-
Prosesnya harus transparan, partisipatif, dan berbasis data.
-
Tujuannya untuk perkuat demokrasi dan legitimasi hasil pemilu.
Suara.com - Revisi Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak boleh hanya dipandang sebagai ajang kompromi politik jangka pendek semata.
Penegasan tersebut disampaikan Research Associate The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono.
Menurutnya, Revisi UU Pemilu harus dilihat sebagai momentum penting untuk memperkuat fondasi demokrasi Indonesia.
“Kualitas suatu kebijakan publik dapat dilihat dari bagaimana proses legislasi itu dijalankan. Oleh karena itu, revisi UU Pemilu seharusnya menjadi contoh bagaimana DPR menjalankan proses legislasi yang ideal, yakni dengan mengedepankan transparansi, partisipasi publik, akuntabilitas, serta berbasis pada data dan kajian akademik,” kata Arfianto dalam keterangannya, Kamsi (2/10/2025).
Untuk itu, DPR dinilai perlu membuka ruang partisipasi masyarakat, bersikap transparan dalam pembahasan, serta menggunakan kajian akademik dan evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya sebagai dasar pengambilan keputusan.
Arfianto menambahkan bahwa proses yang transparan dan inklusif sangat penting agar hasil revisi tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga tidak sah di mata publik.
Tanpa proses yang terbuka, lanjut dia, publik akan sulit menerima hasil revisi, serta legitimasi dan hasl pemilu justru bisa dipertanyakan.
Padahal, pemilu merupakan instrumen utama demokrasi yang harus dijaga integritasnya.
Arfianto juga menilai bahwa revisi UU Pemilu seharusnya diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi, bukan justru melemahkannya.
Baca Juga: Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
Revisi UU Pemilu dianggap perlu memberikan kepastian hukum yang jelas dan stabil agar penyelenggara pemilu tidak terus-menerus menghadapi perubahan aturan di tengah jalan.
Tak hanya itu, revisi harus mampu memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP agar tetap independen, berintegritas, dan mampu menyelenggarakan pemilu yang adil.
Desain Sistem Pemilu
Pada kesempatan yang sama, dia juga menjelaskan desain sistem pemilu yang dihasilkan dari revisi ini juga harus mendorong representasi politik yang inklusif, bukan sekadar menguntungkan elite partai.
Pemilu dinilai harus bisa diakses secara adil oleh seluruh warga negara, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, hingga kelompok minoritas.
“Jika desain pemilu inklusif, adil, dan transparan, maka legitimasi hasil pemilu akan kuat. Tetapi jika aturan hanya dibuat untuk kepentingan segelintir pihak, demokrasi justru akan semakin tergerus,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional